Menurut Miriam Budiarjo :
HAM adalah hak yang dimiLiki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
Menurut Oemar Seno Adji :
HAM adalah yang melekat pada martabat manusia yang insan ciptaan Alla YME yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan seolah-olah holy area.
HAM merupakan sejumlah hak yang berakar dalam tabiat setiap pribadi yang justru karena kemanusiaannya tidak dapat dicabut oleh siapapun , karena kalau dicabut hilang pula kemanusiaannya.
Menurut UU Nomor 39/1999 tentang HAM
seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan YME. dan merupakan anugerahnya , yang wajib dihormati , dijunjung tinggi dan dilindungi oleh anugerah , hukum , pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (pasal 1)
Monday, September 26, 2011
HUKUM PERDATA
Pengertian :
Hukum Acara Perdata adalah seperangkat norma hukum yang mengatur bagaimana caranya menegakkan hukum perdata material,khususnya dalam hal terjadi pelanggaran hak atas subyek hukum tertentu oleh subyek hukum yang lain melalui perantaraan hakim untuk mencegah terjadinya perbuatan main hakim sendiri
c.Hukum Acara Perdata secara kongkrit hukum acara perdata mengatur tentang bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak,memeriksa dan memutusnya serta pelaksanaan daripada putusannya (Mertokusumo,1998:2)
Hukum Acara Perdata adalah seperangkat norma hukum yang mengatur bagaimana caranya menegakkan hukum perdata material,khususnya dalam hal terjadi pelanggaran hak atas subyek hukum tertentu oleh subyek hukum yang lain melalui perantaraan hakim untuk mencegah terjadinya perbuatan main hakim sendiri
c.Hukum Acara Perdata secara kongkrit hukum acara perdata mengatur tentang bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak,memeriksa dan memutusnya serta pelaksanaan daripada putusannya (Mertokusumo,1998:2)
Subscribe to:
Comments (Atom)