Friday, October 28, 2011

BELAJAR EFEKTIF

Langkah-langkah belajar efektif adalah mengetahui
  • diri sendiri
  • kemampuan belajar anda
  • proces yang berhasil anda gunakan, dan dibutuhkan
  • minat, dan pengetahuan atas mata pelajaran anda inginkan

Tips Belajar Efektif
 
       Ada baiknya Anda membuat persiapan yang baik buat satu semester ke depan. Tak ubahnya para peserta diri yang dituntut mempersiapkan segala keperluan, seperti buku pelajaran, buku tulis atau baju seragam.


       Tentukan target Anda di semester ini apa. Kemudian buat jadwal harian yang isinya langkah-langkah menuju target tersebut. Supaya target belajar goal-nya lebih cepat, berikut ada beberapa tips bagaimana cara belajar yang efektif, yang telah teruji oleh beberapa negera maju.

  : Usahakan selalu konsentrasi penuh waktu mendengarkan pelajaran yang disampaikan guru atau totor. Materi yang Anda dengar bakal mudah dipanggil lagi begitu Anda menghapal ulang pelajaran tersebut.
  :  mengetik ulang catatan pelajaran ke dalam komputer. Logikanya, dengan mengetik ulang catatan berarti sama saja dengan membaca ulang pelajaran yang baru saja didapat dari sekolah. Materi yang diulang tadi bisa tersimpan di memori otak buat jangka waktu yang lama. Lebih bagus lagi kalo membacanya kembali atau mempelajari catatan tersebut setelah diketik.
  :   Cara lain adalah dengan membaca ulang catatan pelajaran kemudian buat kesimpulan dengan kalimat sendiri. Supaya dapat terpatri lama di memori, tulis kesimpulan tadi di secarik kertas kecil seukuran kartu namaselalu menggunakan buku catatan yang berbeda pada setiap mata pelajaran. Cara ini dinilai lebih teratur sehingga pada waktu ingin mengulang suatu pelajaran kita tidak perlu lagi harus membuka semua buku.

   :  selalu menggunakan buku catatan yang berbeda pada setiap mata pelajaran. Cara ini dinilai lebih teratur sehingga pada waktu ingin mengulang suatu pelajaran kita tidak perlu lagi harus membuka semua buku.
   :   Mengulang pelajaran tidak selamanya harus dengan membaca atau menulis. Mengajari teman lain tentang materi yang baru diulang bisa membuatmu selalu ingat akan materi tersebut. 
Belajar mendadak menjelang tes memang tidak efektif. Paling tidak sebulan sebelum ulangan adalah masa ideal buat mengulang pelajaran. Materi yang banyak bukan masalah. Caranya: selalu buat ringkasan atau kesimpulan pada setiap pelajaran

Sunday, October 23, 2011

Teori Paradigma Studi Kejahatan


Sejak teori Lombrosso sampai dengan perkembangan studi kejahatan melalui perspektif dan paradigma trikhotomi ataupun dikhotomi pada era 1970 an telah dilaksanakan oleh pakar-pakar kriminologi.
Simecca dan lee mengetahkan tiga prespektif tentang hubungan antara hukum dan organisasi kemasyarakatan disatu pihak dan tiga paradigma tentang studi kejahatan. Prespektif yang dimaksud adalah perspektif ‘consensus’,’pluralist’ ,’ perspektif’ conflik’ atau dipandang sebagai suatu keseimbangan yang bergerak dari konservatif menuju ke liberal dan terakhir menuju kepada perspektif radikal. Sementara itu ketiga paradigma adalah paradigma  positiv,interaksionis, dan paradigma sosialis. Ketiga porspektif dan paradigma dimaksud memiliki kaitan erat satu sama lain sehingga secara skematis. Sesungguhnya penyelidikan terdahulu dipelopori oleh Bentham dan Beccaria pada akhir tahun abad ke-18 sampai dengan abad ke-19. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi keberadaan hukum dan berkembangnya studi secara ilmiah mengenai tingkah laku manusia, hubungan anata hukum dan organisasi kemasyarakatan  kurang diperhatikan pakar kriminologi. Munculnya aliran positif pada akhir abad ke-19,studi kejahatan ditekankan pada pemahaman tentang manusia penjahat daripada karakteristik, asal mula hukum , dan dampaknya.
Prospektif konensus beranjak dari nilai-nilai yang hidup di tengah-tengah masyarakat Amerika Serikat. Prinsip-prinsip yang dianut oleh prospektif ini sebagai berikut:
1.       Hukum merupakan pencerminan dari kehendak masyarakat banyak
2.       Hukum melayani semua orang tanpa terkecuali/secara negatif dapat dikatakan bahwa hukum tidak dapat membedakan seseorang atas dasar ras,agama,dan suku agama.
3.       Mereka yang melanggar hukum mencerminkan keunikan-keunikan atau merupakan kelompok yang unik.
Prospektif ini memiliki dampak terhadap paradigma positiv dari studi kejahatan. Suatu paradigma studi kejahatan, positiv menekankan pada detrminisme dimana tingkah laku seseorang adalah disebabkan oleh hasil hubungan erat sebab-akibat antara individu yang bersangkutan dengan lingkungannya. Tiap orang yang memiliki pengalaman yang sama cenderung untuk bertingkah laku sama sehingga sejak dini kita dapat memprediksi tingkah laku manusia. Kondisi semacam ini sangat penting untuk strategi penanggulangan kejahatan. Paradigma ini juga menekankan pada keutuhan metoda-metoda ilmiah dan adanya sifat bebas nilai dari suatu ilmu pengetahuan .Penganut berkeyakinan bahwa metoda-metoda ilmiah yang dipergunakan ilmu pengetahuan alam dapat dipergunakan dalam studi tentang tingkah laku manusia. Melalui metoda ilmiah ini dapat diketahui , dirasakan dan diraba semua gejala-gejala sosial yang akan diteliti. Penganut paradigma ini secara tegas memisahkan secara mutlak antar ilmuwan dengan objek yang akan diteliti sehingga gejala yang akan diamati berada diluar jangkuan subjektifivitas si peneliti.
Prinsip-prinsip paradigma ini adalah sebagai berikut:
a.       Tingkah laku mnusia merupakan hasil dari hukum sebab-akibat
b.      Hubungan sebab akibat tersebut dapat diungkapkan melalui metoda-metoda yang bersifat ilmiah.
c.       Penjahat mewakili hubungan sebab-akibat yang unik.
d.      Jika hubungan sebab-akibat ini dapat diketahui maka tingkah lakukriminal dapat diprediksi dan dapat diawasi dan penjahat itu dapat dibina.
Berdasarkan prinsip-prinsip diatas , kaitan antara perspektif konsensus tentang hubungan hukum dan organisasi kemasyarakatan dengan paradigma studi kejahatan terletak pada pengakuan keduanya tentang keunikan hubungan sebab-akibat yang menghasilkan keunikan dalam tingkah laku seseorang. Perspektif  pluralis dihasilkan dari suatu keadaan masyarakat majemuk  dan komplek. Jika model konsensus mengakui adanya kesepakatan-kesepakatan ats nilai-nilai(value) dan kepentingan-kepentingan(interest), maka perspektif pluralis jurus mengakui adanya berbagai ragam kelompok-kelompok dalam masyarakat yang memiliki berbagai ragam kepentingan(interest) dan nilai-nilai(value). Hukum menurut model pluralis tumbuh dalam masyarakat bukan karena adanya kesepakatan-kesepakatan di antara anggota-anggotanya, melainkan justru karena tidak adanya kesepakatan di antara anggota dalam masyarakat.
v  Prinsip yang dianut oleh model pluralis adalah sebagai berikut :
1.       Masyarakat terdiri dari berbagai ragam kelompok.
2.       Dalam kelompok-kelompok ini terjadilah perbedaan, bahkan pertentangan mengenai apa yang disebut benar dan salah
3.       Terdapat kesepakatan tentang mekanisme penyelesaian sengketa
4.       Sistem hukum memiliki sifat bebas nilai
5.       Sistem hukum berpihak pada kesejahteraan terbesar masyarakat.
Pengaruh model perspektif pluralis terdapat paradigma studi kejahatan yang interaksionis terletak pada pengakuannya tentang kemajemukan kondisi yang tumbuh dalam masyarakat. Pengaruh dimaksud kemudian menumbuhkan pentingnya peran labeling pada penganut paradigma interaksionis.
v  Prinsip-prinsip yang dianut oleh paradigma interaksionis adalah sebagai berikut :
1.       Kejahatan bukanlah terletak pada tingkah lakunya, melainkan pada reaksi yang muncul terhadapnya.
2.       Reaksi terhadap penjahat akan menghasilkan cap sebagai penjahat.
3.       Seseorang yang dicap sebagai penjahat melalui suatu proses interaksi.
4.       Terdapat kecenderungan bagi seseorang yang dicap sebagai penjahat akan mengidentifikkasikan dirinya sebagai penjahat.
v  Perspektif konflik beranjak dari asumsi-asumsi sebagai berikut:
1.       Bahwa pada setiap tingkatan , masyarakat cenderung mengalami perubahan.
2.       Pada setiap kesempatan atau penampilan , dalam masyarakat sering terjadi konflik.
3.       Setiap unsur masyarakat mendukung ke arah perubahan-perubahan.
4.       Kehidupan masyarakat ditandai pula oleh adannya”paksaan”(coercion) antara kelompok yang satu atas kelompok yang lain.
v  Berangkat dari asumsi tersebut diatas, perspektif konflik menganut prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.       Masyarakat terdiri dari kelompok-kelompok yang berbeda-beda.
2.       Terjadi perbedaan penilaian dalam kelompok-kelompok tersebut tentang baik dan buruk.
3.       Konflik antara kelompok-kelompok tersebut mencerminkan kekuasaan politik.
4.       Hukum disusun untuk kepentingan mereka yang memiliki kekuasaan politik.
5.       Kepentingan utama dari pemegang kekuasaan politik untuk menegakkan hukum adalah menjaga dan memelihara kekuasaanya.
Jika kita teliti prinsip-prinsip yang dianut perspektif konflik dan pluralis, tampak adanya persamaan. Persamaan pendapat terletak pada pengakuan keduanyatentang adanya pelbagai kelompok masyarakat dengan pelbagai ragam pandangan tentang nilai baik dan buruk. Namun keduanya berbeda dalam hal bagaimana perselisihan/pertentangan tersebut harus diselesaikan. Menurut model pluralis, konflik kepentingan diselesaikan melalui kesepakatan-kesepakatan, sedangkan model konflik tidak yakin bahwa konflik kepentingan dapat diselesaikan. Bahkan model konflik menudu bahwa sesungguhnya tidak ada penyelesaian, melainkan yang ada hanyalah “paksaan” (coersion) dari pemegang kekuasaan politik kepada kelompok yang tidak berdaya.

PERKEMBANGAN KRIMINOLOGI SEBAGAI SUATU DISIPLIN ILMU YANG BERDIRI SENDIRI


Asal mula kriminologi tidaklah dari penyelidikan C.Lombroso karena Lombroso dipandang sebagai salah satu tokoh revolusi dalam sejarah hukum pidana,disamping itu ada pendapat lain yang mengemukakan bahwa penyelidikan secara ilmiah tentang kejahatan justru bukan dari Lombroso melainkan dari Adolphe Quetelet.
Aliran-aliran dalam kriminologi
Aliran-aliran atau sering dikenal sebagai “schools” dalam kriminologi menunjuk kepada proses perkembangan pemikiran dasar dan konsep-konsep tentang kejahatan dan pelakkunya.
Landasan aliran klasik sebagai berikut:
1 .       Individu dilahirkan dengan kehendak bebas (free will) untuk menentukan pilihannya sendiri
2 .       Individu memiliki hak asasi diantaranya hak untuk hidup,bebas,kekayaan
3 .       Pemerintahan negara dibentuk untuk melindungi hak-hak tersebut dan muncul sebagai hasil perjanjian sosial antara yang diperintah dan yang memerintah.
4 .       Setiap warga negara hanya menyerahkan sebagian dari hak asasinya kepada negara sepanjang diperlukan oleh negara untuk mengatur masyarakat dan demi kepentngan sebagian terbesar dari masyarakat.
5 .       Kejahatan merupakan pelanggaran terhadap perjanjian sosial,oleh karena itu kejahatan merupakan kejahatan moral.
6 .       Hukuman hanya dibenarkan selama hukuman itu ditujukan untuk memelihara perjanjian sosial. Oleh karena itu tujuan hukuman adalah untuk mencegah kejahatan di kemudian hari.
7  .       Setiap orang dianggap sama dimuka hukum oleh karena itu seharusnya setiap orang diperlakukan sama.
Aliran positif yang dipelopori oleh para ilmuwan lebih mengutamakan keunggulan ilmu pengetahuan yang berkembang dari kenyataan hidup dalam masyarakat .
Aliran ini mengaku bahwa manusia memiliki akalnya disertai kehendak bebas untuk menentukan pilihannya,akan tetapi aliran ini berpendapat bahwa kehendak mereka itu tidak terlepas dari pengaruh faktor lingkungannya. Secara singkat aliran ini berpegang teguh kepada keyakinan bahwa kehidupan seseorang dikuasai oleh hukum sebab-akibat (cause-effect relationship)
Landasan pemikiran aliran positif adalah sebagai berikut :
1.       Kehidupan manusia dikuasai oleh hukum sebab-akibat
2.       Masalah-masalah sosia,seperti  kejahatan  dapat diatasi dengan melakukan studi secara sistematis mengenai tingkah laku manusia.
3.       Tingkah laku kriminal adalah hasil dari kondisi abnormalitas.
4.       Tanda-tanda abnormalitas tersebut dapat dibandingkan dengan tanda-tanda yang normal.
5.       Abnormalitas tersebut dapat diperbaiki dan karenanya penjahat dapat diperbaiki.
6.       “Treatment” lebih menguntungkan bagi penyembuhan penjahat.
Perbandingan pendapat konsep-konsep berpikir dari kedua aliran tersebut , dapat disimpulkan sebagai berikut :
a )      Aliran klasik tidak dapat menjelaskan mengapa seseorang melakukan kejahatan,sedangkan aliran positif justru sebaliknya . Aliran klasik lebih banyak mempersoalkan aturan yang seharusnya diberlakukan untuk memelihara ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat. Sedangkan aliran positif lebih menekankan kepada usaha yang bersifat ilmiah untuk tujuan memelihara ketertiban melalui studi dan penelitian tentang tingkah laku mannusia.
b )      Aliran klasik cenderung menempatkan pidana sebagai satu-satunya jalan keluar mengatasi pelanggaran-pelanggara. Aliran positif justru tidak menghendaki cara tersebut di atas, setiap pelanggaran terhadap perjanjian sosial justru harus ditanggapi sebagai sesuatu yang abnormal sehingga tanggung jawab atas pelanggaran tersebut. Dengan demikian aliran positif menghendaki agar jalan keluar terjadinya pelanggaran adalah bukan untuk membalas melainkan mencegah.
c )       Konsep-konsep aliran klasik klasik lebih relevan dengan perkembangan hukum pidana,sedangkan konsep-konsep aliran positif relevan bagi perkembangan studi kejahatan.
d )      Aliran klasik menerima sepenuhnya definisi kejahatan dari segi hukum , sedangkan aliran positif menolak dan menerima definisi kejahatan dari segi psikologi.
Aliran “social defence” yang dipelopori oleh Judge Marc Ancel. Munculnya aliran ini disebabkan teori aliran positif sudah ditinggalkan pakar-pakar kriminologi  dan teori aliran klasik dianggap terlalu statis dan kaku dalam menganalisis kejahatan yang terjadi dalam masyarakat. Menurut Ancel “defense sociale” timbul karena adanya revolusi di kalangan  penganut aliran positif.
Sosial defence berbeda dengan yang dimaksud oleh tokoh aliran positif(ferri)
a )      Sosial defence tidak bersifat deterministik
b )       Sosial defence menolak tipologi yang bersifat kaku tentang penjahat dan menitikberatkan pada keunikan kepribadian manusia.
c )       Sosial defence meyakini sepenuhnya nilai-nilai moral
d )      Sosial defence menghargai sepenuhnya kewajiban-kewajiban masyarakat terhadap penjahat dan mencoba menciptakan keseimbangan antara masyarakat dan penjahat serta menolak mempergunakan pendekatan yang bersifat ‘security’ sebagai suatu alat administratif.
e )      Sekalipun mempergunakan penemuan-penemuan ilmu pengetahuan namun social defence menolak dikuasai olehnya dan menggantikannya dengan sistem yang modern “politik kriminil”.
Dari uraian ketiga telah terjadi pergeseran nilai-nilai dalam perkembangan studi kejahatan atau kriminologi.
Pergeseran nilai diawali dari studi kejahatan yang menitikberatkan pada aspek moral dan nilai-nilai kemanusiaan yang bersifat abstrak dilanjutkan kepada pandangan terhadap pentingnya unsur individu dan peranan faktor kepribadian serta lingkungan dalam membentuk seseorang sebagai manusia penjahat.
Jika dikaji secara keseluruhan perkembangan kriminologi untuk menjadi disiplin ilmu yang berdiri sendiri. Penulis menarik kesimpulan:
1.       Kriminologi merupakan studi tentang tingkah laku manusia tidaklah berbeda dengan studi tingkah laku lainnya yang bersifat non-kriminil
2.       Kriminologi merupakan ilmu yang bersifat inter dan multi disiplin bukan ilmu yang bersifat mono-disiplin
3.       Kriminologi berkembang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan
4.       Perkembangan studi kejahatan telah membedakan antara kejahatan sebagai suatu tingkah laku dan pelaku kejahatan sebagai subjek perlakuan sarana peradilan pidana
5.       Kriminologi telah menempatkan dirinya sejajar dengan ilmu pengetahuan lainnya tidak lagi merupakan bagian daripadanya.
Matza memberikan catatan sebagai kesimpulan terhadap perkembangan aliran positif ini:
a)      Aliran kriminologi positiv mengutamakan pelaku kejahatan daripada hukum pidana sebagai pokok pembahasan
b)      Aliran kriminologi positiv berasumsi bahwa tingkah laku manusia ditentukan oleh faktor-faktor lingkungan sosial dan fisik
c)       Aliran ini memandang pelaku kejahatan sangat berbeda dengan bukan pelaku kejahatan dan aliran tersebut sangat memperhatikan adanya perbedaan-perbedaan ini.
Herman mannheim menetapkan ada aliran yang ketiga yang berkembang pada abad 20 disebut aliran social defense oleh  Judge Marc Ancel, social defence mengandung makna :
a)      Tidak bersifat deterministik
b)      Tidak menyetujui klasifikasi yang kaku tentang tipologi kejahatan dan menekankan keunikan kepribadian manusia.
c)       Memiliki keyakinan akan  nilai-nilai kesusilaan
d)      Menghargai peran dan kewajiban masyarakat terhadap pelaku kejahatan
e)      Menolak dominasi ilmu pengetahuan modern, dan menghendaki diganti dengan politik kriminil
ARTI DAN TUJUAN MEMPELAJARI KRIMINOLOGI
Untuk memahami arti dan tujuan mempelajari kriminologi perlu ditelusuri kembali awal studi tentang kejahatan sebagai lapangan penyelidikan baru para ilmuwan pada sekitar abad ke 19
Bertitik dua karya agung di lapangan kriminologi ,mencoba mengemukakan suatu analisis sementara sebagai berikut :

a.       Awal kelahiran kriminologi yang merupakan studi ilmiah tentang kejahatan merupakan sesuatu yang tidak terduga .
b.      Bahwa penyelidikan –penyelidikan yang bersifat kriminologis semula hanya ditujukan untuk kepentingan perkembangan ilmu pengetahuan khususnya studi tentang kejahatan.
c.       Lahirnya pelbagi paradigma studi kejahatan pada tahun 1970 dalam kaitannya dengan perspektif hukum dan organisasi sosial mengandung arti kriminologi telah terkait dan tidak dapat dipisahkan dari perkembangan struktur masyarakat . secara singkat dapat dikataka bahwa kejahatan yang menjadi fokus setiap pembahasan teori kriminologi tidak lagi bersifat bebas nilai  dalam arti bahwa kejahatan akan selalu merupakan hasil dari pengaruh dan interaksi pelbagi faktor , seperi faktor : budaya , sosial , ekonomi , politik.