PRESIDEN RI KE-1 :
Presiden : Dr.Ir.H. Soekarno
Wakil Presiden : Drs. Moh Hatta
Masa Jabatan : 18 Agustus 1945 - 19 Desember 1948
PRESIDEN KE-2 :
Presiden : Jendral (Purn) TNI. H. M.Soeharto
Wakil Presiden : Sri Sultan Hamengkubuwono IX
Masa Jabatan : 1967-1978
PRESIDEN KE-3 :
Presiden : Jendral (Purn) TNI. H. M.Soeharto
Wakil presiden : H. Adam Malik
Masa Jabatan : 1978-1983
PRESIDEN KE-4 :
Presiden : Jendral (Purn) TNI. H. M.Soeharto.
Wakil presiden : Jenderal (Purn) Umar Wirahadikusumah
Masa Jabatan : 1983-1988
PRESIDEN KE-5 :
Presiden : Jendral (Purn) TNI. H. M.Soeharto.
Wakil Presiden : Letjen (Purn) Sudharmono, S.H
Masa Jabatan : 1988-1993
PRESIDEN KE-6 :
Presiden : Jendral (Purn) TNI. H. M.Soeharto
Wakil Presiden : Jendral (Purn) Try Sutrisno
Masa Jabatan : 1993-1998
PRESIDEN KE-7 :
Presiden : Jendral (Purn) TNI. H. M.Soeharto
Wakil Presiden : Prof. Dr. Ing. B.J. Habibie
Masa Jabatan : 1998
PRESIDEN KE-8 :
Presiden dan Wakil presiden : Prof. Dr. Ing. H. B. J. Habibie
Masa Jabatan : 1998-1999
PRESIDEN KE-9 :
Presiden : K.H. Abdurrahman Wahid (Gus dur).
Wakil Presiden : Megawati Soekarnoputri.
Masa Jabatan : 1999-2001
PRESIDEN KE-10 :
Presiden : Megawati Soekarnoputri
Wakil Presiden : Prof. Dr. H. Hamzah Haz.
Masa Jabatan : 2001-2004
PRESIDEN KE-11:
Presiden : Jendral (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Wakil presiden : H. M. Yusuf Kalla.
Masa Jabatan : 2004-2009
PRESIDEN KE-12 :
Presiden : Jendral (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Wakil presiden :Prof. Dr. Boediono, M.Ec
Masa Jabatan : 2009-2014
PRESIDEN KE-13 :
Presiden : Ir. H. Joko Widodo.
Wakil presiden : H. M. Yusuf Kalla.
Masa Jabatan : 20 Oktober 2014 - sampai sekarang
Thursday, April 14, 2016
Tuesday, April 12, 2016
Berbagai Pendekatan dalam Pendidikan Nilai, Metode, Strategi dan Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan
nilai dan pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu materi dasar yang
wajib disampaikan pada perserta didik. Proses belajar dan mengajar di kelas
tidak hanya sekedar penyampaian berbagai sumber teori yang ingin disampaikan
akan tetapi proses belajar dan mengajar di sini lebih di tekankan pada
bagaimana peserta didik mampu untuk menguasai materi pelajaran dengan baik
kemudian diimplementasikan dalam lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat.
Maka dari itu, di perlukan pendekatan proses belajar dan mengajar pada materi
pendidikan nilai dan pendidikan kewarganegaraan pendekatan belajar tuntas,
pendekatan belajar bebas, pendekatan saintifik dan pendekatan sikap guru.
1. Pendekatan
belajar tuntas
Menurut
Sutrisno (2016: 33) Pendekatan belajar tuntas merupakan langkah pertama dalam
penanaman pendidikan nilai dan pendidikan kewarganegaraan pada peserta didik
dalam proses belajar dan mengajar di kelas. Malalui pendekatan belajar tuntus
peserta didik diharpakan mampu untuk menguasi materi secara penuh hal ini
biasanya di sebut dengan “mastery Learning” atau belajar tuntas.
2.
Pendekatan Belajar Bebas
Menurut
Nasution (2005) dalam Sutrisno (20016:33), mengemukakan bahwa Peserta didik
tidak hanya secara bebas artinya peserta didik tidak dipaksa menyelesaikan
tugas-tugas dalam waktu tertentu, akan tetapi juga belajar untuk membebaskan
dirinya menjadi manusia yang berani untuk melakukan apa yang pengen dilakukanya
dengan penuh tanggung jawab. Dengan konsep pendekatan bebas di sini di harapkan
peserta didik mampu untuk penerapan nilai-nilai dari pendidikan nilai dan
pendidikan kewarganegaraan secara bebas dan penuh tanggung jawab. Ada beberapa
hal yang perlu dilakukan dalam mengembangkan kebebasan pada peserta didik agar
nilai-nilai yang terdapat pada pendidikan nilai dan pendidikan kewarganegaraan
mampu diserap oleh peserta didik pertama yakni pendidik harus berkelakuan wajar
dan benar menurut apa yang terkandung dalam dirinya. Kedua, pendidik harus
menerima peserta didik dengan segala aspek-aspek pribadinya dan ketiga,
pengertian atau empati, berarti bahwa pendidik mampu melihat dan merasakan
sesuatu seperti dilihat atau dirasakan oleh peserta didik. Menurut Sutrisno
(2016: 34) Adapun bebara syarat dalam belajar bebas sebagai berikut:
a. Adanya
masalah yang menarik bagi peserta didik
b. Adanya
rasa kepercayaan pendidik kepada peserta didik
c. Adanya keterbukaan yang dilakukan oleh pendidik
d. Adanya
rasa empati pendidik pada peserta didik
Dalam hal ini ada beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh
pendidik ketika menggunakan model pembelajaran bebas yakni:
a. Pelajari
kompetensi dasar pada kelompok dan semester yang sama dari setiap kemampuan
yang akan dikembangkan.
b. Dalam
pelaksanaan pembelajaran bebas perlu mempertimbangkan antara lain alokasi
waktu, memperhitungkan banyak dan sedikitnya bahan yang ada di lingkungan.
c. Persiapkan
alat-alat bermain yang bervariasi untuk menunjang kegiatan yang sesuai dengan
kompetensi yang diharapkan
3.
Pendekatan Saintifik
Pembelajaran melalui
pendekatan saintifik merupakan proses pembelajaran yang mengadopsi dari
langkah-langkah saints dalam membangun pengetahuan yang bersifat metode ilmiah.
Model pendekatan saintifk tidak sekedar hanya sekedar memperolah pengetahuan,
keterampilan dan sikap akan tetapi yang jauh lebih penting yakni bagaimana
proses pengetahuan, keterampilan dan sikap itu diperoleh (Zamroni, 2000). Model
ini lebih menekankan bahwa guru hanya sebagai fasilitator yang membimbing dan
mengkoordinasikan kegiatan belajar dan mengajar di kelas dengan demikian
peserta didik diarahkan untuk menemukan sendiri berbagai fakta, membangun
konsep, dan nilai-nilai baru yang diperlukan untuk kehidupannya.
langkah-langkah dalam pelaksanaan pembelajaran
dengan menggunakan pendekatan saintifik diantaranya sebagai berikut:
a. Ranah
sikap menggamit transformasi substansi atau materi ajar agar peserta didik
“tahu mengapa” yang kemudian akan timbul rasa penasaran pada peserta didik.
b. Ranah
keterampilan menggamit transformasi substansi atau materi ajar agar peserta
didik “tahu bagaimana” kemudian peserta didik di tuntut untuk memberikan
jawaban atas pertanyaan yang timbul.
c. Ranah
pengetahuan menggamit transformasi substansi atau materi ajar agar peserta
didik “tahu apa.” Yang kemudian merangsang peserta didik agara mengumbulkan
berbagai informasi tentang apa yang pengen diketahui dari pertanyaan tersebut .
4.
Pendekatan modelling
Guru mengajarkan mata pelajaran kepada peserta didiknya, ia
tidak hanya mengutamakan materi yang disampiakn akan tetapi juga memperhatikan
anak itu sendiri sebagai manusia yang harus dikembangkan kepribadiannya.
strategi yang dilakukan pendidik, agar bisa meminimalisir permasalahan,
sehingga pendidikan nilai dan pendidikan kewarganegaraan dapat diserap dengan
baik oleh peserta didk, ada pun tiga hal yang perlu dilakukan oleh pendidik
dalam menentukan sikapnya, yakni:
a. Pemahaman mendalam akan hakikat anak dan bahan pelajaran
dalam proses pembelajaran
b. Pemahaman bahwa pada hakikatnya guru sebagai model/teladan
bagi peserta didiknya.
c. Pemahaman akan kesulitan dalam poreses belajar pada
peserta didik.
Metode/strategi dalam pendidikan
nilai dan PKn
Metode pembelajaran PKn menurut Abdul Gofur yaitu : pembelajaran portofolio, modeling,
conditioning, gaming, dan teaching.
1.
Pembelajaran
portofolio
Menurut Iim
Wasliman dan Numan Somantri (2002: 47) pengertian portofolio di sini adalah suatu kumpulan
pekerjaan siswa dengan maksud tertentu dan terpadu yang diseleksi menurut
panduan-panduan yang ditentukan . Portofolio dapat diartikan sebagai suatu
wujud benda fisik, sebagai suatu proses sosial pedagogis, maupun sebagai adjective, yakni kumpulan atau
dokumentasi hasil pekerjaan peserta didik yang disimpan pada suatu bundel.
Misalnya hasil tes awal (pre test), tugas-tugas, catatan anekdot, piagam
penghargaan, keterangan melaksanakan tugas terstruktur, hasil tes akhir (post
test), dan sebagainya. Terkait dengan mata pelajaran PKn yang berperan penting
dalam menyiapkan warga negara yang berkualitas,sehingga dapat berpartisipasi
aktif, diperlukan bekal pengetahuan dan keterampilan,pengalaman praktis, dan
pemahaman tentang pentingnya warga negara. Menurut Elly
Malihah dkk (2009: 9) Melalui model pembelajaran Portofolio, selain
diupayakan dapat membangkitkan minat belajar siswa/mahasiswa secara aktif,
kreatif, juga dapat mengembangkan pemahaman nilai-nilai kemampuan
berpartisipasi secara efektif, serta diiringi suatu sikap tanggung jawab.
2.
Modeling
Modeling dalam pembelajaran PKn
sangatlah penting, mengingat PKn terdiri dari rumpun politik, hukum, dan moral.
Dalam pembelajaran nilai moral, teladan dari seseorang yang dijadikan model
oleh siswa sangat berperan untuk terinternalisasinya nilai moral yang diajarkan.
Model yang digunakan dapat berupa:
1) manusia, terdiri dari tokoh
masyarakat, pahlawan, pemimpin bangsa.
2) model nonmanusia, terdiri dari
dongeng dan fabel (Abdul Gafur, 2006: 5)
3.
Conditioning
Menurut Abdul Gofur yaitu penciptaan
situasi dan kondisi yang mengharuskan seseorang berperilaku/berbuat sesuai
kondisi yang diciptakan. Misalnya sarana antrean, sarana masuk keluar swalayan,
sarana masuk keluar tempat parkir ( 2006: 5). Dengan penciptaan kondisi yang
demikian serta mengharuskan siswa untuk melakukannya sesuai dengan aturan yang
berlaku akan dapat digunakan sebagai metode untuk menanamkan nilai moral
disiplin, kesabaran, toleransi.
4. Gaming
Menurut
Abdul Gafur merupakan metode pembelajaran yang menghendaki siswa berlomba-lomba
untuk menentukan menang kalah. Contoh pembelajaran melalui metode gaming adalah
broken square, team game tournament, cerdas cermat (2006: 5).
5.
Teaching
Merupakan metode pembelajaran PKn
dengan cara memberikan ajaran (piwulang) bagaimana seharusnya seseorang harus
berperilaku atau tidak berperilaku. Misalnya ajaran bagaimana bersikap kepada
orang tua, bagaimana berbahasa, bagaimana cara makan, minum dan sebagainya.
(Abdul Gafur, 2006: 6).
Daftar Pustaka
Abdul
Gafur. (2006). Metode Pembelajaran PPKn di SD. Makalah. Yogyakarta: UNY.
Elly
Malihah.(2009). Model portofolio pada pembelajaran pendidikan kewarganegaraan
untuk meningkatkan nilai-nilai patriotisme dan nasionalisme mahasiswa ptn/pts
di kota bandung. Tidak dipublikasi: Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung.
Sutrisno. (2016).
Berbagai pendekatan dalam pendidikan nilai dan pendidikan kewarganegaraan. Jurnal
Dimensi Pendidikan dan Pembelajaran
Vol.5: 29-37
Winataputra,
Udin. S., 2006, Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi, Jakarta, Dirjen Dikti
Sunday, April 10, 2016
Keterkaitan Pendidikan Nilai dan Pendidikan Kewarganegaraan dengan Pendidikan Karakter
Pendahuluan
Pembentukan dan
pencerdasan kehidupan bangsa adalah salah satu tujuan nasional Indonesia.
Perwujudan tujuan tersebut bukan hal yang mudah karena kecerdasan harus
diimbangi dengan karakter warga yang baik. Maka, pada awal kemerdekaanpun
Soekarno sudah mewacanakan adanya nation
and character building. Hal yang penting untuk membangun karakter bangsa di
tengah arus globalisasi seperti ini. Ketidak mampuan sebuah bangsa untuk
bertahan dengan karakter dan kesejatian bangsa, maka ia akan tergilas oleh
zaman lalu menghilang.
Pada tahap ini, perlu
kiranya nation and character building diuraikan
pada mata pelajaran di sekolah formal. Pemberian mata pelajaran pada peserta
didik di sekolah diharapkan lebih efektif ketika di include kan dengan mata pelajaran tertentu atau berdiri sendiri.
seperti halnya pendidikan nilai, pendidikan karakter, pendidikan
kewarganegaraan, dan pendidikan agama yang semuanya ditujukan untuk membentuk
karakter peserta didik. Pertanyaan mendasar dalam makalah ini adalah apakah
pendidikan nilai, pendidikan kewarganegaraan, dan pendidikan karakter memiliki
keterkaitan ataukah saling terpisah, Berikut akan dikaji keterkaitan pendidikan
nilai dan pendidikan kewarganegaraan dengan pendidikan karakter. Pertama,
penulis akan mencoba mengkaji pendidikan nilai, pendidikan kewarganegaraan, dan
pendidikan nilai. Selanjutnya, penulis akan mencoba menemukan keterkaitann
pendidikan tersebut satu sama lain.
A. KajianTentang
Pendidikan Nilai
Pengertian
nilai menurut Suriasumantri (F. Winarni, 2006: 141) yaitu keyakinan yang
dipilih dan dipergunakan untuk mempertimbangkan semua tindakannya yang berbeda
pada setiap orang atau masyarakat. Mulayana (Sudiati,
2009: 211) menjelaskan terkait nilai yang dicetuskan UNESCO pada tahun 1993
dalam dua gagasan yang saling berseberangan, yaitu nilai standar (terukur)
secara material dan nilai yang abstrak dan sulit diukur yang berupa keadilan,
kejujuran, kebebasan, kedamaian, dan persamaan. Selain itu, sistem nilai
merupakan sekelompok nilai yang saling berkaitan, saling menguatkan dan tidak
terpisahkan, seperti nilai-nilai yang bersumber dari agama atau tradisi
humanistik.
Mulyana
(Sudiati, 2009: 211) kemudian mengklasifikasikan nilai menjadi (i) terminal dan
instrumental, (ii) instrinsik dan ekstrinsik, (iii) personal dan sosial, (iv)
subjektif dan objektif. Kategorisasi nilai meliputi enam klasifikasi nilai dan
enam dunia makna. Klasifikasi nilai mencakup nilai teoretik, ekonomis, estetik,
sosial, politik, dan agama. Dunia nilai mencakup simbolik, empirik, estetik,
sinoetik (suatu analog hubungan secara interpersonal dan transcendental), etik,
dan sinoptik. Nilai-nilai pada diri manusia dapat dilihat dari tingkah-laku.
Para filosof sebagaimana dijelaskan Kirschenbum (Sri Wening, 2012: 57) lebih
tertarik untuk membedakan nilai, misalnya, membedakan nilai perilaku dalam
konteks nilai antara (means values) dan nilai akhir (end values).
Sementara itu, Rokeach (Sri Wening, 2012: 57) menggunakan istilah yang berbeda
dalam menyebut nilai antara sebagai nilai instrumental dan nilai akhir
sebagai nilai terminal.
Berdasarkan
pengertian di atas, maka menjadi hal yang penting untuk memberikan pendidikan
nilai ada peserta didik. Michael A. Morehead dan Barbara Blumhagen
mengungkapkan terkait pentingnya pendidikan nilai dan dukungannya terhadap
pendidikan nilai untuk masuk dalam kurikulum modern yaitu “We know that values education is one of the most important elements in
the modern curriculum. However, dur- ing the past three decades educators have
only verbalized their concerns or support What we must do is to identify values
that should be taught, and then plan curricula that will transmit these”.
Makna dari
pendidikan nilai itu sendiri menurut Ruminiati (2007: 30) adalah pendidikan
yang mensosialisasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai ke dalam diri
siswa. Edi Saputra (2012: 149) memberikan pandangannya terkait dengan
pendidikan nilai yaitu pengajaran atau bimbingan kepada peserta didik agar
menyadari nilai kebenaran, kebaikan, dan keindahan, melalui proses pertimbangan
nilai yang tepat dan pembiasaan bertindak yang konsisten. Konsep lain yang
sering digunakan secara bersamaan ketika membahas masalah nilai adalah konsep
moral.
Menurut K. Prent
(Soenarjati 1989 : 25) moral berasal dari bahasa latin mores, dari suku
kata mos yang artinya adat istiadat, kelakuan, watak, tabiat, akhlak.
Dalam perkembangannya moral diartikan sebagai kebiasaan dalam bertingkah laku
yang baik, yang susila. Berdasar pengertian tersebut dinyatakan bahwa moral
adalah berkenaan dengan kesusilaan. Seorang individu dapat dikatakan baik
secara moral apabila bertingkah laku sesuai dengan kaidah-kaidah moral yang
ada. Sebaliknya jika perilaku individu itu tidak sesuai dengan kaidah-kaidah
yang ada, maka ia akan dikatakan jelek secara moral. Ouska dan Whellan
(Ruminiati, 2007: 32) mengartikan moral sebagai prinsip baik buruk yang ada dan
melekat dalam diri individu atau seseorang. Walaupun moral itu berada di dalam
diri individu, tetapi moral berada dalam suatu sistem yang berwujud aturan.
Moral dan moralitas memiliki perbedaan, karena moral adalah prinsip baik buruk
sedangkan moralitas merupakan kualitas pertimbangan baik buruk. Maka, hakikat
dan makna moralitas dapat dilihat dari cara individu yang memiliki moral dalam
mematuhi maupun menjalankan aturan.
B. Kajian
Tentang Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan UU No. 2 tahun 1989 dan UU No. 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan Kewarganegaraan selalu
dinyatakan sebagai program atau mata pelajaran yang harus ada pada setiap
jenjang pendidikan, dari sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi. Cogan membedakan civic education dan citizenship education (Edi Saputra, 2012: 145), ia mengartikan civic
education sebagai "...the foundational course work in school designed
to prepare young citizens for an active role in their communities in their
adult lives" atau suatu mata pelajaran dasar di sekolah yang dirancang
untuk mempersiapkan warganegara muda, agar kelak setelah dewasa dapat berperan
aktif dalam masyarakatnya. Sedangkan citizenship
education, Cogan (Edi Saputra, 2012: 146) digunakan sebagai istilah yang
memiliki pengertian yang lebih luas yang mencakup "...both these
in-school experiences as well as out-of school or non-formal/ informal learning
which takes place in the family, the religious organization, community
organizations, the media, etc which help to shape the totality of the
citizen".
Berdasarkan uraian
di atas, Edi Saputra (2012: 146) menyimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan
(PKn) dalam pengertian sebagai citizenship education,
secara substantif dan pedagogis didesain untuk mengembangkan warganegara yang
cerdas dan baik untuk seluruh jalur dan jenjang pendidikan. Istilah PKn sebagai
"citizenship education" atau "education for
citizenship" pada dasarnya digunakan dalam lembaga pendidikan formal
(dalam hal ini di sekolah dan dalam program pendidikan guru) dan di luar
sekolah baik yang berupa program penataran atau program lainnya yang sengaja
dirancang atau sebagai dampak pengiring dari program lain yang berfungsi
memfasilitasi proses pendewasaan, pematangan sebagai warganegara Indonesia yang
cerdas dan baik.
Pandangan Edi Saputra selaras dengan tujuan pembelajaran
PKn yaitu mewujudkan para siswa yang memiliki kemampuan (Lampiran Permendiknas
RI No. 22 Tahun 2006):
a.
Berpikir secara
kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
b.
Berpartisipasi
secara aktif dan bertanggungjawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti korupsi.
c.
Berkembang
secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan
karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan
bangsa-bangsa lainnya.
d.
Berinteraksi
dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung dengan
memanfaatkan tekonologi informasi dan komunikasi.
Jadi dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan
(PKn) sebagai mata pelajaran yang diajarkan di sekolah untuk membentuk watak
atau karakter peserta didik agar sesuai dengan kepribadian bangsa yaitu
Pancasila. Berikut ini akan diuraikan dengan singkat terkait dengan karakter, character building, dan pendidikan
karakter.
C. Kajian
Tentang Pendidikan Karakter
D. Hubungan
Pendidikan Nilai dengan Pendidikan Kewarganegaraan
E. Hubungan
Pendidikan Nilai dengan Pendidikan Karakter
F. Hubungan
Pendidikan Kewarganegaraan dengan Pendidikan Karakter
G. Hubungan Pendidikan
Nilai dan Pendidikan Kewarganegaraan dengan Pendidikan Karakter
Gerhard
Himmelman memiliki pandangan terkait dengan Pendidikan Kewarganegaraan (Print
dan Lange (eds), 2013: 4) bahwa:
Pendidikan kewarganegaraan masa depan harus menekankan upaya yang sama pada (1) pengetahuan dan
pemahaman demokrasi, (2) nilai-nilai demokrasi, sikap dan kesadaran umum. Kompetensi ini harus disertai
dengan (3) keterampilan praktis seperti pemecahan masalah, solusi konflik,
KKN, pembelajaran kewirausahaan atau proyek dan
keterlibatan masyarakat.
Upaya yang dilakukan oleh Pendidikan Kewarganegaraan dimasa depan Bunyamin
Maftuh (2008:137) menjelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) bukan hanya tentang pendidikan politik, akan tetapi
perlu memperluas misinya diantaranya yaitu:
1)
PKn sebagai pendidikan politik, yang berarti program pendidikan
ini memberikan pengetahuan, sikap dan keterampilan kepada siswa agar mereka
mampu hidup sebagai warga negara yang memiliki tingkat kemelekan politik (political
literacy) dan kesadaran berpolitik (political awareness), serta
kemampuan berpartisipasi politik (political participation) yang tinggi.
2)
PKn sebagai pendidikan nilai (value education), yang
berarti melalui PKn diharapkan tertanam dan tertransformasikan nilai, moral, dan norma yang dianggap baik oleh bangsa dan negara
kepada diri siswa, sehingga mendukung bagi upaya nation and character building.
Dalam hal ini, nilai-nilai Pancasila tetap harus menjadi rujukan utama dalam
upaya pendidikan nilai ini.
3)
PKn sebagai pendidikan nasionalisme, yang
berarti melalui PKn diharapkan dapat ditumbuhkan dan ditingkatkan rasa
kebangsaan atau nasionalisme siswa, sehingga mereka lebih mencintai, merasa
bangga, dan rela berkorban untuk bangsa dan negaranya.
4)
PKn sebagai pendidikan hukum, yang berarti
bahwa program pendidikan ini diarahkan untuk membina siswa sebagai warga negara
yang memiliki kesadaran hukum yang tinggi, yang menyadari akan hak dan
kewajibannya, dan yang memiliki kepatuhan terhadap hukum yang tinggi.
5)
PKn sebagai pendidikan multikulural (multicultural education), yang berarti
PKn diharapkan mampu meningkatkan wawasan dan sikap toleran siswa dan mahasiswa
untuk hidup dalam masyarakatnya yang multikutural.
6)
PKn sebagai pendidikan resolusi konflik (conflict resolution education), yang
berarti PKn membina siswa dan mahasiswa untuk mampu menyelesaikan konflik
secara konstruktif.
Sebagaimana yang disampaikan Bunyamin Maftuh, maka
PKn sebagai pendidikan nilai dalam rangka membentuk nation and character buiding.
Penulis : Siti Khanifah S.Pd
Penutup
Referensi
F. Winarni. (2006). Reorientasi
pendidikan nilai dalam menyiapakan kepemimpinan masa depan [Versi elektronik]. Cakrawala Pendidikan, Th. XXV, No. 1, 139-154.
Maftuh, Bunyamin. (2008).
Internalisasi nilai-nilai Pancasila dan nasionalisme melalui Pendidikan
Kewarganegaraan [versi elektronik]. Jurnal
Educationist , Vol.II No.2 Juli
2008, 134-144.
Morehead, Michael A. & Barbara B.
(1984). Value education is basic education [Versi elektronik]. American Secondary Education, Vol. 13,
No. 4, 11-12.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah.
Print,
Muray & Dirk Lange (eds). (2013). Civic
education and competences for engaging citizens in democracies. Rotterdam:
Sense Publisher.
Ruminiati. (2007). Modul Pendidikan
Kewarganegaraan SD: Untuk Program S1 PJJ. Jakarta: Dirjen Dikti, Depdiknas
RI.
Saputra, Edi. (2012). Eksistensi PKn
sebagai pendidikan nilai dalam membangun karakter bangsa [Versi elektronik]. Jurnal Tingkap, Vol. VIII No. 2, 145-158.
Soenarjati dan Cholisin. 1994. Dasar
dan Konsep Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Laboratorium PMP dan KN.
Sudiati. (2009). Pendidikan nilai moral
ditinjau dari perspektif global [Versi elektronik]. Cakrawala Pendidikan, Th. XXVIII, No. 2, 209-221.
Wening, Sri. (2012). Pembentukan karakter bangsa
melalui pendidikan nila [Versi elektronik]. Jurnal
Pendidikan Karakter, Th. II, No. 1, 55-66.
Subscribe to:
Comments (Atom)