Tuesday, April 30, 2013

Alasan Wanita Harus Tetap Perawan sampai Menikah

alasan untuk diketahui :
  •  Sex Pra Nikah menyebabkan kamu akan dihantui perasaan bersalah
Sekali kamu melakukannya dan meskipun mungkin tidak ada seorangpun yang tahu, rasa bersalah akan selalu menghantui. Bahkan bisa jadi kamu akan menjadi benci pada dirimu sendiri karena tidak bisa menolak tekanan untuk melakukan hubungan sex. Perasaan seperti ini memang tidak mendominasi, tapi biasanya akan selalu muncul setiap waktu dan akan selalu menjadi bagian darimu.

  • Karena kamu bisa menjadi “sexual person“ dan segala sesuatunya tidak akan pernah lagi sama seperti semula
Seperti kalau pernah mencoba sesuatu benda additif lainnya, maka ada saatnya rasa kepingin atau ketagihan akan datang. Akibatnya, pikiran akan dipenuhi dengan sex dan menggangu konsentrasi untuk hal lainnya.
Dengan kata lain : dewasa sebelum waktunya.

  •  Sex Pra Nikah akan mengubah cara pandangmu tentang sex – selamanya
Sex seharusnya sesuatu yang sakral dan menjadi sangat indah jika dilakukan oleh pasangan suami istri. Tapi jika dilakukan sebelum menikah, maka bisa jadi sex berubah menjadi sebagai suatu yang “kotor” dan terlarang. Cara pandang ini bisa terus tertanam di benak kamu, bahkan setelah kamu menikah nantinya.

  • Kamu akan sulit lepas dari “the first one”
Biasanya cewek merasakan ikatan yang sulit dilepas dengan cowok yang telah dia berikan virginitasnya. Ini tidak ada hubungan dengan ketakutan kalau-kalau tidak ada cowok lain yang akan menerima dia sesudah tidak virgin. Ini masalah psikologis..

  •  Karena hubungan pacaran kamu bisa berubah menjadi “all about sex“
Pasangan pranikah yang telah melakukan hubungan sex biasanya akan selalu mempunyai hidden agenda. Kapan dan dimana akan melakukannya…. Tidak jarang karena jadwal rahasia ini mereka harus berbohong, kepada siapa saja. Bentuk-bentuk perhatian akan menjadi bias. Apakah benar-benar tulus atau karena cuma sex. Bahkan terkadang sedang berantem hebat pun akan langsung baikan cuma gara-gara sex, dan melupakan masalah sesungguhnya.

  • Sex Pra Nikah, maka kamu tidak akan pernah menikmati surganya bulan madu
Karena sudah biasa melakukan hubungan sex pra nikah, maka bulan madu yang mestinya asyik dan romantis, bakal jadi seperti liburan biasa. Tidak akan pernah ada sesuatu yang berkesan untuk seumur hidupmu.

  • Karena kamu bisa menjaga reputasi dan tidak mau “nyesel” di kemudian hari

girls..jaga perawanan, jangan sampai suamimu kelak kamu beri bekasan dari pacar sebelumnya.
suatu saat kamu akan merasakan keindahan dalam berhubungan..
jangan biarkan pasangan/pacar kamu beri perawann..
jika pasanganmu/pacarmu sayang kamu dia akan menjagamu bukannya meminta kehormatanmu
jadikan honeyMoonmu sebagai hadiah terindah ..
mahkota wanita harus selalu dijaga ya girls dan jaga dirimu selalu :)

Saturday, February 16, 2013

PIH dan PHI

Persamaan antara PIH dan PHI yaitu : 

Baik PIH maupun PHI, sama?sama merupakan mata kuliah dasar, keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum.Istilah PIH dan PHI pertama kalinya dipergunakan sejak berdirinya Perguruan Tinggi Gajah Mada tanggal 13 Maret 1946. Selanjutnya pad atahun 1992 bersamaan dihapusnya jurusan di fakultas hukum istilah PTHI dalam kurikulum berubah menjadi PHI (Pengantar Hukum Indonesia). Namun demikian adanya perubahan istilah diatas bukan berarti materi ajarnya juga mengalami perubahan karena pada dasarnya baik PTHI maupun PHI sama mempelajari tata hukum Indonesia (hukum positif = ius constitutum).

 Perbedaan antara PIH dan PHI :

Perbedaan antara PIH dengan PHI dapat dilihat dari segi obyeknya yaitu PHI berobyek pada hukum yang sedang berlaku di Indonesia sekarang ini, atau obyeknya khusus mengenai hukum positif (ius constitutum). Sedangkan obyek PIH adalah aturan tentang hukum pada umumnya, tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu.

Hubungan antara PIH dengan PHI : 

PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia).PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH