Thursday, April 14, 2016

Tata Urutan Presiden Republik Indonesia

PRESIDEN RI KE-1 :
 Presiden : Dr.Ir.H. Soekarno
 Wakil Presiden : Drs. Moh Hatta
 Masa Jabatan : 18 Agustus 1945 - 19 Desember 1948

PRESIDEN KE-2 :
 Presiden : Jendral (Purn) TNI. H. M.Soeharto  
Wakil Presiden : Sri Sultan Hamengkubuwono IX
Masa Jabatan : 1967-1978

PRESIDEN KE-3 :
Presiden : Jendral (Purn) TNI. H. M.Soeharto 
Wakil presiden : H. Adam Malik
Masa Jabatan : 1978-1983

 PRESIDEN KE-4 :
Presiden : Jendral (Purn) TNI. H. M.Soeharto.
Wakil presiden : Jenderal (Purn) Umar Wirahadikusumah
Masa Jabatan : 1983-1988

PRESIDEN KE-5 :
Presiden : Jendral (Purn) TNI. H. M.Soeharto.   
Wakil Presiden :  Letjen (Purn) Sudharmono, S.H
Masa Jabatan : 1988-1993

PRESIDEN KE-6 :
Presiden : Jendral (Purn) TNI. H. M.Soeharto 
 Wakil Presiden : Jendral (Purn) Try Sutrisno
 Masa Jabatan : 1993-1998

PRESIDEN KE-7 :
Presiden : Jendral (Purn) TNI. H. M.Soeharto
Wakil Presiden : Prof. Dr. Ing. B.J. Habibie
Masa Jabatan : 1998

PRESIDEN KE-8 :
 Presiden dan Wakil presiden : Prof. Dr. Ing. H. B. J. Habibie
Masa Jabatan : 1998-1999

PRESIDEN KE-9 :
Presiden : K.H. Abdurrahman Wahid (Gus dur).      
Wakil Presiden : Megawati Soekarnoputri.
Masa Jabatan : 1999-2001

PRESIDEN KE-10 :
Presiden : Megawati Soekarnoputri
Wakil Presiden : Prof. Dr. H. Hamzah Haz.
Masa Jabatan : 2001-2004

PRESIDEN KE-11:
Presiden : Jendral (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Wakil presiden :   H. M. Yusuf Kalla.
Masa Jabatan : 2004-2009

PRESIDEN KE-12 :
Presiden : Jendral (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
 Wakil presiden :Prof. Dr. Boediono, M.Ec
Masa Jabatan : 2009-2014

PRESIDEN KE-13 :
Presiden :  Ir. H. Joko Widodo.      
  Wakil presiden : H. M. Yusuf Kalla.
 Masa Jabatan : 20 Oktober 2014 - sampai sekarang


      

Tuesday, April 12, 2016

Berbagai Pendekatan dalam Pendidikan Nilai, Metode, Strategi dan Pendidikan Kewarganegaraan



Pendidikan nilai dan pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu materi dasar yang wajib disampaikan pada perserta didik. Proses belajar dan mengajar di kelas tidak hanya sekedar penyampaian berbagai sumber teori yang ingin disampaikan akan tetapi proses belajar dan mengajar di sini lebih di tekankan pada bagaimana peserta didik mampu untuk menguasai materi pelajaran dengan baik kemudian diimplementasikan dalam lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat. Maka dari itu, di perlukan pendekatan proses belajar dan mengajar pada materi pendidikan nilai dan pendidikan kewarganegaraan pendekatan belajar tuntas, pendekatan belajar bebas, pendekatan saintifik dan pendekatan sikap guru.
1.      Pendekatan belajar tuntas
Menurut Sutrisno (2016: 33) Pendekatan belajar tuntas merupakan langkah pertama dalam penanaman pendidikan nilai dan pendidikan kewarganegaraan pada peserta didik dalam proses belajar dan mengajar di kelas. Malalui pendekatan belajar tuntus peserta didik diharpakan mampu untuk menguasi materi secara penuh hal ini biasanya di sebut dengan “mastery Learning” atau belajar tuntas.
2.      Pendekatan Belajar Bebas
Menurut Nasution (2005) dalam Sutrisno (20016:33), mengemukakan bahwa Peserta didik tidak hanya secara bebas artinya peserta didik tidak dipaksa menyelesaikan tugas-tugas dalam waktu tertentu, akan tetapi juga belajar untuk membebaskan dirinya menjadi manusia yang berani untuk melakukan apa yang pengen dilakukanya dengan penuh tanggung jawab. Dengan konsep pendekatan bebas di sini di harapkan peserta didik mampu untuk penerapan nilai-nilai dari pendidikan nilai dan pendidikan kewarganegaraan secara bebas dan penuh tanggung jawab. Ada beberapa hal yang perlu dilakukan dalam mengembangkan kebebasan pada peserta didik agar nilai-nilai yang terdapat pada pendidikan nilai dan pendidikan kewarganegaraan mampu diserap oleh peserta didik pertama yakni pendidik harus berkelakuan wajar dan benar menurut apa yang terkandung dalam dirinya. Kedua, pendidik harus menerima peserta didik dengan segala aspek-aspek pribadinya dan ketiga, pengertian atau empati, berarti bahwa pendidik mampu melihat dan merasakan sesuatu seperti dilihat atau dirasakan oleh peserta didik. Menurut Sutrisno (2016: 34) Adapun bebara syarat dalam belajar bebas sebagai berikut:
a.       Adanya masalah yang menarik bagi peserta didik
b.      Adanya rasa kepercayaan pendidik kepada peserta didik
c.        Adanya keterbukaan yang dilakukan oleh pendidik
d.      Adanya rasa empati pendidik pada peserta didik
Dalam hal ini ada beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh pendidik ketika menggunakan model pembelajaran bebas yakni:
a.       Pelajari kompetensi dasar pada kelompok dan semester yang sama dari setiap kemampuan yang akan dikembangkan.
b.      Dalam pelaksanaan pembelajaran bebas perlu mempertimbangkan antara lain alokasi waktu, memperhitungkan banyak dan sedikitnya bahan yang ada di lingkungan.
c.       Persiapkan alat-alat bermain yang bervariasi untuk menunjang kegiatan yang sesuai dengan kompetensi yang diharapkan
3.      Pendekatan Saintifik
Pembelajaran melalui  pendekatan saintifik merupakan proses pembelajaran yang mengadopsi dari langkah-langkah saints dalam membangun pengetahuan yang bersifat metode ilmiah. Model pendekatan saintifk tidak sekedar hanya sekedar memperolah pengetahuan, keterampilan dan sikap akan tetapi yang jauh lebih penting yakni bagaimana proses pengetahuan, keterampilan dan sikap itu diperoleh (Zamroni, 2000). Model ini lebih menekankan bahwa guru hanya sebagai fasilitator yang membimbing dan mengkoordinasikan kegiatan belajar dan mengajar di kelas dengan demikian peserta didik diarahkan untuk menemukan sendiri berbagai fakta, membangun konsep, dan nilai-nilai baru yang diperlukan untuk kehidupannya.
langkah-langkah dalam pelaksanaan pembelajaran dengan menggunakan pendekatan saintifik diantaranya sebagai berikut:
a.      Ranah sikap menggamit transformasi substansi atau materi ajar agar peserta didik “tahu mengapa” yang kemudian akan timbul rasa penasaran pada peserta didik.
b.      Ranah keterampilan menggamit transformasi substansi atau materi ajar agar peserta didik “tahu bagaimana” kemudian peserta didik di tuntut untuk memberikan jawaban atas pertanyaan yang timbul.
c.       Ranah pengetahuan menggamit transformasi substansi atau materi ajar agar peserta didik “tahu apa.” Yang kemudian merangsang peserta didik agara mengumbulkan berbagai informasi tentang apa yang pengen diketahui dari pertanyaan tersebut .
4.      Pendekatan modelling
Guru mengajarkan mata pelajaran kepada peserta didiknya, ia tidak hanya mengutamakan materi yang disampiakn akan tetapi juga memperhatikan anak itu sendiri sebagai manusia yang harus dikembangkan kepribadiannya. strategi yang dilakukan pendidik, agar bisa meminimalisir permasalahan, sehingga pendidikan nilai dan pendidikan kewarganegaraan dapat diserap dengan baik oleh peserta didk, ada pun tiga hal yang perlu dilakukan oleh pendidik dalam menentukan sikapnya, yakni:
a. Pemahaman mendalam akan hakikat anak dan bahan pelajaran dalam proses pembelajaran
b. Pemahaman bahwa pada hakikatnya guru sebagai model/teladan bagi peserta didiknya.
c. Pemahaman akan kesulitan dalam poreses belajar pada peserta didik.

Metode/strategi dalam pendidikan nilai dan  PKn
Metode pembelajaran PKn menurut Abdul Gofur  yaitu : pembelajaran portofolio, modeling, conditioning, gaming, dan teaching.
1.      Pembelajaran portofolio
Menurut Iim Wasliman dan Numan Somantri (2002: 47) pengertian portofolio di sini adalah suatu kumpulan pekerjaan siswa dengan maksud tertentu dan terpadu yang diseleksi menurut panduan-panduan yang ditentukan . Portofolio dapat diartikan sebagai suatu wujud benda fisik, sebagai suatu proses sosial pedagogis, maupun sebagai adjective, yakni kumpulan atau dokumentasi hasil pekerjaan peserta didik yang disimpan pada suatu bundel. Misalnya hasil tes awal (pre test), tugas-tugas, catatan anekdot, piagam penghargaan, keterangan melaksanakan tugas terstruktur, hasil tes akhir (post test), dan sebagainya. Terkait dengan mata pelajaran PKn yang berperan penting dalam menyiapkan warga negara yang berkualitas,sehingga dapat berpartisipasi aktif, diperlukan bekal pengetahuan dan keterampilan,pengalaman praktis, dan pemahaman tentang pentingnya warga negara. Menurut Elly Malihah dkk (2009: 9)  Melalui model pembelajaran Portofolio, selain diupayakan dapat membangkitkan minat belajar siswa/mahasiswa secara aktif, kreatif, juga dapat mengembangkan pemahaman nilai-nilai kemampuan berpartisipasi secara efektif, serta diiringi suatu sikap tanggung jawab.

2.      Modeling
Modeling dalam pembelajaran PKn sangatlah penting, mengingat PKn terdiri dari rumpun politik, hukum, dan moral. Dalam pembelajaran nilai moral, teladan dari seseorang yang dijadikan model oleh siswa sangat berperan untuk terinternalisasinya nilai moral yang diajarkan.
Model yang digunakan dapat berupa:
1) manusia, terdiri dari tokoh masyarakat, pahlawan, pemimpin bangsa.
2) model nonmanusia, terdiri dari dongeng dan fabel (Abdul Gafur, 2006: 5)

3.      Conditioning
Menurut Abdul Gofur yaitu penciptaan situasi dan kondisi yang mengharuskan seseorang berperilaku/berbuat sesuai kondisi yang diciptakan. Misalnya sarana antrean, sarana masuk keluar swalayan, sarana masuk keluar tempat parkir ( 2006: 5). Dengan penciptaan kondisi yang demikian serta mengharuskan siswa untuk melakukannya sesuai dengan aturan yang berlaku akan dapat digunakan sebagai metode untuk menanamkan nilai moral disiplin, kesabaran, toleransi.
4.       Gaming
Menurut Abdul Gafur merupakan metode pembelajaran yang menghendaki siswa berlomba-lomba untuk menentukan menang kalah. Contoh pembelajaran melalui metode gaming adalah broken square, team game tournament, cerdas cermat (2006: 5).
5.      Teaching
Merupakan metode pembelajaran PKn dengan cara memberikan ajaran (piwulang) bagaimana seharusnya seseorang harus berperilaku atau tidak berperilaku. Misalnya ajaran bagaimana bersikap kepada orang tua, bagaimana berbahasa, bagaimana cara makan, minum dan sebagainya. (Abdul Gafur, 2006: 6).



Daftar Pustaka
Abdul Gafur. (2006). Metode Pembelajaran PPKn di SD. Makalah. Yogyakarta: UNY.
Elly Malihah.(2009). Model portofolio pada pembelajaran pendidikan kewarganegaraan untuk meningkatkan nilai-nilai patriotisme dan nasionalisme mahasiswa ptn/pts di kota bandung. Tidak dipublikasi: Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung.
Sutrisno. (2016). Berbagai pendekatan dalam pendidikan nilai dan pendidikan kewarganegaraan. Jurnal Dimensi Pendidikan dan Pembelajaran Vol.5: 29-37
Winataputra, Udin. S., 2006, Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi, Jakarta, Dirjen Dikti

Sunday, April 10, 2016

Keterkaitan Pendidikan Nilai dan Pendidikan Kewarganegaraan dengan Pendidikan Karakter



Pendahuluan
Pembentukan dan pencerdasan kehidupan bangsa adalah salah satu tujuan nasional Indonesia. Perwujudan tujuan tersebut bukan hal yang mudah karena kecerdasan harus diimbangi dengan karakter warga yang baik. Maka, pada awal kemerdekaanpun Soekarno sudah mewacanakan adanya nation and character building. Hal yang penting untuk membangun karakter bangsa di tengah arus globalisasi seperti ini. Ketidak mampuan sebuah bangsa untuk bertahan dengan karakter dan kesejatian bangsa, maka ia akan tergilas oleh zaman lalu menghilang.
Pada tahap ini, perlu kiranya nation and character building diuraikan pada mata pelajaran di sekolah formal. Pemberian mata pelajaran pada peserta didik di sekolah diharapkan lebih efektif ketika di include kan dengan mata pelajaran tertentu atau berdiri sendiri. seperti halnya pendidikan nilai, pendidikan karakter, pendidikan kewarganegaraan, dan pendidikan agama yang semuanya ditujukan untuk membentuk karakter peserta didik. Pertanyaan mendasar dalam makalah ini adalah apakah pendidikan nilai, pendidikan kewarganegaraan, dan pendidikan karakter memiliki keterkaitan ataukah saling terpisah, Berikut akan dikaji keterkaitan pendidikan nilai dan pendidikan kewarganegaraan dengan pendidikan karakter. Pertama, penulis akan mencoba mengkaji pendidikan nilai, pendidikan kewarganegaraan, dan pendidikan nilai. Selanjutnya, penulis akan mencoba menemukan keterkaitann pendidikan tersebut satu sama lain.

A.  KajianTentang Pendidikan Nilai
Pengertian nilai menurut Suriasumantri (F. Winarni, 2006: 141) yaitu keya­kinan yang dipilih dan dipergunakan untuk mempertimbangkan semua tindakannya yang berbeda pada setiap orang atau masyarakat. Mulayana (Sudiati, 2009: 211) menjelaskan terkait nilai yang dicetuskan UNESCO pada tahun 1993 dalam dua gagasan yang saling berseberangan, yaitu nilai standar (terukur) secara material dan nilai yang abstrak dan sulit diukur yang berupa keadilan, kejujuran, kebebasan, kedamaian, dan persamaan. Selain itu, sistem nilai merupakan sekelompok nilai yang saling berkaitan, saling menguatkan dan tidak terpisahkan, seperti nilai-nilai yang bersumber dari agama atau tradisi humanistik.
Mulyana (Sudiati, 2009: 211) kemudian mengklasifikasikan nilai menjadi (i) terminal dan instrumental, (ii) instrinsik dan ekstrinsik, (iii) personal dan sosial, (iv) subjektif dan objektif. Kategorisasi nilai meliputi enam klasifikasi nilai dan enam dunia makna. Klasifikasi nilai mencakup nilai teoretik, ekonomis, estetik, sosial, politik, dan agama. Dunia nilai mencakup simbolik, empirik, estetik, sinoetik (suatu analog hubungan secara interpersonal dan transcendental), etik, dan sinoptik. Nilai-nilai pada diri manusia dapat dilihat dari tingkah-laku. Para filosof sebagaimana dijelaskan Kirschenbum (Sri Wening, 2012: 57) lebih tertarik untuk membedakan nilai, misalnya, membedakan nilai perilaku dalam konteks nilai antara (means values) dan nilai akhir (end values). Sementara itu, Rokeach (Sri Wening, 2012: 57) menggunakan istilah yang berbeda dalam menyebut nilai antara sebagai nilai instrumental dan nilai akhir sebagai nilai terminal.
Berdasarkan pengertian di atas, maka menjadi hal yang penting untuk memberikan pendidikan nilai ada peserta didik. Michael A. Morehead dan Barbara Blumhagen mengungkapkan terkait pentingnya pendidikan nilai dan dukungannya terhadap pendidikan nilai untuk masuk dalam kurikulum modern yaitu “We know that values education is one of the most important elements in the modern curriculum. However, dur- ing the past three decades educators have only verbalized their concerns or support What we must do is to identify values that should be taught, and then plan curricula that will transmit these”.
Makna dari pendidikan nilai itu sendiri menurut Ruminiati (2007: 30) adalah pendidikan yang mensosialisasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai ke dalam diri siswa. Edi Saputra (2012: 149) memberikan pandangannya terkait dengan pendidikan nilai yaitu pengajaran atau bimbingan kepada peserta didik agar menyadari nilai kebenaran, kebaikan, dan keindahan, melalui proses pertimbangan nilai yang tepat dan pembiasaan bertindak yang konsisten. Konsep lain yang sering digunakan secara bersamaan ketika membahas masalah nilai adalah konsep moral.
Menurut K. Prent (Soenarjati 1989 : 25) moral berasal dari bahasa latin mores, dari suku kata mos yang artinya adat istiadat, kelakuan, watak, tabiat, akhlak. Dalam perkembangannya moral diartikan sebagai kebiasaan dalam bertingkah laku yang baik, yang susila. Berdasar pengertian tersebut dinyatakan bahwa moral adalah berkenaan dengan kesusilaan. Seorang individu dapat dikatakan baik secara moral apabila bertingkah laku sesuai dengan kaidah-kaidah moral yang ada. Sebaliknya jika perilaku individu itu tidak sesuai dengan kaidah-kaidah yang ada, maka ia akan dikatakan jelek secara moral. Ouska dan Whellan (Ruminiati, 2007: 32) mengartikan moral sebagai prinsip baik buruk yang ada dan melekat dalam diri individu atau seseorang. Walaupun moral itu berada di dalam diri individu, tetapi moral berada dalam suatu sistem yang berwujud aturan. Moral dan moralitas memiliki perbedaan, karena moral adalah prinsip baik buruk sedangkan moralitas merupakan kualitas pertimbangan baik buruk. Maka, hakikat dan makna moralitas dapat dilihat dari cara individu yang memiliki moral dalam mematuhi maupun menjalankan aturan.

B.  Kajian Tentang Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan UU No. 2 tahun 1989 dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan Kewarganegaraan selalu dinyatakan sebagai program atau mata pelajaran yang harus ada pada setiap jenjang pendidikan, dari sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi. Cogan membedakan civic education dan citizenship education (Edi Saputra, 2012: 145), ia mengartikan civic education sebagai "...the foundational course work in school designed to prepare young citizens for an active role in their communities in their adult lives" atau suatu mata pelajaran dasar di sekolah yang dirancang untuk mempersiapkan warganegara muda, agar kelak setelah dewasa dapat berperan aktif dalam masyarakatnya. Sedangkan citizenship education, Cogan (Edi Saputra, 2012: 146) digunakan sebagai istilah yang memiliki pengertian yang lebih luas yang mencakup "...both these in-school experiences as well as out-of school or non-formal/ informal learning which takes place in the family, the religious organization, community organizations, the media, etc which help to shape the totality of the citizen".
Berdasarkan uraian di atas, Edi Saputra (2012: 146) menyimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dalam pengertian sebagai citizenship education, secara substantif dan pedagogis didesain untuk mengembangkan warganegara yang cerdas dan baik untuk seluruh jalur dan jenjang pendidikan. Istilah PKn sebagai "citizenship education" atau "education for citizenship" pada dasarnya digunakan dalam lembaga pendidikan formal (dalam hal ini di sekolah dan dalam program pendidikan guru) dan di luar sekolah baik yang berupa program penataran atau program lainnya yang sengaja dirancang atau sebagai dampak pengiring dari program lain yang berfungsi memfasilitasi proses pendewasaan, pematangan sebagai warganegara Indonesia yang cerdas dan baik.
Pandangan Edi Saputra selaras dengan tujuan pembelajaran PKn yaitu mewujudkan para siswa yang memiliki kemampuan (Lampiran Permendiknas RI No. 22 Tahun 2006):
a.       Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
b.      Berpartisipasi secara aktif dan bertanggungjawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti korupsi.
c.       Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
d.      Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan tekonologi informasi dan komunikasi.
Jadi dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sebagai mata pelajaran yang diajarkan di sekolah untuk membentuk watak atau karakter peserta didik agar sesuai dengan kepribadian bangsa yaitu Pancasila. Berikut ini akan diuraikan dengan singkat terkait dengan karakter, character building, dan pendidikan karakter.
C.  Kajian Tentang Pendidikan Karakter
D.  Hubungan Pendidikan Nilai dengan Pendidikan Kewarganegaraan
E.  Hubungan Pendidikan Nilai dengan Pendidikan Karakter
F.   Hubungan Pendidikan Kewarganegaraan dengan Pendidikan Karakter
G. Hubungan Pendidikan Nilai dan Pendidikan Kewarganegaraan dengan Pendidikan Karakter
Gerhard Himmelman memiliki pandangan terkait dengan Pendidikan Kewarganegaraan (Print dan Lange (eds), 2013: 4) bahwa:
Pendidikan kewarganegaraan masa depan harus menekankan upaya yang sama pada (1) pengetahuan dan pemahaman demokrasi, (2)  nilai-nilai demokrasi, sikap dan kesadaran umum. Kompetensi ini harus disertai dengan (3) keterampilan praktis seperti pemecahan masalah, solusi konflik, KKN, pembelajaran kewirausahaan atau proyek dan keterlibatan masyarakat.

Upaya yang dilakukan oleh Pendidikan Kewarganegaraan dimasa depan Bunyamin Maftuh (2008:137) menjelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) bukan hanya tentang pendidikan politik, akan tetapi perlu memperluas misinya diantaranya yaitu:
1)   PKn sebagai pendidikan politik, yang berarti program pendidikan ini memberikan pengetahuan, sikap dan keterampilan kepada siswa agar mereka mampu hidup sebagai warga negara yang memiliki tingkat kemelekan politik (political literacy) dan kesadaran berpolitik (political awareness), serta kemampuan berpartisipasi politik (political participation) yang tinggi.
2)   PKn sebagai pendidikan nilai (value education), yang berarti melalui PKn diharapkan tertanam dan tertransformasikan nilai, moral, dan norma yang dianggap baik oleh bangsa dan negara kepada diri siswa, sehingga mendukung bagi upaya nation and character building. Dalam hal ini, nilai-nilai Pancasila tetap harus menjadi rujukan utama dalam upaya pendidikan nilai ini.
3)   PKn sebagai pendidikan nasionalisme, yang berarti melalui PKn diharapkan dapat ditumbuhkan dan ditingkatkan rasa kebangsaan atau nasionalisme siswa, sehingga mereka lebih mencintai, merasa bangga, dan rela berkorban untuk bangsa dan negaranya.
4)   PKn sebagai pendidikan hukum, yang berarti bahwa program pendidikan ini diarahkan untuk membina siswa sebagai warga negara yang memiliki kesadaran hukum yang tinggi, yang menyadari akan hak dan kewajibannya, dan yang memiliki kepatuhan terhadap hukum yang tinggi.
5)   PKn sebagai pendidikan multikulural (multicultural education), yang berarti PKn diharapkan mampu meningkatkan wawasan dan sikap toleran siswa dan mahasiswa untuk hidup dalam masyarakatnya yang multikutural.
6)   PKn sebagai pendidikan resolusi konflik (conflict resolution education), yang berarti PKn membina siswa dan mahasiswa untuk mampu menyelesaikan konflik secara konstruktif.

Sebagaimana yang disampaikan Bunyamin Maftuh, maka PKn sebagai pendidikan nilai dalam rangka membentuk nation and character buiding.

Penulis : Siti Khanifah S.Pd

Penutup
Referensi
F. Winarni. (2006). Reorientasi pendidikan nilai dalam menyiapakan kepemimpinan masa depan [Versi elektronik]. Cakrawala Pendidikan, Th. XXV, No. 1, 139-154.
Maftuh, Bunyamin. (2008). Internalisasi nilai-nilai Pancasila dan nasionalisme melalui Pendidikan Kewarganegaraan [versi elektronik]. Jurnal Educationist , Vol.II  No.2 Juli 2008, 134-144.
Morehead, Michael A. & Barbara B. (1984). Value education is basic education [Versi elektronik]. American Secondary Education, Vol. 13, No. 4, 11-12.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Print, Muray & Dirk Lange (eds). (2013). Civic education and competences for engaging citizens in democracies. Rotterdam: Sense Publisher.
Ruminiati. (2007). Modul Pendidikan Kewarganegaraan SD: Untuk Program S1 PJJ. Jakarta: Dirjen Dikti, Depdiknas RI.
Saputra, Edi. (2012). Eksistensi PKn sebagai pendidikan nilai dalam membangun karakter bangsa [Versi elektronik]. Jurnal Tingkap, Vol. VIII No. 2, 145-158.
Soenarjati dan Cholisin. 1994. Dasar dan Konsep Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Laboratorium PMP dan KN.
Sudiati. (2009). Pendidikan nilai moral ditinjau dari perspektif global [Versi elektronik]. Cakrawala Pendidikan, Th. XXVIII, No. 2, 209-221.
Wening, Sri. (2012). Pembentukan karakter bangsa melalui pendidikan nila [Versi elektronik]. Jurnal Pendidikan Karakter, Th. II, No. 1, 55-66.