OTONOMI DAERAH
A. HAKIKAT OTONOMI DAERAH
Menurut UU No. 32 tahun 2004 (sebagai pengganti UU No. 22 tahun 1999) tentang Pemerintah Daerah, menyebutkan "Otonomi Daerah" adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada hakikatnya otonomi daerah memberikan ruang gerak secukupnya bagi pemerintah daerah untuk mengelola daerahnya sendiri agar lebih berdaya mampu bersaing dalam kerjasama, dan profesional terutama dalam menjalankan pemerintah daerah dan mengelola sumber daya serta potensi yang dimiliki daerah tersebut.
Tujuan Otonomi Daerah
Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah agar semakin baik
Memberi kesempatan daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri
Meringankan beban pemerintah pusat
Memberdayakan dan mengembangkan potensi sumber daya alam dan masyarakt daerah
Mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan di daerah
Memelihara hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah maupun antar daerah untuk menjaga keutuhan NKRI
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
Mewujudkan kemandirian daerah dalam pembangunan.
2. Dasar Hukum Otonomi Daerah
UUD 1945, Pasal 18, 18A, dan 18B
Tap MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangaka NKRI
Tap MPR No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah
3. Pelaksanaan Otonomi Daerah Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004
Hak Dan Kewajiban Daerah dalam Otonomi Daerah
Berdasarkan pasal 21 dalam otonomi daerah, setiap daerah memiliki hak :
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
memilih pemimpin daerah
mengeloloa aparatur daerah
mengelola kekayaan daerah
memungut pajak daerah dan retribusi daerah
mendapatkan bagi hasil pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Dalam pasal 22, kewajiban daerah yaitu :
Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI
meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
mengembangkan kehidupan demokrasi
mewujudakan keadilan dan pemerataan
meningkatkanfasilitas dasar pendidikan
meningkatkan pelayanan kesehatan
menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
mengembangkan sistem jaminan sosial
menyususn perencanaan dan tata ruang daerah
mengembangkan sumber daya produktif di daerah
melestarikan lingkungan hidup
mengelola administrasi kependudukan
melestarikan nilai sosial budaya
membentuk dan menerapakan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
kewajiban lain yang diatur di dalam perturan perundang-undangan
Asas-Asas Otonomi Daerah
Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI
Dekosentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan/ atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
Tugas pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provensi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten / kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah
Otonomi seluas-luasnya artinya daerah diberikan kewenangan untuk mengurus dan mengatur semua urusan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut.
Otonomi yang nyata, artinya bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan kekhasan daerah
Otonomi yang bertanggung jawab, artinya otonomi yang dalam penyelenggaraaanya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerahtermasuk untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
Pembagian urusan Pemerintahan dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
1. Yang menjadi urusan pemerintah Pusat :
Politik luar negeri
Pertahanan
Keamanan
Yustisi (peradilan)
Moneter dan fiskal nasional
agama
2. Urusan yang menjadi kewenangan pemerintah Provinsi
Perencanaan dan pengendalian pembangunan
Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
Penyediaan sarana dan prasarana umum
Penanganan bidang kesehatan
Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
g. Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota
Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota
Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota
Pengendalian lingkungan hidup
Pelayanan pertahanan termasuk lintas kabupaten/kota
Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
Pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lints kabupaten/kota
o. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota
p. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
3) Urusan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota
a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
c. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
d. Penyediaan sarana dan prasarana umum
e. Penanganan bidang kesehaan
f. Penyelenggaraan pendidikan
g. Penanggulangan masalah sosial
h. Pelayanan bidang keteagakerjaan
i. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
j. Pengendalian lingkungan hidup
k. Pelayanan pertanahan
l. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
m. Pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. Pelayanan administrasi penanaman modal
o. Penyelenggaraan dasar lainnya
p. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
e. Penyelenggaraan Pemerintahan dalam Otonomi Daerah
1) Penyelenggara pemerintahan pusat yaitu presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan para menteri
2) Penyelenggara pemerintahan daerah yaitu pemerintah daerah dan DPRD
f. DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
1) Kedudukan DPRD. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
2) Fungsi DPRD, yaitu
a. Fungsi Legislasi, yaitu membentuk peraturan daerah bersama pemerintah daerah
b. Fungsi Anggaran, yaitu menyusun dan menetapkan APBD bersama pemerintah daerah
c. Fungsi Pengawasan, yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah
3) Tugas dan Wewenang DPRD, yaitu
a. Membentuk perda yang dibahas dengan kepala pemerintah daerah/pemerintah daerah untuk mendapat persetuajuan bersama
b. Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama pemerintah daerah
c. Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan perdadan peraturan perundang-undangan lainnya
d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi, dan kepada Menteri Dalam Negeri memalui guernur bagi DPRD kabupaten/kota
e. Memilih wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan jabatan kepala daerah
f. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemda terhadap perjanjian internasional di daerah
g. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasionala yang dilakukan oleh pemda
h. Meminta laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemda
i. Membentuk panitia pemilihan kepada daerah
j. Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah
k. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah
l. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
4) Hak DPRD, yaitu
a) Hak Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai suatu kebijakan yang dikeluarkan
b) Hak Angket, yaitu hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan tertentu yang dikeluarkan kepala daerah
c) Hak Menyatakan Pendapat, yaitu hak untuk meyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daearah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya, atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
5) Alat Kelengkapan DPRD
a) pimpinan
b) komisi
c) panitian musayawarah
d) panitia anggaran
e) badan kehormatan
f) alat kelengkapan l;ain yang diperlukan (misalnya panitia legislasi)
g. Sumber Pendapatan Daerah
Menurut UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menyebutkan pendapatan daerah berasal dari ;
1) Pendapatan Asli Daerah (PAD)
a. hasil pajak daerah
b. hasil retribusi daerah
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
d. lain-lain PAD yang sah (antara lain jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, komisi, potongan harga, dsb)
2) Dana Perimbangan
a. Dana bagi Hasil
(1) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
(2) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
(3) Pajak Penghasilan (PPh)
(4) Dari sumber daya alam ; kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan, pertambangan panas bumi.
b. Dana Alokasi Umum, yaitu dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuanagan antar daerah untuk mendanani kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi
c. Dana Alokasi Khusus, yaitu dana yang berasal dari APBN yang dipergunakan untuk membantu mendanai kegiatan khusus pada daerah tertentu sesuai dengan prioritas nasional
3) Lain-lain pendapatan daerah yang sah
a. Hibah adalah bantuan berupa uang, barang atau jasa berasal dari pemerintah pusat, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri
b. Pendapatan dana darurat yaitu bantuan pemerintah pusat dari APBN kepada pemerintah daerah untuk mendanai keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana alam atau peristiwa tertentu yang luar biasa yang tidak dapat ditanggulangi oleh pemerintah daerah melalui dana APBD
h. Desa
Desa merupakan wilayah terkecil yang mempunyai kewenangan mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Pemerintahan desa terdiri dari :
a) Pemerintah Desa
b) Badan Permusyawaratan Desa atau Badan Perwakilan Desa (BPD)
BPD, menurut UU No. 22 Tahun 1999, merupakan lembaga perwakilan rakyat desa yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta bersama kepala desa menetapkan peraturan desa.
KEBIJAKAN PUBLIK
Kebijakan Publik adalah kebijakan yang diperuntukkan bagi seluruh anggota masyarakat dalam hal penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tujuan Kebijakan Publik
Mewujudkan ketertiban dalam masyarakat
Melindungi hak-hak masyarakat
Mewujudkan ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat
Mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Contoh Kebijakan Publik ;
Kebijakan publik dapat berbentuk peraturan, undang-undang, tindakan-tindakan pemerintah dan program pemerintah. Beberapa contoh kebijakan publik :
Penetapan pajak daerah, meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir dll
Penetapan retribusi ; retribusi jalan umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu
Penetapan larangan pedagang kaki lima berdagang di trotoar
Penetapan jalur bus dalam kota atau antar kota.
Bentuk-bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik ;
Penyampaian kebutuhan dan masalah melalui media massa atau pada pejabat pemerintah
Memberikan opini, masukan, maupun kritik terhadap rancangan kebijakan
Mendukung dan melaksanakan kebijakan dengan konsekuen dan sepenuh hati
Sunday, November 15, 2015
GLOBALISASI
A. PENGERTIAN GLOBALISASI
Menurut A.G. MacGrew, Globalisasi adalah proses dimana berbagai peristiwa, keputusan dan kegiatan di belahan dunia yang satu dapat membawa konsekuensi penting bagi berbagai individu dan masyarakat belahan dunia yang lain.
Menurut Internasional Monetary Fund (IMF), Globalisasi adalah meningkatnya saling ketergantungan ekonomi antara negara-negara di duia yang ditandai oleh meningkat dan beragamnya volume transaksi barang dan jasa lintas negara dan penyebaran teknologi yang meluas dan cepat.
Menurut Bank Dunia, Globalisasi berarti kebebasan dan kemampuan individu dan perusahaan untuk memprakarsai transaksi ekonomi dengan orang-orang dari negara lain.
Jadi Globalisasi adalah suatu proses dimana antar individu, antar kelompok dan antar negara saling berintraksi, bergantung, terkait dan saling mempengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara.
Globalisasi di tujukkkan dengan beberapa tanda-tanda yaitu :
Meningkatnya perdagangan global
Meningkatnya aliran modal internasional (investasi langsung dari luar negeri)
Meningkatnya lairan data lintas atas (; penggunaan internet, satelit komunikasi dan telepon)
Adanya desakan berbagai pihak untuk mengaddili penjahat perang di Mahkamah Kejahatan Internasional (internastional Criminal Court)dan adanya gerakan untuk menyerukan keadilan internasional
Meningkatnya pertukaran budaya (cultural exchange) internasional
Menyebar luasnya paham multikulturalisme dan semakin besarnya akses individu terhadap berbagai macam budaya
Meningkatnya perjalanan dan turisme tingkat negara
Meningkatnya imigrasi, termasuk imigrasi ilegal
Berkembngnya infrastuktur telekomunikasi global
Berkembangnya sistem keuangan global
Meningkatnya aktivitas perekonomian dunia yang dikuasai oleh perusahaan-perusahaan multinasional
Meningkatnya peran organisasi-organisasi internasional (WTO,IMF) yang berhubungan dengan transaksi-transaksi internasional.
Ada tiga (3) faktor penyebab meningkatnya globalisasi yaitu ;
adanya perubahan politik dunia, aliran informasi yang cepat dan luas, dan berkembang pesatnya perusahaan-perusahaan internasional / traansnasional
1. Adanya Perubahan Politik Dunia
Menurut Anthony Giddens pengaruh politik yang mempengaruhi meningkatnya globalisasi yaitu :
Bubarnya Uni Soviet Tahun 1991dan jatuhnya Komunisme Model uni Soviet
Munculnya Mekanisme Pemerintahan Internasioal dan Regional
Munculnya Organisasi Antarpemerintah (Intergovermental Organizations/IGOs) dan Organisasi Non-pemerintahInternasional (International Non-govermental Organizations/INGOs
2. Adanya Aliran Informasi yang cepat dan luas, hal ini dipengaruhi oleh semakin pesatnya kemajuan dibidang teknologi
3. Berkembang pesatnya perusahaan-perusahaan internasional / transnasioal (Transnasional Corporation – TNCs) yaitu perusahaan yang memproduksi barang atau jasa di lebih dari satu negara
Faktor Pendukung Globalisasi yaitu :
Berkembang pesatnya teknologi komunikasi
Adanya integrasi ekonomi dunia
B. ARTI PENTING GLOBALISASI BAGI INDONESIA
Globalisasi adalah sebuah realita, artinya globalisasi tidak bisa dihindari, dan setiap bangsa atau negara mau tidak mau akan masuk ke dunia yang global yang disebut globalisasi. Salah satu cara negara mempersiapkan diri untuk menghadapi globalisasi adalah dengan membangun sistem pendidikan yang baik yang bertujuan untuk menciptakan SDM-SDM yang berprestasi, tekun, jujur, ulet dan mau belajar terus-menerus demi kemajuan diri, keluarga, masyarakat, serta bangsa dan negaranya.
Hukum globalisasi bagi bangsa indonesia yaitu (1) apappun yang terjadi di indonesia bisa menimbulkan reaksi di dunia internasional, (2) apapun yang terjadi di dunia internasional bisa memmengaruhi indonesia.
C. POLITIK LUAR NEGERI DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL DI ERA GLOBALISASI
Sejak bangsa indonesia menyatakan kemerdekaannya, bangsa indonesia mulai menjalin hubungan kerjasama dengan bangsa/negara lain. Dalam menjalin hubungan kerjasama terseut bangsa indonesia menggunakan polotik luar negeri "BEBAS AKTIF".
Tujuan-tujuan politik luar negeri indonesia yaitu :
1. Membentuk negara indonesia yang demokratis, bersatu dan berdaulat dari Sabang sampai Merauke
2. Membentuk masyarakat indonesia yang sejahtera, adil dan makmur lahir dan batin dalam wadah NKRI
3. Membentuk persahabatan dan kerjasama dengan negara-negara di dunia terutama dengan negara-negara Asia dan Afrika dalam membentuk tatanan dunia baru yang bebas dari imprialisme dan kolonialisme
Prinsip-prinsip pokok yang menjadi dasar politik luar negeri indonesia yaitu :
a. Negara indonesia menjalankan politik damai
b. Negara indonesia bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dan tidak saling mencampuri urusan negeri masing-masing negara.
c. Negara indonesia memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian dunia yang abadi
d. Negara indonesia berusaha mempermudah jalannyapertukran pembayaran internasional
e. Negara indonesia membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman pada pigam PBB
f. Negara indonesia dalam lingkunga PBB berusaha menyokong perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih terjajah. Sebab tanpa kemerdekaan, persaudaraan dan perdamaian internasional tidak akan terwujud
Politik Bebas Aktif bangsa indonesia bertujuan mewujudkan perdamaian dunia yang abadi. Politik Bebas Aktif artinya ;
Ø Bebas artinya indonesia bebas menentukan sikap dan pandngannya terhadap masalah-masalah internasional. Selain itu, bebas juga berarti bangsa indonesia tidak memihak kepada salah satu kekuatan dunia (blok Barat (liberalis) atau blok Timur (komunis))
Ø Aktif artinya indonesia aktif memperjuangankan perdamaian dan ketertiban dunia. Selain itu, indonesia juga aktif memperjuangkan terwujudnya keadilan, kebebasan dan kemerdekaan bagi bangsa-bangsa di seluruh dunia.
Contoh peranan indonesia dalam dunia internasional dengan politik bebas aktifnya :
Indonesia menyelenggarakan Konfrensi Asia Afrika (KAA), tanggal 24 April 1955 di Bandung dan tanggal 22-23 April 2005 di Jakarta
Indonesia memprakarsai berdirinya Gerakan Non-Blok (GNB)tahun 1961. gerakan ini bertujuan untuk meredakan ketegangan perang dingin antar Blok Barat dengan Blok Timur guna mewujudkan perdamaian dunia.
Indonesia memprakarsai berdirinya perhimpunan negara-negara di kawasan Asia Tenggara (ASEAN)
Indonesai aktif membantu menyelesaikan konflik di Bosnia, Filipina, Kampuchea dan negara-negara lain yang mengalami konflik dan perang saudara
Hubungan Internasional di Era Globalisasi
Menurut Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (Renstra), Hubungan Internsional adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut. Konsep hubungan internasional berkaitan erat dengan subjek-subjek seperti ; organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional, dan politik internasional.
Asas-asas Hubungan Internasional
Asas Teritorial, yaitu asas yang di dasarkan pada kekuasaan negara atas wilayahnya
Asas Kebangsaan, yaitu asas yang di dasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya
Asas Kepentingan Umum, yaitu asas yang di dasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.
Faktor yang menentukan dalam proses hubungan internasional, baik secara bilateral mapun multilateral yaitu kekuatan nasional, jumlah penduduk, sumber daya (alam dan manusia) serta letak geografis. Hubungngan internasional diperlukan oleh setiap negara karena :
Faktor Internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta atau intervensi dari negara lain
Faktor eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yaitu suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan negara lain
DAMPAK GLOBALISASI
A. DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF DARI GLOBALISASI
Dampak positif Globalisasi
a. Meningkatkan dinamika (perubahan) Komunikasi dan Transportasi
b. Terbukanya lapangan pekerjaan
c. Pesatnya Pertumbuhan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dibidang HAM dan Lingkungan Hidup
d. Menumbuhkan semangat toleransi antar sesama penduduk dunia
e. Pesatnya gerakan demokrasi di berbagai negara
Dampak Negatif Globalisasi
a. Semakin kuatnya kelompok ekonomi kuat dan semakin lemahnya daya saing pemilik modal kecil
b. Menurunnya kualitas Sumber Daya Alam
c. Meningkatnya Kerusakan Lingkungan
d. Semakin canggihnya tindak kejahatan yang mengguakan teknologi canggih
e. Meningkatnya BudayaKonsumtif (yaitu budaya atau kebiasaan masyarakat untuk membeli barang-barang yang bukan kebutuhan pokok atau mendesak.)
B. DAMPAK GLOBALISASI TERHADAP INDONESIA
1. Di Bidang Politik
a. Meningkatnya kesadaran dan gerakan menyuarakan demokratisasi, penegakan HAM dan supremasi hukum
b. Semakin kuatnya pengawasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah demi tegaknya pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, dan bertanggung jawab
c. Maraknya gerakan demonstrasi (unjuk rasa) yang melibatkan massa, sebab masyarakat mengikuti budaya politik berbagai negara yang sering terlihat di berbagai media massa. Selain itu demostrasi juga diperbolehkan oleh Undang-Undang walaupun kadang-kadang melanggar undang-undang
d. Semakin banyak terbentuknya partai politik, organisasi nonpemerintah dan LSM.
2. Di Bidang Ekonomi
a. Adanya liberalisasi perdagangan mendorong pemilik modal besar semakin kuat dan pemilik modal kecil semakin lemah dalam persaingan bebas
b. Banyaknya industri besar bertaraf internasional menggunakan perangkat teknologi canggih. Hal ini membuat industri tersebut memerlukan sedikit SDM.
c. Kuatnya pengaruh mata uang dollar Amerika Serikat terhadap perekonomian indonesia
d. Privatisasi bebberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
e. Berkurangnya subsidi bagi rakyat
3. Di Bidang Sosial Budaya
a. Semikin tumbuhnya sikap individualistis dan lunturnya sikap toleran, kesetiakawanan sosial dan gotong royong
b. Semakin memudarnya nilai moralitas dan agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
c. Semakin derasnya nilai-nilai budaya dan gaya hidup barat yang diterima masyarakat melalui media cetak maupun media elektronik dan ditiru mentah-mentah meskipun belum tentu sesuai dan cocok dengan kebiasaan dan budaya sendiri
4. Di Bidang Lingkungan Hidup
a. Meningkanya pencemaran air dan udara akibat aktivitas industri-industri besar di indonesia
b. Meningkatnyakerusakan hutan akibat penebanganbesar-besaran, baik yang legal maupun ilegal
c. Meningkatnya peristiwa kebakaran hutan yang diakibatkan oleh pembukaan hutan dengan cara membakar hutan.
C. DAMPAK GLOBALISASI BAGI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
Dampak Globalisasi dalam Kehidupan Bermasyarkat
a. Semakin tumbunya pola hidup individualistis dan pragmatis
b. Tingkat kepedualian dan kesetiakawanan sosial dirasakan semakin luntur
c. Interaksi dan kebersamaan sosial secara fisik cenderung berkurang, namun dinamika komunikasi dan jangkauan masyarakat semakin luas
d. Semakin tingginya persaingan hidup masyarakat
e. Nilai-nilai moral etik dalam pergaulan masyarakat cenderung semakin terabaikan
2. Dampak Globalisasi dalam Kehidupan Berangsa dan Bernegara
Semakin meningkatnya kesadarn masyarakt akan hak dan kewajibannya sebgai warga negara
Tingkat kontrol masyarakat terhadap pemerintah semakin meingkat
Pola hubungan antar negara semakin dekat dan saling terkait, ketergantungan dan pengaruh-mempengaruhi
Semakin tingginya kesadaran masyarakt terhadap kesetaraan pria-wanita(kesetaraan gender) dalam politik
Tumbuhnya gerakan pro demokrasi dan Hak Asasi Manusia
D. SIKAP TERHADAP DAMPAK GLOBALISASI
Sikap-sikap yang sebaiknya dikembangkan dalam menghadapi dampak globalisasi yaitu :
1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) indonesia
2. Meningkatkan kualitas nilai-nilai keimanan dan moralitas masyarakat
3. Mendorong dan mendukung upaya pemerintah indonesia untuk memperjuangkan keadilan dan keseimbangan antar bangsa
4. Mendorong dan mendukung upaya pemerintah indonesia untuk mendesak negara-negara maju agar mau memberikan dana perbaikan lingkungan hidup
5. Meningkatkan jiwa dan semangat persatuan, kesatuan dan Nasionalisme
Thursday, March 19, 2015
HUBUNGAN INTERNASIONAL
A. PENDAHULUAN
1. Manusia adalah makhluk sosial, sehingga memiliki kecenderungan untuk bergaul dan bekerja sama dengan manusia lainnya. Kecenderungan berkelompok dan bekerja sama dengan manusia lain juga didorong oleh naluri untuk memenuhi kebutuhannya baik secara lahiriah maupun batiniah.
2. Sebagai bangsa, manusia tak mungkin hidup tanpa menjalin hubungan dengan bangsa lain.
3. Lahirnya era keterbukaan mendorong lahirnya era globalisasi, yang imbasnya adalah
a. Hubungan antarbangsa makin erat karena pada era ini kemajuan teknologi informasi makin pesat, sehingga hubungan antarwarga dunia tak dapat dibatasi oleh apapun.
b. Ketergantungan antarnegara makin tinggi, sehingga kebijakan domestic suatu Negara (bangsa) tak bisa dilepaskan begitu saja dari pertimbangan pandangan internasional.
c. Karena ketergatungan antarnegara makin tinggi serta hubungan makin erat, maka tidak dapat dihindari efek negatifnya, yaitu gesekan kepentingan antarnegara yang satu dan Negara yang lain. Untuk itu, perlu diadakan hubungan internasional guna menyelesaikan masalah-masalah tersebut dengan menentukan pola hubungan yang jelas.
d. Bangsa Indonesia perlu menetapkan pola hubungan dengan bangsa lain dengan landasan yang kokoh baik landasan formal maupun material, sehingga kepentingan nasional tetap dikedepankan. Dengan demikian, dalam percaturan internasional, bangsa kita tetap kokoh dan tidak mudah terombang-ambing serta menjadi subjek dan bukan menjadi objek.
B. Makna Hubungan Internasional
1. Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan antarbangsa mutlak dilakukan oleh Negara manapun di dunia karena pada zaman modern ini, mustahil suatu bangsa mampu mencukupi semua kebutuhannya tanpa bantuan dari Negara lain. Terlebih dengan lahirnya era globalisasi, batas-batas wilayah Negara hanya bermakna politis belaka. Untuk itu, perlu dirumuskan definisi hubungan internasional, sehingga hubungan internasional bisa berjalan secara tertib sesuai dengan yang diharapkan, yaitu memberikan manfaat kepada pihak-pihak yang menjalin hubungan.
a. Menurut Restra (Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia),hubungan internasional dirumuskan sebagai hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu Negara untuk mencapai kepentingan nasional Negara tersebut.
b. Menurut Charles A. Mc. Clelland, hubungan internasional adalah studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
c. Menurut Warsito Sunaryo, hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
d. Menurut Drs. Suwardi Wiraatmadja, M.A., hubungan internasional lebih luas dari politik internasional. Politik internasional membahas keadaan atau soal-soal politik di masyarakat internasional dalam arti sempit, sedangkan hubungan internasionalmencakup segala macam hubungan antarbangsa dan kelompok-kelompok bangsa dalam masyarakat internasional.
2. Komponen-komponen yang harus Ada dalam Hubungan Internasional
a. Politik internasional (international politics)
b. Studi tentang peristiwa internasional (the study of foreign affair)
c. Hukum internasional (international law)
d. Organisasi administrasi internasional (international organization of administration).
3. Bentuk dari Hubungan Internasional
Bentuk dari hubungan internasional dapat berupa hubungan-hubungan, yaitu sebagai berikut:
a. Hubungan individual, berbentuk kontak-kontak pribadi yang didasari oleh kepentingan individual, misalnya hubungan pedagang antarnegara yang mengadakan transaksi jual-beli, mahasiswa yang belajar di Negara lain, kunjungan wisatawan, dan lain-lain.
b. Hubungan antarkelompok¸dapat berbentuk hubungan antarlembaga keagamaan, sosial, lembaga-lembaga ekonomi, dan perdagangan antarnegara.
c. Hubungan antarnegara, biasanya melibatkan kepentingan nasional atau kepentingan yang sifatnya lebih luas, misalnya kerja sama ekonomi, politik, kebudayaan, ataupun hankam.
4. Bentuk dari Hubungan Internasional
a. Asas teritorial.
Asas ini didasarkan pada kekuasaan Negara atas daerahnya. Menurut asas ini, Negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.
b. Asas kebangsaan.
Asas ini didasarkan pada kekuasaan Negara untuk seluruh warga Negaranya, sehingga setiap warga Negara di mana pun berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya.
c. Asas kepentingan umum.
Asas ini didasarkan pada wewenang Negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut-paut dengan kepentingan umum.
d. Asas persamaan harkat, martabat, dan derajat.
Hubungan antarbangsa hendaknya didasarkan atas asas bahwa Negara-negara yang berhubungan adalah Negara yang berdaulat. Oleh karena itu, harus dijunjung tinggi harkat dan martabatnya oleh setiap Negara yang berhubungan agar terwujud persamaan derajat, sehingga saling menghormati dan menjaga hubungan baik dan saling menguntungkan.
e. Asas keterbukaan.
Dalam hubungan antarbangsa perlu diadakan keterbukaan dari kedua bela pihak, sehingga setiap Negara paham akan manfaat dari hubungan itu.
5. Maksud dan Tujuan Hubungan Internasional
Menurut Kartasasmita, hubungan internasional dimaksudkan untuk
a. Mempererat hubungan antarnegara yang satu dengan Negara yang lain
b. Mengadakan kerja sama dalam rangka saling membantu,
c. Menjelaskan dan menegakkan kedaulatan dan batas-batas wilayah,
d. Mengadakan perdamaian dan perundingan pakta nonagresi,
e. Mengadakan hubungan dagang atau ekonomi sesuai dengan kepentingan masing-masing.
6. Pentingnya Hubungan Internasional
Faktor-faktor yang mendorong timbulnya hubungan internasional, antara lain sebagai berikut:
a. Faktor internal yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya, baik melalui kudeta maupun intervensi dari Negara lain. Biasanya, sifat dari hubungannya menyangkut bidang pertahanan dan keamanan, meisalnya membentuk pakta pertahanan.
b. Faktor eksternal yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapa dimungkiri bahwa suatu Negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dari Negara lain. Ketergantungan antara Negara satu terhadap Negara lain bisa menyangkut bidang ekonomi, sosial budaya, hukum, politik, atau pertahanan keamanan.
C. Perjanjian Internasional
1. Pengertian Perjanjian Internasional
a. Oppenheim-Lauterpacht
Perjanjian Internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.
b. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H.
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang di adakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
c. G. Schwarzenbenger
Perjanjian internasional adalah persetujuan antara subjek-subjek internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hak internasional, dapat berbentuk bilateral ataupun multilateral.
d. Konvensi Wina Tahun 1969
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang di adakan oleh dua Negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
2. Beberapa Istilah yang Sering Digunakan dalam Perjanjian Internasional
a. Traktat adalah perjanjian internasional yang isinya bersifat politik. Perjanjian ini menyangkut kepentingan kedaulatan Negara yang memerlukan persetujuan parlemen.
b. Konvensi adalah persetujuan formal yang bersifat mengikat dan dibuat bersama oleh beberapa Negara. Untuk menandatangani konvensi, tidak perlu meminta persetujuan parlemen.
c. Protokol yaitu berita acara mengenai hasil suatu kongres yang masing-masing ditandatangani oleh wakil-wakil Negara peserta.
d. Program adalah perjanjian internasional yang menciptakan hukum internasional yang bersifat konstitutif.
e. Deklarasi adalah pernyataan bersama mengenai suatu masalah dalam bidang hukum, politik, dan ekonomi.
3. Klasifikasi Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional dapat di bedakan sebagai berikut :
a) Menurut Subjeknya
Menurut subjeknya, perjanjian internasional dapat di bedakan menjadi tiga, yaitu sebagai berikut :
1) Perjanjian antarnegara yang di lakukan oleh banyak Negara yang merupakan subjek hukum internasional
2) Perjanjian internasional di antara Negara dan subjek hukum internasional membentuk hukum lainnya, seperti antara Tahta Suci Vatikan dan MEE
3) Perjanjian antarsesama subjek hukum internasional selain kerja sama MEE dan ASEAN
b) Menurut proses pambentukannya
Menurut prosese pembentukannya, perjanjian internasional di9 bedakian menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
1) Perjanjian yang bersifat penting, yaitu perjanjian yang di buat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi
2) Perundingan yang bersifat sederhana, yaitu perjanjian yang di buat melalui dua tahap, yakni perundingan dan penandatanganan.
c) Menurut isinya
Menurut isinya perjanjian internasional mencakup empat bidang, yaitu sebagai berikut :
1) Bidang politik seperti fakta pertahanan dan fakta perdamaian.
Contoh : NATO, SEATO, ANZUS
2) Bidang ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan
Contoh : CGI, IMF, IBRD
3) Bidang hukum, seperti status keungan
Contoh : Antara Indonesia dan RRC serta perjanjian akstradisi
4) Bidang batas wilayah, seperti laut territorial dan batas alam daratan
5) Bidang kesehatan, seperti masalah karantina penanggulangan wabah dan penyakit AIDS
d) Menurut Fungsinya
Menurut fungsinya, perjanjian internasional terdiri atas perjanjian yang membentuk hukum dan perjanjian yang bersifat khusus.
1) Perjanjian yang membentuk hukum ( Law Making Treaties ) adalah suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum masyarakat internasional secara keseluruhan ( bersifat multirateral ). Perjanjian itu bersifat terbuka bagi pihak ke tiga.
Contohnya, Konvensi Wina tahun 1958 tentang hubungan diplomatic dan Konvensi Hukum Laut Internassonal tahun 1982
Contohnya konvensi Wina tahun 1958 tentang hubungan diplomatic dan Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982.
2) Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract) ialah perjanjian yang meimbulkan hak dan kewajiban bagi Negara-negara yang mengadakan perjanjian (perjanjian bilateral).
Contohnya perjanjian antara RI dan RRC tentang dwi kewarganegaraan tahun 1955 dan perjanjian mengenai batas wilayah.
4. Proses pembuatan perjanjian Internasional
Menurut konvensi wina 1969, perjanjian internasional baik bilaterial maupun multilateral dilakukan melalui tiga tahap,yaitu sebagai berikut:
a. Perundingan ( negotiation )
tahap pertama dari suatu perjanjian antarnegara adalah pembicaraan pendahuluan sebagai penjajakan untuk mendapatkan kesepakatan dari masing-masing pihak yang berkepentingan. Dalam tahap ini,Negara dapat diwakili oleh pejabat yang memiliki surat kuasa punuh ( full powers ) atau langsung kepada Negaraatau kepala pemerintahan,materi luar negeri, dab duta besar sesuai dengan tingkatan perjanjian antarnegara tersebut.
b. Penandatanganan ( signature )
Setelah tahap perundingan mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak, maka dilanjutkan dengan penandatanganan sebagai tindakan formal pengesahan. Penandatangan biasanya dilakukan oleh kepala Negara atau materi luar negeri. Untuk perjanjian multiaterel,perjanjian sah apabila ditandatangani oleh minimal peserta yang hadir, kecuali jika ada ketentuan lain yang mengatur.
c. Pengesahan ( ratification )
Suatu perjanjian dapat mengikat bagi suatu Negara apabila sudah dapatkan ratifikasi.
Ratifikasi ( pengesahan ) perjanjian internasional ada tiga macam, yaitu
1). Ratifikasi oleh lembaga eksekutif ( pemerintahan ), system ini biasanya dilakukan oleh raja yang otoriter.
2). Ratifikasi oleh lembaga legislatif ( perlemen atau DPR ), system in jarang digunakan.
3). Ratifikasi oleh lembaga eksekutif dan legislatif ( sistem campuran ) , sistem ini banyak digunakan karena selain disetujui eksekutif juga di mintakan persetujuan parlamen sebagai representatif dari rakyat.
d. Mulai berlakunya perjanjian internasional
menurut konvensi wina 1969 perjanjian internasional mulai berlaku
1). Pada saat sesuai dengan yang tertera atau ditentukan dalam naskah perjanjian tersebut.
2). Pada saat peserta perjanjian mengikatkan diri ( ratifikasi ), pada perjanjian itu bila dalam naskah tidak disebutkan berlakunya.
e. Pembatalan perjanjian
Menurut Konvensi Wina 1969, pembatalan dilakukan apabila
1). Adanya pelanggaran terhadap hukum nasionalnya dari Negara peserta atau wakil kuasa hukum,
2). Adanya unsure kesalahan pada saat perjanjian tersebut dibuat.
3). Adanya unsure penipuan dari Negara peserta tertentu dari Negara peserta lainnya pada pembuatan perjanjian.
4). Terdapat kecurangan penyalahgeraan baik secara langsung maupun tidak langsung kapada Negara peserta tertentu.
5). Terdapat unsure paksaan baik berupa ancaman maupun tindak kekerasan terhadap Negara peserta tertentu.
6). Terdapat ketentuan perjanjian yang bertentangan dengan kaidah dasar hukum internasional.
f. Berakhirnya perjanjian Internasional
Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja, berakhirnya perjanjian internasional karena .
1). Telah tercapai tujuan perjanjian tersebut
2). Perjanjian internasional tersebut telah habis masa berlakunya
3). Salah satu pihak peserta perjanjian punah karena Negara peserta tersebut hancur akibat perang atau bencana alam.
4). Adanya persetujuan dari Negara peserta untuk mengakhiri perjanjian
5). Adanya perjanjian baru antara peserta yang mengakibatkan tidak berlakunya perjanjian terdahulu.
d. Perwakilan Negara dalam Hubungan Internasional
Hubungan antarnegara pada dasarnya adalah hubungan hukum, yang berarti hubungan tersebut melahirkan hak dan kewajiban antarsubjek hukum yang saling berhubungan. Untuk menjalin hubungan di antara Negara-negara itu, biasanya Negara tersebut saling menepatkan perwakilannya.
1. Perwakilan Diplomatik
Syarat pertukaran atau pembukaan perwakilan diplomatik ataupun konsuler dengan Negara lain antara sebagai berikut:
a. adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang mau mengadakan pertukaran diplomatik atau konsuler. Kesepakatan itu di tuangkan dalam bentuk persetujuan bersama ( joint agreement )
b. Prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku, yaitu setiap Negara dapat melakukan hubungan atau pertukaran perwakilan diplomatik berdasarkan prinsip-prinsip hubungan yang berlaku dan prinsip timbal balik atau resiprositas
2. Tugas Perwakilan Diplomatik
a. Representasi,yaitu selain untuk mewakili pemerintahan negaranya ia juga dapat melakukan protes,mengadakan penyelidikan suatu perkara dengan pemerintahan Negara penerima, ia mewakili kebijakan politik pemerintahan negaranya
b. Negosiasi, yaitu mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan Negara dimana ia diakreditasi maupun di Negara lain.
c. Observasi, yaitu untuk menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di Negara penerima yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan Negara
d. Proteksi, yaitu untuk melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada di luar negari.
e. Persahabatan,yaitu untuk meningkatkan hubungan persahabatan antara Negara-negara pengirim dan Negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Fungsi Perwakilan Diplomatik
a. Mewakili Negara pengirim di dalam Negara penerima
b. Melingdungi kepentingan Negara pengirim oleh warga negaranya di Negara penerima dalam batas-batas yamg di izinkan oleh hukum internasional.
c. mwngadakan persetujuan dengan pemerintah Negara penerima.
d. Memberikan keterangan tenteng kondisi dan perkembangan Negara penerima sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah Negara pengirim.
e. Memelihara hubungan persahabatan antarkedua Negara.
4. Perangkat Perwakilan Diplomatik
a. Duta besar berkuasa penuh
adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan yang penuh dan luar biasa
b. Duta
Adalah wakil diplomatik yang pangkatnya yang lebih rendah dari duta besar. Dalam menyelesaikan segala persoalan kedua Negara. Duta harus berkunsultasi dengan pemerintahanya
c. Menteri Residen
Seorang menteri residen dianggap bakan wakil pribadi kepala Negara. Dia hanya mengurus-urus Negara. Menteri residen pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala Negara di mana ia bertugas.
d. Kuasa Usaha
kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala Negara dapat di bedakan atas :
1). Kuasa Usaha tetap, menjabat kepala dari suatu kepala perwakilan
2). Kuasa usaha sementara, yang melaksanakan pekerjaan kapala perwakilan, ketika pejabat yang bersangkutan belum atau tidak berada di tempat.
3). Atase-Atase
Adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh.
Atase terdiri dari atas dua bagian, yaitu :
a. Atase Pertahan
Atase ini dijabat oleh seorang perwira militer yang di perbantukan oleh Departemen luar negeri dan di tempatkan di kedutaan besar Negara bersangkutan dan di beri kedudukan sebagia seorang diplomat.
b. Atase Teknis
Atase ini dijabat seorang pegawai negeri sipil tertentu yang tidak berasal dari lingkungan Departemen Luar negeri dan di tempatkan di salah satu kedutaan besar untuk membantu duta besar. Misalnya, atase perdagangan, perindustrian, pendidikan, dan kebudayaan.
5. Perwakilan Konseler
Konsul adalah petugas di wilayah Negara lain, tetapi bukan petugas perurutan diplomatic. Konsul tidak melakukan hubungan resmi antar Negara. Konsul bertugas untuk me melindungi kepentingan komersial Negara yang menunjukanya. Di samping itu, konsul juga di bebani tugas tambahan untuk melayani kepentingan warga Negara dari Negara yang menunjuknya, seperti eksekusi akta notaris, memberi paspor, meresmikan perkawi nan,dan melakukan yurisdiksi disipliner awak kapal negaranya.
a. Penunjukan konsul
dulu konsul dipilih dari dan oleh para pedagan yang tinggal di Negara tempat ia bertugas. Saat ini, berdasarkan konvensi wina, konsul ditunjuk oleh Negara yang kepentingannya di urus konsul tersebut. Penunjukan konsul suatu Negara di Negara lain dilakukan berdasarkan persetujuan timbal balik Negara yang bersangkutan. Penunjukan konsul tidak di sertai dengan “ Letters of crederce”. Penunjukan itu di beritahukan kepada Negara penerima. Negara penerima dimohonkan memberi “Exequatur”, yakni otorisasi untuk menjalankan tugas konsul. Sebelum mendapatkan exequatur konsul tidak melakukan tugasnya.
Persetujuan mengadakan hubungan diplomatic biasa mencakup juga persetujuan mengedarkan hubungan konsuler antara Negara-negara yang berangkutan.
b. Tingkat-tingkat Perwakilan Konsuler
Pada perwakilan konsuler terdapat jenjang kepangkatan, yaitu:
1). Konsul jenderal
2). Konsul
3). Konsul muda,
4). Pembantu-pembantu konsul ( consul Agencies )
Tugas konsul selanjutnya adalah menggikat kepentingan dan mengumpulkan informasi dagangan,kerajingan tangan, pertanian, kesenian, dan pelajaran dari Negara pengirim maupun kapal-kapal dari negaranya yang berada di Negara kedudukannya. Tugas selain itu adalah mengurus kelahiran, perkawinan, dan kematian warga Negara yang ada di Negara kedudukannya, mengurusi paspor, visa dll.
c. Fungsi Perwakilan Konsuler
Fungsi perwakilan konsuler menurut konvensi wina pasal 5 adalah sebagia berikut:
1). Melindungi kepentingan Negara dan warga Negara pengirim di Negara penerima,baik
Secara individu maupun badan-badan resmi ( yayasan, perusahaan, lembaga kenegaraan ) dalam batas yang di izinkan oleh hukum internasional.
2). Melanjutkan dn mempertimbangkan hubungan perdagangan, ekonomi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan antaranegara penerima dan Negara pengirim. Selain itu juga memelihara hubungan persahabatan antara dua Negara tersebut, sesuian dengan ketentuan konvensi wina
3).Memberikan keterangan yang diizinkan undang-undang tentang kongsi dan perkembangan kehidupan perdagangan, ekonomi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan Negara penerima, serta melaporkan hal tersebut kepada pemerintahannya memberikan informasi kepada orang-orang yang berminat.
4). Memberikan paspor atau dokumen perjalanan kepada warga Negara pengirim dan visa atau dokumen yang berhubungan dengan itu kepada orang-orang yang ingin mengunjungi Negara pengirim.
5). Membantu dan menolong warga Negara, baik sebagai individu atau badan-badan dari Negara pengirim.
6). Bertindak sebagai notaris dan mencatat sipil atau dalam kapasitas semacam itu dan menyelenggarakan fungsi yang bersifat administrative tertentu sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang dan ketentuan-ketentuan Negara penerima.
7). Mejaga kepentigan warga Negara, baik sebagai individu maupun badan-badan dari Negara pengirim mengenai pewarisan dalam masalah kematian di daerah dari Negara pengirim sesuai dengan undang-undang dari Negara penerima.
8). Menjaga dalam batas-batas yang diizinkan undang-undang dan ketentuan Negara penerima kepentingan orang yang belum dewasa dan orang lain yang tidak mempunyai wewenang penuh yang menjadi warga Negara dari Negara pengirim, khususnya kepada seseorang.
9). Bertindak sebagai subjek dalam praktik dan prosedur pengadilan atau badan-badan lainnya di Negara penerima dan mewakili atau mengatur perwakilan bagi warga Negara dari Negara pengirim untuk tujuan peradilan sesuai dengan undang-undang dan ketentuan dari Negara penerima. Mengadakan tindakan sementara untuk menggunakan atau memperoleh hak-hak dan kepentingan dari warga Negara pengir im apa bila karena suatu hal absen dan seorang warga Negara tidak dapat dtang pada waktu yang ditentukan untuk membela hak-hak dan kepentingannya.
10). Memberikan dokumen yuridis dan ekstrayuridis atau surat pelaksana atau surat otentik untuk dipergunakan sebagai bukti di pengadilan di Negara pengirim sesuai dengan persetujuan internasional yang sedang belaku. Apabial tidak ada persetujuan yang demikian asal sesuai dengan undang-undang atau ketentuan yang sejajar atau disamakan dengan undang-undang dan ketentuan-ketentuan yang ada di Negara penerima.
11). Mengadakan kewajiban supervisi dan pengawasan sesuai dengan undang-undang atau ketentuan dari Negara pengirim dalam hubungan dengan kapal-kapal yang berkebangsaan Negara dan pesawat-pesawat terbang yang didaftar di Negara pengirim dan yang bersangkut-paut dengan anak buahnya.
12). Memberikan bantuan kepada kapal dan pesawat terbang, sebagaimana tersebut dalam butir 11, dengan anak buahnya, membuat pengumuman mengenai perjalan kapal-kapal memeriksa surat-surat kapal dan tanpa prasangka terhadap pejabat dari Negara penerima memperkenalkan pemeriksaan atau penyelidikan apabila ada insiden selama perjalanan dan mengadakan tindakan-tindakan antara pimpinan, perwira, dan anak buah dari kapal-kapal sepanjang wewenang itu diberikan oleh undang-undang dan ketentuan-ketentuan Negara pengirim.
13). Menunjukan atau melakukan fungsi lain dipercayakan kepada perwakilan konsuler yang diberikan Negara pengirim yang tidak dilarang dan tiding bertentangan dengan undang-undang dan ketentuan Negara penerima dan apabila tidak ada keberatan dari Negara penerima atau tidak bertentangan dengan persetujuan internasional yang sedang belaku antara Negara pengirim dan Negara penerima.
d. Hak-Hak Perwakilan Konsuler
Konsul juga mempunyai privilllege ( hak-hak istimewa ) dan immunitas ( kebebasan ), tetapi sifatnya terbatas. Biasanya hanya mengenai dirinya dan stafnya, sedangkan anggota perwakilan diplomatik mempunyai kekebalan penuh. Hak-hak dan kekebalan konsul terbatas pada.
1). Kekebalan surat-menyurat resmi ( tanpa disensor ) dan begitu pula arsip-arsipnya.
2). Pembebasan pajak setempat
3). Hak menggunakan perwira sandi
4) pembebasan kewajiban hadir dalam sidang pengandilan, tetapi hanya terbatas pada hal-hal yang berhubungan dengan dinasnya.
5). Mempunyai hak kewajiban langsung dengan Negara yang mengangkatnya
e. Berakhirnya Tugas Konsul
Putusnya hubungan diplomatik antara Negara pengirim dan Negara penerima tidak selalu berarti putusnya hubungan konsuler antara dua Negara yang bersangkutan. Berakhirnya tugas konsuler dari anggota kantor konsulat dapat terjadi antara lain karena.
1). pemberitahuan Negara pengirim kepada Negara penerima bahwa tugas pejabat tersebut sudah berakhir.
2). Pemberitahuan Negara penerima kepada Negara pengirim bahwa Negara penerima tidak lagi menganggap pejabat tersebut sebagai anggota kantor konsulat.
3). Negara penerima menarik kembali otorisasi untuk menjalankan tugas konsul ( exequatur ) yang telah di berikan.
Subscribe to:
Comments (Atom)