Friday, January 20, 2012

EFEK NEGATIF HIGH HEELS

Efek buruk yang paling sering terjadi adalah bengkak pada jari kaki hingga menyebabkan peradangan, terutama ibu jari. Ketika pusat gravitasi bergerak maju ke arah ujung kaki, jempol kaki akan membagi tumpuannya pada kaki kedua, dalam jangka waktu lama hal ini dapat menyebabkan jaringan dikitarnya membengkak dan meradang. Apabila Anda menyadari terjadi pembengkakan ringan pada ibu jari, efek pembengkakan lebih lanjut bisa diatasi dengan mengganti sepatu. Namun jika sudut di mana jempol kaki menekuk terlalu besar atau rasa sakit terlalu besar, maka Anda perlu pergi ke dokter spesialis.

Pembengkakan pada ibu jari memiliki tingkat kekambuhan rendah setelah osteotomy, yakni dengan meluruskan tulang ibu jari dan jaringan di sekitarnya, dan setelah dua atau tiga bulan masa penyembuhan, Anda bisa kembali mengenakan sepatu biasa. Untuk menghadiri hal tersebut, sebaiknya gunakan high heel dengan tinggi tidak lebih dari 5 cm atau tidak menggunakan high heels selama lebih dari dua jam. Karena high heels memaksa massa tubuh untuk bergerak ke depan, hal tersebut akan berefek tidak hanya pada kaki tapi juga tulang belakang karena saat menggunakan high heels, kerja tulang belakang akan berat untuk menjaga keseimbangan. Gangguan keseimbangan akan berakibat pada nyeri atau sakit pada tulang belakang dan sciatica atau linu pinggul. Ketika Anda memakai high heels, sebaiknya Anda melepaskannya sebentar sesekali untuk memberikan kaki ruang untuk bernafas, walaupun hanya sebentar.

Tuesday, January 17, 2012

SEJARAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

1. Pendidikan Kewiraan
Pendidikan Kewiraan dimulai tahun 1973/1974, sebagai bagian dari kurikulum pendidikan nasional, dengan tujuan untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air dalam bentuk PPBN yang dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap awal yang diberikan kepada peserta didik SD sampai sekolah menengah dan pendidikan luar sekolah dalam bentuk pendidikan kepramukaan, sedangkan PPBN tahap lanjut diberikan di PT dalam bentuk pendidikan kewiraan.
2. Perkembangan kurikulum dan materi Pendidikan Kewarganegaraan
a. Pada awal penyelenggaraan pendidikan kewiraan sebagai cikal bakal darai PKn berdasarkan SK bersama Mendikbud dan Menhankam tahun 1973, merupakan realisasi pembelaan negara melalui jalur pengajaran khusus di PT, di dalam SK itu dipolakan penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan dan Pendidikan Perwira Cadangan di PT.
b. Berdasarkan UU No. 20 tahun 1982 tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara ditentukan bahwa:
1) Pendidikan Kewiraan adalah PPBN tahap lanjutan pada tingkat PT, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional
2) Wajib diikuti seluruh mahasiswa (setiap warga negara).
c. Berdasarkan UU No. 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa:
1) Pendidikan Kewiraan bagi PT adalah bagian dari Pendidikan Kewarganegaraan
2) Termasuk isi kurikulum pada setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan
d. SK Dirjen Dikti tahun 1993 menentukan bahwa Pendidikan Kewiraan termasuk dalam kurikulum MKDU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, ISD, IAD, dan IBD sifatnya wajib.
e. Kep. Mendikbud tahun 1994, menentukan:
1) Pendidikan Kewarganegaraan merupakan MKU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, dan Pendidikan Pancasila
2) Merupakan kurikulum nasional wajib diikuti seluruh mahasiswa
f. Kep. Dirjen Dikti No. 19/Dikti/1997 menentukan antara lain:
1) Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MKU dalam susunan kurikulum inti
2) Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT
g. Kep. Dirjen Dikti No. 151/Dikti/Kep/2000 tanggal 15 Mei 2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti MPK, menentukan:
1) Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MPK dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia
2) Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT untuk program diploma III, dan strata 1.
h. Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/kep/2000 tanggal 10 Agustus, menentukan antara lain:
1) Mata Kuliah PKn serta PPBN merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari MPK
2) MPK termasuk dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia
3) Mata Kuliah PKn adalah MK wajib untuk diikuti oleh setiap mahasiswa pada PT untuk program Diploma/Politeknik, dan Program Sarjana.
i. Kep. Mendiknas No. 232/U/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Belajar Mahasiswa menentukan antara lain:
1) Kurikulum inti Program sarjana dan Program diploma, terdiri atas:
a) Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
b) Kelompok Mata kUliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK)
c) Kelompok Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB)
d) Kelompok Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB)
e) Kelompok Mata Kuliah Kehidupan Bermasyarakat (MKB)
2) MPK adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
3) Kurikulum inti merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam suatu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional
4) MPK pada kurikulum inti yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi terdiri dari bahasa Indonesia, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
5) MPK untuk PT berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.

Saturday, January 14, 2012

KRONOLOGI MESUJI

1989
Pembentukan perkampungan di areal Register 45 Sungai Buaya. Di dalam areal Register 45 sudah ada kampung. Tiga di antaranya adalah: Talang Batu, Talang Gunung dan Tebing Tinggi. Ketiganya berada dalam enclave (terbentuk sudah ratusan tahun, saat ini berpenduduk sekitar 3000 jiwa). Kampung-kampung lain banyak terbentuk sejak sekitar akhir tahun 80-an, seperti kampung Morodewe, Morodadi, Morobaru, Moroseneng dll (sering disebut Moro-moro karena menggunakan kata "moro") terbentuk sekitar tahun 1988-1989 di sekitar Kecamatan Way Serdang

7 Oktober 1991
Keluar SK Menhut No. 688/Kpts-II/1991. Departemen Kehutanan memberikan areal Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Sementara kepada PT Silva Inhutanai Lampung di Register 45 Sungai Buaya Lampung seluas 32.600 ha. PT SIL merupakan perusahaan patungan anatara PT Silva Lampung Abadi dan PT Inhutani V

25 September 1993
Gubernur Lampung Mengirimkan Surat kepada Menhut No.503/2738/04/93 Isi surat Gubernur Lampung; memberikan Rekomendasi kepada Menteri Kehutanan untuk Perluasan areal ±10.500 ha lagi HPHTI PT Silva Inhutani Lampung (PT SIL) di Register 45 Sungai Buaya Tulang Bawang, Lampung

17 Februari 1997
Menhut mengeluarkan SK No. 93/Kpts-II/1997 tentang Pemberian Hak Pengusahaan HTI atas Areal Hutan seluas ± 43.100 Ha. kepada PT SIL Berdasarkan Rekomendasi Gubernur Lampung dan Surat Dirjen Pengusahaan Hutan No. 1727/IV-PPH/1994 tanggal 29 Juni 1994 perihal Persetujuan Perluasan areal HTI PT SIL seluas 10.500ha. Konsesi PT SIL selama 45 tahun. Menhut saat itu adalah Djamaludin Suryohadikusumo.

Adapun Kewajiban PT SIL menurut Sk Menhut tersebut antara lain:
1. Membayar Iuran dan kewajiban lain sesuai ketentuan yang berlaku
2. Melakukan penataan batas areal kerja selambatnya 2 tahun sejak ditetapkannya SK
3. Membuat Rencana Karya Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) selambatnya 18 bulan sejak SK dikeluarkan
4. Membuat Rencana Kerja Tahunan HTI sesuai pedoman
5. Membangun sarana dan prasarana yang diperlukan
6. Memulai kegiatan secara nyata dan sungguh-sungguh selambatnya 6 bulan setalah SK diterbitkan.
7. Sudah harus membuat tanaman sedikitnya 1/10 (sepersepuluh) dari luas areal yg diberikan, selambatnya dalam waktu 5 (lima) tahun.
8. Dalam kurun waktu 25 th sluruh areal harus sudah tertanami
9. Membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat yang berada didalam atau sekitar areal kerjanya..
10. Wajib memberikan ijin kepada masyarakat hukum adat/masyarakat tradisional dan anggota-anggotanya untuk berada dalam wilayah kerjanya untuk memungut, mengambil, mengumpulkan dan mengangkut hasil hutan ikutan seperti rotan, madu, sagu, damar, buah-buahan, getah-getahan, rumput-rumpurtan,  bambu, kulit kayu, dll untuk memenuhi kehidupan sehari-harinya.
11. Mendukung pengembangan wilayah, pembangunan daerah dan mengembangkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat tradisional disekitar areal kerjanya.
12. Perusahaan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan budidaya yang dapat mengganggu fungsi kawasan lindung.

Medio 1999
Masyarakat Kampung Talang Batu, Talang Gunung dan Labuhan Batin Kecamatan Way Serdang Kabupaten Tulang Bawang menuntut reclaimming lahan kepada Gubernur Lampung. Menurut tokoh adat ketiga kampung tersebut, desa mereka menjadi masuk dalam kawasan Register 45 Sungai Buaya dengan diterbitkannya SK No. 93/Kpts-II/1997 tentang Pemberian Hak Pengusahaan HTI atas Areal Hutan seluas ± 43.100 Ha kepada PT SIL. Karena menurut Besluit Residen Lampung Distrik No. 249, luas kawasan Register 45 adalah: 33.500ha. Apalagi didaerah ini sudah banyak fasilitas umum seperti 3 (tiga) buah SD, dan 1 (satu) SMP, 3 (tiga) Masjid, 6 (enam) Mushalla, 2 (dua) Gereja, dan 3 (tiga) Pura.

19 Juli 1999
Gubernur mengirimkan Surat No. 660/1643/01/1999 tentang Permohonan Peninjauan Kembali Perluasan Kawasan Hutan Reg. 45 Sungai Buaya kepada Menhutbun Surat Gubernur Lampung ini menindaklanjuti tuntutan Reclaimming warga ketiga kampung tersebut seluas ±7000 ha.

24 Agustus 2000
Menhutbun, Nur Mahmudi Ismail, Menerbitkan Surat No.1135/MENHUTBUN-VIII/2000 Perihal Permohonan Kembali Perluasan Kawasan Hutan Reg. 45 Sungai Buaya Provinsi Lampung seluas ±7000 ha oleh masyarakat Talang Gunung Penyelesaian yang diputuskan melalui surat ini adalah:

1. Pemukiman/ desa definitif, fasilitas umum/ sosial dikeluarkan dari kawasan hutan / dienclavekan
2. Status lahan yang dituntut, selain enclave tersebut tetap menjadi kawasan hutan negara yg dapat dikelola secara kemitraan antara masyarakat dan PT SIL. Luas wilayah enclave diakuai seluas ±2.600 ha

Akhir tahun 2001
Dialog masyarakat penggarap(Moro Dewe dan Moro Seneng) kawasan Register 45 dengan Dinas Perhutanan Prov. Lampung, Bupati Tulang Bawang dan Kepolisian. Pada intinya masyarakat mau pindah asalkan dicarikan alternatif tempat untuk relokasi, Bupati Santori Hasan - pada waktu itu,  juga tidak melarang aktivitas mereka sepanjang tidak merusak hutan dan aset perusahaan


31 Oktober 2002
Hak Pengusahaan HTI PT SIL dicabut dengan dikeluarkannya SK Menhut No.9983/Kpts-II/2002, dengan alasan bahwa:
1. PT SIL dinilai tidak layak dalam melaksanakan kegiatan Pembangunan Hutan Tanaman Industri, baik dari segi teknis maupun finansial (tidak memenuhi kewajiban finansial dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku).
2. PT SIL tidak pernah menyerahkan Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Kerja Lima Tahunan sejak tahun 1999

27 Agustus 2004
Dephut berdamai dengan PT SIL dengan dikeluarkannya SK Menhut No.322/Menhut-II/2004 tentang Pencabutan SK Menhut No. 9983/Kpts-II/2002 dan pemberlakuan kembali SK No. 93/Kpts-II/1997 tentang Pemberian Hak Pengusahaan HTI atas Areal Hutan seluas ± 43.100 Ha. kepada PT SIL Anehnya dalam SK No 322 ini luas areal HP HTI PT SIL ± 42.762 ha

29 Juli 2004
Gubernur Lampung melayangkan surat No 522/1240/01/2004 surat mengenai klaim lahan sebagian Kawasan Hutan Produksi (KHP) Sungai Buaya Register 45 ini merupakan respon dari Pemprov Lampung atas tuntutan masyarakat Desa Talang Batu Kec. Mesuji, Tulang Bawang yang menolak SK Menhut No.1135/Menhutbun-VIII/2000, karena masyarakat tetap menuntut areal seluas ± 7000 ha dengan alasan bahwa areal tersebut merupakan tanah marga.

Medio 2004 - Medio 2005
Masyarakat dari berbagai daerah masuk ke wilayah Register 45 Masyarakat membuka lahan ± 1 ha per kepala keluarga, sekitar 1.700 jiwa. Mereka membuat gubuk dengan pola pemukiman berkumpul. Mereka menamakan kampung tersebut dengan nama "Nanasan", karena sebelumnya areal tersebut merupakan kebun Nanas. Dengan kondisi daerah yang seperti itu pula mereka berani membuka lahan garapan, karena secara faktual areal tersebut bukan lagi kawasan hutan karena hanya dipenuhi dengan tanaman Nanas, Singkong dan Karet. Selain itu mereka mendapat tawaran dari Pihak yang mengaku LSM dari Jakarta untuk menjaga dan merawat kawasan tersebut, mereka diperbolehkan menggarap lahan dengan membayar sejumlah uang berkisar antara Rp. 500.000,- sampai Rp. 1.000.000,-

18 Januari 2005
Menhut tetap tidak mengakomodir tuntutan reclaimming lahan masyarakat adat Mesuji dengan mengeluarkan Surat No. S.23/Menhut-II/2005 Penolakan melalui Surat yang ditandatangani oleh Menhut M.S. Kaban itu tetap tidak mau mengeluarkan areal seluas ± 7000 ha dari kawasan hutan yang menjadi konsesi PT SIL karena berpegang pada SK Menhut sebelumnya, No.1135/Menhutbun-VIII/2000

Desember 2005
Bupati Tulang Bawang memanggil Pihak PT SIL Pemkab Tulang Bawang merasa hanya memiliki kewenangan sebatas membantu pihak perusahaan khususnya dalam hal menangani permasalahan perambahan di kawasan Register 45 yang menjadi areal konsesi PT SIL, oleh  karena itu walaupun sudah berkali-kali dipanggil tapi pihak perusahaan tetap  tidak pernah mau datang, Pemkab Tulang Bawang tidak bisa berbuat apa-apa.

14 Desember 2005
PT SIL melaporkan ke Kapolres Tulang Bawang tentang adanya Perambahan di Hutan Tanaman Industri (HTI) Register 45 Tulang Bawang Untuk pertama kalinya Laporan dilayangkan oleh PT SIL kepada aparat kepolisian, setelah bertahun-tahun masyarakat membuka lahan di Register 45. Padahal sebagian besar masyarakat yang membuka lahan dan menempati pondok-pondok pemukiman di Nanasan adalah perawat tanaman, buruh panen dan buruh babat baik di lahan perorangan milik beberapa oknum pejabat maupun buruh penyadap karet, buruh tani pada kebun Nanas dan Singkong yang notabene dibudidayakan oleh PT SIL beberapa oknum pejabat.

16 Desember 2005
Komisi A dan Komisi B DPRD Lampung membentuk Tim Pencari Data untuk kasus Register 19, 44, 45, 46, dan 47 Rapat Koordinasi yang digelar dimaksudkan untuk mengantisipasi permasalahan di kelima register tersebut agar tidak meluas seperti yang terjadi pada kasus Register 47. Khusus untuk Register 45 ditangani oleh Tim II dengan fokus perhatian pada ganti rugi hak kelola masyarakat dengan PT SIL.

28 Januari 2006
Kapolres Tulang Bawang mengeluarkan surat No. B/56/I/2006 tanggal 28 Januri 2006 kepada Pimpinan LSM Megoupak dan LSM Patriot serta perambah hutan Register 45 perihal penertiban perambah HTI Register 45. Ultimatum yang disertai ancaman pembongkaran dan pengusiran secara paksa ini membuat resah masyarakat penggarap lahan Register 45 termasuk masyarakat Adat Mesuji. Masyarakat hanya diberikan waktu sampai dengan tanggal 18 Januari 2006 untuk segera meninggalkan kawasan Register 45 dengan alasan bahwa kawasan itu akan dikembalikan sesuai fungsinya, yaitu sebagai Hutan Tanaman industri, dimana pihak PT SIL akan kembali menanam Albasia.

Surat ini mengandung keanehan, karena berlaku surut; dikeluarkan tanggal 28 Januari, tetapi dalam isi surat tertulis (dalam kenyataannya-pun begitu, himbauan dilakukan sebelum surat ini keluar) Polres Tulang Bawang akan melakukan himbauan mulai tanggal 23 Januari s.d. 10 Februari 2006. Selain itu walaupun himbauan akan dilaksanakan selama ± 2 minggu tapi hanya dalam bentuk satu kali penyampaian surat, serta tidak disebutkan yang dimaksud masyarakat perambah hutan Register 45 itu yang mana. Apakah termasuk masyarakat adat Desa Talang Batu Kec. Mesuji?

28 Januari 2006
Masyarakat tidak mengindahkan ultimatum Kapolres Tulang Bawang. Masyarakat tetap memilih untuk tinggal dan bercocok tanam dikawasan hutan tersebut

1 Februari 2006
Rakor Penertiban HTI Register 45 digelar Muspida di Aula Mapolres Tulang Bawang Rakor ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tulang Bawang serta dihadiri oleh Bupati Abdurrachman Sarbini (biasa dipanggil Mance), Dandim 0412 Lampura Letkol (Kav) Ferry Supriyanto, Danlanud Astra Ksetra Letkol (pom) Joko Trikartono, Wakil Ketua DPRD Tulang Bawang Herman Artha, Kajari, PN Menggala, dan Ass. I Pemkab Zikri Japar. Dari pihak PT SIL hadir pimpinan lapangan Andi Budiman dan Sigit, rapat ini juga dihadiri wakil masyarakat adat Megou serta wakil masyarakat penggarap dari Moroseneng dan Morodewe. Hasil Rakor ini diantaranya; Pemkab Tuba (Tulang Bawang) akan mengusulkan kepada Menhutbun agar meninjau kembali luas Register 45 yang diusahakan oleh PT SIL (apakah sesuai dengan ijin Menhut seluas 43.100 ha ??). Hasil ini juga didukung oleh Pemprov Lampung, yang akan mengajukan usul serupa kepada Menhut agar hutan register tersebut dapat di Konversi. Asisten Bidang Pemerintahan Pemprov Lampung yang mengeluarkan statemen ini merasa yakin usulan tersebut akan diperhatikan oleh Menhut, karena berdasarkan pengalaman, Lampung pernah mendapat keberhasilan untuk mengkonversi Hutan Gihamtani di Kab. Way Kanan.

2 Februari 2006
Masyarakat Adat Kampung Labuhan Batin Kec. Way Serdang Kab.Tuba meminta kejelasan serta Peninjauan kembali pemberian HPHTI seluas ± 43.100 ha yang dikuasi PT SIL Tuntutan tersebut disampaikan kepada Gubernur Lampung dan Menhut melalui surat.

3 Februari 2006
PT SIL tidak optimal memanfaatkan areal konsesinya Menurut berita yang dilansir Lampung Post, lahan yang dikelola PT SIL baru sekitar ± 25 ribu ha, yang ditanami pohon Akasia dan Sonokeling hanya tampak dari sepanjang tepian Jalan Lintas Timur Sumatera selebar ± 100 meter, selebihnya, agak ketengah sedikit dipenuhi oleh tanaman singkong, nanas, karet dan kelapa sawit.

18 Februari 2006
Kapolres Tuba kembali mengultimatum masyarakat penggarap kawasan Register 45 untuk segera meninggalkan kawasan Kapolres akan melibatkan Brimob dari Polda Lampung, Satpol PP Kab. Tuba serta Polhut Dishut Prov. Lampung. Dia mengancam kepada masyarakat yang tidak mau pindah akan melakukan upaya pemaksaan, kepada Tokoh-tokoh yang tidak mendukung penertibanpun akan dilakukan panggilan dan diancam dijadikan tersangka.

19 Februari 2006
Sehari sebelum penggusuran Aparat Kepolisian melakukan intimidasi. Berdasarkan laporan dari masyarakat, satu truk polisi mondar-mandir dari Alba IV keluar masuk Simpang D, Mesuji. Selain itu warga juga mendapat intimidasi dari pihak security PT SIL

20 Februari 2006
74 rumah dirobohkan secara paksa oleh aparat, 1 (satu) orang warga ditangkap karena kedapatan mengambil gambar foto pada saat penggusuran terjadi. Masyarakat kecewa dengan janji Bupati Tuba pada Rapat Koordinasi tanggal 1 Februari yang mengatakan mereka tidak akan digusur. Namun pada kenyataannya tetap digusur. Penggusuran dimulai pukul 10.00 sampai pukul 13.00 WIB dan dilanjutkan kembali pukul 15.00 sampai 17.00 WIB. Sebelum aksinya, pihak kepolisian dan aparat yang terlibat proses penggusuran melalui pengeras suara di mobil patroli yang sedang dikendarainya berkeliling wilayah memberikan informasi kepada masyarakat, bahwa setelah aksi di Nanasan, dua bulan berikutnya akan dilanjutkan aksinya kewilayah moro-moro. Kontan, masyarakat moro-moro (Moro Seneng, Moro Dewe, Moro Dadi, Suka Makmur dan Simpang Asahan) melalui koordinatornya, Maryanto, mendatangkan gedung DPRD Tulang bawang.

Seorang warga yang bernama Suyanto telah ditahan oleh pihak kepolisian setempat (Tulang bawang). Suyanto ditahan polisi (yang sebelumnya sempat dipukuli) dikarenakan melakukan kegiatan pemotretan ketika berlangsungnya aksi penggusuran rumah warga oleh aparat. Barang milik Suyanto berupa camera dan Sepeda motor honda (Supra Fit) telah ditahan oleh pihak kepolisian setempat. Ketika aksi penggusuran rumah milik warga, kata-kata cacian dan sumpah serapah dari para aparat terlontar kepada masyarakat blok Nanasan, seperti "Dasar PKI", "Mampus kau Anjing!", "Mati Luh, binatang!". Bahkan ada seorang warga blok Nanasan yang beragama Hindu sedang melakukan ibadah di pura yang terletak di depan rumahnya, tanpa menunggu waktu ibadahnya selesai, aparat langsung menghancurkan bangunan rumah dan tempat ibadahnya tersebut.

21 Februari 2006
Walhi Lampung menginisiasi respon kasus penanganan sengketa Register 45. Bertempat di Kantor Walhi Lampung, pada sekitar pukul 13.30 WIB diskusi dihadiri oleh sekitar 13 lembaga Ornop, menyepakati akan mengirimkan tim investigasi kasus tersebut, mengeluarkan pers release yang berisi himbauan kepada seluruh pihak terkait, khususnya aparat hukum agar melakukan penanganan sengketa ini dengan cara - cara manusiawi

21 Februari 2006
Massa yang bingung dan marah akhirnya mendatangi Kantor Pemkab dan DPRD Tuba Pada pagi hari mulai pukul 10.00 WIB sekitar 820-an massa korban penggusuran (dari Blok Nanasan dan calon korban dari Blok Moro-moro) mendatangi Kantor DPRD dan Komplek Perkantoran Pemkab Tuba dengan mengendarai 12 truck dan ada pula yang mengendarai sepeda motor. Rencana mereka akan bertemu dan menagih janji Bupati Tuba Sebagian besar ibu-ibu, orang tua dan anak-anak tetap tinggal di pondok mereka.

Walhi Lampung Kedatangan Anggota DPRD Lampung Komisi B untuk diskusi seputar kasus penggusuran di Register 45, serta menyerap informasi terkini langsung dari masyarakat Korban. Masyarakat tetap akan bertahan di depan Gedung Bupati/DPRD Tuba sampai Bupati mau bertemu dan memenuhi janjinya untuk menyelesaikan permasalahan ini tanpa penggusuran.

Pukul. 22.00 WIB Informasi terbaru menyebutkan bahwa selagi sebagian suami dan anak laki-laki mereka berada di Menggala (Perkantoran Pemkab Tuba), sekitar ± 800 unit rumah dirubuhkan dengan menggunakan alat berat. Karena hanya tinggal perempuan dan orang tua serta anak-anak, mereka tidak bisa melakukan apa-apa, bahkan beberapa rumah sempat terbakar, karena ada beberapa rumah yang pada saat digusur masih menyisakan kompor yang sedang menyala. Akhirnya seluruh anggota masyarakat yang tersisa di Nanasan (yang hanya terdiri dari perempuan dan orang tua serta anak-anak) terpaksa harus menyusul kaum lelakinya di perkantoran Pemkab Tuba dengan mengendarai truck tumpangan.

22 Februari 2006
Walhi Lampung Turun ke Lokasi Pada pukul 10.00 WIB (tiba di lokasi pengungi sekitar pkl 00.00). Walhi Lampung mengirimkan 2 (dua) orang utusan untuk melihat perkembangan kondisi masyarakat korban penggusuran yang saat ini statusnya menjadi pengungsi. Massa yang berkumpul di gedung DPRD Tulang Bawang masih berada dilokasi. Tarub (tenda) telah didirikan oleh masyarakat melalui biaya swadaya, namun ketika hujan mengguyur pelataran kantor DPRD, massapun kebingungan untuk berteduh, hal ini karena jumlah tarub dengan massa yang bermalam jumlahnya tidak sesuai, selain posisi tarub yang sangat mudah diterpa angin, membuat tarub yang terpasang tidak dapat berfungsi menahan curahan air hujan. Kondisi pengungsi sangat memprihatinkan, mereka baru makan satu kali selama hari ini, kondisi baju yang basah kehujanan ditambah tarub yang hanya menjadi atap membuat mereka kedinginan pada malam hari.

Sunday, January 8, 2012

9 KODE ETIK GURU INDONESIA


9 KODE ETIK GURU INDONESIA
Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam Kongres X111 t:ahun 1973 di Jakarta, dan disempurnakan dalam Kongres XVI tahun 1989 di Jakarta.
Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa , Bangsa, dan Negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut:
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru melaksanakan segala kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan.

Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam Kongres X111 t:ahun 1973 di Jakarta, dan disempurnakan dalam Kongres XVI tahun 1989 di Jakarta.
Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa , Bangsa, dan Negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut:
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru melaksanakan segala kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan.