Menurut Miriam Budiarjo :
HAM adalah hak yang dimiLiki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
Menurut Oemar Seno Adji :
HAM adalah yang melekat pada martabat manusia yang insan ciptaan Alla YME yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan seolah-olah holy area.
HAM merupakan sejumlah hak yang berakar dalam tabiat setiap pribadi yang justru karena kemanusiaannya tidak dapat dicabut oleh siapapun , karena kalau dicabut hilang pula kemanusiaannya.
Menurut UU Nomor 39/1999 tentang HAM
seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan YME. dan merupakan anugerahnya , yang wajib dihormati , dijunjung tinggi dan dilindungi oleh anugerah , hukum , pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (pasal 1)
No comments:
Post a Comment