1989
Pembentukan perkampungan di areal Register 45 Sungai Buaya. Di dalam areal
Register 45 sudah ada kampung. Tiga di antaranya adalah: Talang Batu, Talang
Gunung dan Tebing Tinggi. Ketiganya berada dalam enclave (terbentuk sudah
ratusan tahun, saat ini berpenduduk sekitar 3000 jiwa). Kampung-kampung lain
banyak terbentuk sejak sekitar akhir tahun 80-an, seperti kampung Morodewe,
Morodadi, Morobaru, Moroseneng dll (sering disebut Moro-moro karena menggunakan
kata "moro") terbentuk sekitar tahun 1988-1989 di sekitar Kecamatan
Way Serdang
7 Oktober 1991
Keluar SK Menhut No. 688/Kpts-II/1991. Departemen Kehutanan memberikan areal
Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Sementara kepada PT Silva Inhutanai
Lampung di Register 45 Sungai Buaya Lampung seluas 32.600 ha. PT SIL merupakan
perusahaan patungan anatara PT Silva Lampung Abadi dan PT Inhutani V
25 September 1993
Gubernur Lampung Mengirimkan Surat kepada Menhut No.503/2738/04/93 Isi surat
Gubernur Lampung; memberikan Rekomendasi kepada Menteri Kehutanan untuk
Perluasan areal ±10.500 ha lagi HPHTI PT Silva Inhutani Lampung (PT SIL) di
Register 45 Sungai Buaya Tulang Bawang, Lampung
17 Februari 1997
Menhut mengeluarkan SK No. 93/Kpts-II/1997 tentang Pemberian Hak Pengusahaan
HTI atas Areal Hutan seluas ± 43.100 Ha. kepada PT SIL Berdasarkan Rekomendasi
Gubernur Lampung dan Surat Dirjen Pengusahaan Hutan No. 1727/IV-PPH/1994
tanggal 29 Juni 1994 perihal Persetujuan Perluasan areal HTI PT SIL seluas
10.500ha. Konsesi PT SIL selama 45 tahun. Menhut saat itu adalah Djamaludin
Suryohadikusumo.
Adapun Kewajiban PT SIL menurut Sk Menhut tersebut antara lain:
1. Membayar Iuran dan kewajiban lain sesuai ketentuan yang berlaku
2. Melakukan penataan batas areal kerja selambatnya 2 tahun sejak ditetapkannya
SK
3. Membuat Rencana Karya Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) selambatnya
18 bulan sejak SK dikeluarkan
4. Membuat Rencana Kerja Tahunan HTI sesuai pedoman
5. Membangun sarana dan prasarana yang diperlukan
6. Memulai kegiatan secara nyata dan sungguh-sungguh selambatnya 6 bulan
setalah SK diterbitkan.
7. Sudah harus membuat tanaman sedikitnya 1/10 (sepersepuluh) dari luas areal
yg diberikan, selambatnya dalam waktu 5 (lima) tahun.
8. Dalam kurun waktu 25 th sluruh areal harus sudah tertanami
9. Membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat yang berada didalam atau
sekitar areal kerjanya..
10. Wajib memberikan ijin kepada masyarakat hukum adat/masyarakat tradisional
dan anggota-anggotanya untuk berada dalam wilayah kerjanya untuk memungut,
mengambil, mengumpulkan dan mengangkut hasil hutan ikutan seperti rotan, madu,
sagu, damar, buah-buahan, getah-getahan, rumput-rumpurtan, bambu, kulit
kayu, dll untuk memenuhi kehidupan sehari-harinya.
11. Mendukung pengembangan wilayah, pembangunan daerah dan mengembangkan
ekonomi dan kesejahteraan masyarakat tradisional disekitar areal kerjanya.
12. Perusahaan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan budidaya yang dapat
mengganggu fungsi kawasan lindung.
Medio 1999
Masyarakat Kampung Talang Batu, Talang Gunung dan Labuhan Batin Kecamatan Way
Serdang Kabupaten Tulang Bawang menuntut reclaimming lahan kepada Gubernur
Lampung. Menurut tokoh adat ketiga kampung tersebut, desa mereka menjadi masuk
dalam kawasan Register 45 Sungai Buaya dengan diterbitkannya SK No. 93/Kpts-II/1997
tentang Pemberian Hak Pengusahaan HTI atas Areal Hutan seluas ± 43.100 Ha
kepada PT SIL. Karena menurut Besluit Residen Lampung Distrik No. 249, luas
kawasan Register 45 adalah: 33.500ha. Apalagi didaerah ini sudah banyak
fasilitas umum seperti 3 (tiga) buah SD, dan 1 (satu) SMP, 3 (tiga) Masjid, 6
(enam) Mushalla, 2 (dua) Gereja, dan 3 (tiga) Pura.
19 Juli 1999
Gubernur mengirimkan Surat No. 660/1643/01/1999 tentang Permohonan Peninjauan
Kembali Perluasan Kawasan Hutan Reg. 45 Sungai Buaya kepada Menhutbun Surat
Gubernur Lampung ini menindaklanjuti tuntutan Reclaimming warga ketiga kampung
tersebut seluas ±7000 ha.
24 Agustus 2000
Menhutbun, Nur Mahmudi Ismail, Menerbitkan Surat No.1135/MENHUTBUN-VIII/2000
Perihal Permohonan Kembali Perluasan Kawasan Hutan Reg. 45 Sungai Buaya
Provinsi Lampung seluas ±7000 ha oleh masyarakat Talang Gunung Penyelesaian
yang diputuskan melalui surat ini adalah:
1. Pemukiman/ desa definitif, fasilitas umum/ sosial dikeluarkan dari kawasan
hutan / dienclavekan
2. Status lahan yang dituntut, selain enclave tersebut tetap menjadi kawasan
hutan negara yg dapat dikelola secara kemitraan antara masyarakat dan PT SIL.
Luas wilayah enclave diakuai seluas ±2.600 ha
Akhir tahun 2001
Dialog masyarakat penggarap(Moro Dewe dan Moro Seneng) kawasan Register 45
dengan Dinas Perhutanan Prov. Lampung, Bupati Tulang Bawang dan Kepolisian.
Pada intinya masyarakat mau pindah asalkan dicarikan alternatif tempat untuk
relokasi, Bupati Santori Hasan - pada waktu itu, juga tidak melarang
aktivitas mereka sepanjang tidak merusak hutan dan aset perusahaan
31 Oktober 2002
Hak Pengusahaan HTI PT SIL dicabut dengan dikeluarkannya SK Menhut
No.9983/Kpts-II/2002, dengan alasan bahwa:
1. PT SIL dinilai tidak layak dalam melaksanakan kegiatan Pembangunan Hutan
Tanaman Industri, baik dari segi teknis maupun finansial (tidak memenuhi
kewajiban finansial dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku).
2. PT SIL tidak pernah menyerahkan Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Kerja Lima
Tahunan sejak tahun 1999
27 Agustus 2004
Dephut berdamai dengan PT SIL dengan dikeluarkannya SK Menhut
No.322/Menhut-II/2004 tentang Pencabutan SK Menhut No. 9983/Kpts-II/2002 dan
pemberlakuan kembali SK No. 93/Kpts-II/1997 tentang Pemberian Hak Pengusahaan
HTI atas Areal Hutan seluas ± 43.100 Ha. kepada PT SIL Anehnya dalam SK No 322
ini luas areal HP HTI PT SIL ± 42.762 ha
29 Juli 2004
Gubernur Lampung melayangkan surat No 522/1240/01/2004 surat mengenai klaim
lahan sebagian Kawasan Hutan Produksi (KHP) Sungai Buaya Register 45 ini
merupakan respon dari Pemprov Lampung atas tuntutan masyarakat Desa Talang Batu
Kec. Mesuji, Tulang Bawang yang menolak SK Menhut No.1135/Menhutbun-VIII/2000,
karena masyarakat tetap menuntut areal seluas ± 7000 ha dengan alasan bahwa
areal tersebut merupakan tanah marga.
Medio 2004 - Medio 2005
Masyarakat dari berbagai daerah masuk ke wilayah Register 45 Masyarakat membuka
lahan ± 1 ha per kepala keluarga, sekitar 1.700 jiwa. Mereka membuat gubuk
dengan pola pemukiman berkumpul. Mereka menamakan kampung tersebut dengan nama
"Nanasan", karena sebelumnya areal tersebut merupakan kebun Nanas.
Dengan kondisi daerah yang seperti itu pula mereka berani membuka lahan
garapan, karena secara faktual areal tersebut bukan lagi kawasan hutan karena
hanya dipenuhi dengan tanaman Nanas, Singkong dan Karet. Selain itu mereka
mendapat tawaran dari Pihak yang mengaku LSM dari Jakarta untuk menjaga dan
merawat kawasan tersebut, mereka diperbolehkan menggarap lahan dengan membayar
sejumlah uang berkisar antara Rp. 500.000,- sampai Rp. 1.000.000,-
18 Januari 2005
Menhut tetap tidak mengakomodir tuntutan reclaimming lahan masyarakat adat
Mesuji dengan mengeluarkan Surat No. S.23/Menhut-II/2005 Penolakan melalui
Surat yang ditandatangani oleh Menhut M.S. Kaban itu tetap tidak mau
mengeluarkan areal seluas ± 7000 ha dari kawasan hutan yang menjadi konsesi PT
SIL karena berpegang pada SK Menhut sebelumnya, No.1135/Menhutbun-VIII/2000
Desember 2005
Bupati Tulang Bawang memanggil Pihak PT SIL Pemkab Tulang Bawang merasa hanya
memiliki kewenangan sebatas membantu pihak perusahaan khususnya dalam hal
menangani permasalahan perambahan di kawasan Register 45 yang menjadi areal
konsesi PT SIL, oleh karena itu walaupun sudah berkali-kali dipanggil
tapi pihak perusahaan tetap tidak pernah mau datang, Pemkab Tulang Bawang
tidak bisa berbuat apa-apa.
14 Desember 2005
PT SIL melaporkan ke Kapolres Tulang Bawang tentang adanya Perambahan di Hutan
Tanaman Industri (HTI) Register 45 Tulang Bawang Untuk pertama kalinya Laporan
dilayangkan oleh PT SIL kepada aparat kepolisian, setelah bertahun-tahun
masyarakat membuka lahan di Register 45. Padahal sebagian besar masyarakat yang
membuka lahan dan menempati pondok-pondok pemukiman di Nanasan adalah perawat
tanaman, buruh panen dan buruh babat baik di lahan perorangan milik beberapa
oknum pejabat maupun buruh penyadap karet, buruh tani pada kebun Nanas dan
Singkong yang notabene dibudidayakan oleh PT SIL beberapa oknum pejabat.
16 Desember 2005
Komisi A dan Komisi B DPRD Lampung membentuk Tim Pencari Data untuk kasus
Register 19, 44, 45, 46, dan 47 Rapat Koordinasi yang digelar dimaksudkan untuk
mengantisipasi permasalahan di kelima register tersebut agar tidak meluas
seperti yang terjadi pada kasus Register 47. Khusus untuk Register 45 ditangani
oleh Tim II dengan fokus perhatian pada ganti rugi hak kelola masyarakat dengan
PT SIL.
28 Januari 2006
Kapolres Tulang Bawang mengeluarkan surat No. B/56/I/2006 tanggal 28 Januri
2006 kepada Pimpinan LSM Megoupak dan LSM Patriot serta perambah hutan Register
45 perihal penertiban perambah HTI Register 45. Ultimatum yang disertai ancaman
pembongkaran dan pengusiran secara paksa ini membuat resah masyarakat penggarap
lahan Register 45 termasuk masyarakat Adat Mesuji. Masyarakat hanya diberikan
waktu sampai dengan tanggal 18 Januari 2006 untuk segera meninggalkan kawasan
Register 45 dengan alasan bahwa kawasan itu akan dikembalikan sesuai fungsinya,
yaitu sebagai Hutan Tanaman industri, dimana pihak PT SIL akan kembali menanam
Albasia.
Surat ini mengandung keanehan, karena berlaku surut; dikeluarkan tanggal 28
Januari, tetapi dalam isi surat tertulis (dalam kenyataannya-pun begitu,
himbauan dilakukan sebelum surat ini keluar) Polres Tulang Bawang akan
melakukan himbauan mulai tanggal 23 Januari s.d. 10 Februari 2006. Selain itu
walaupun himbauan akan dilaksanakan selama ± 2 minggu tapi hanya dalam bentuk
satu kali penyampaian surat, serta tidak disebutkan yang dimaksud masyarakat
perambah hutan Register 45 itu yang mana. Apakah termasuk masyarakat adat Desa
Talang Batu Kec. Mesuji?
28 Januari 2006
Masyarakat tidak mengindahkan ultimatum Kapolres Tulang Bawang. Masyarakat
tetap memilih untuk tinggal dan bercocok tanam dikawasan hutan tersebut
1 Februari 2006
Rakor Penertiban HTI Register 45 digelar Muspida di Aula Mapolres Tulang Bawang
Rakor ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tulang Bawang serta dihadiri oleh
Bupati Abdurrachman Sarbini (biasa dipanggil Mance), Dandim 0412 Lampura Letkol
(Kav) Ferry Supriyanto, Danlanud Astra Ksetra Letkol (pom) Joko Trikartono,
Wakil Ketua DPRD Tulang Bawang Herman Artha, Kajari, PN Menggala, dan Ass. I
Pemkab Zikri Japar. Dari pihak PT SIL hadir pimpinan lapangan Andi Budiman dan
Sigit, rapat ini juga dihadiri wakil masyarakat adat Megou serta wakil masyarakat
penggarap dari Moroseneng dan Morodewe. Hasil Rakor ini diantaranya; Pemkab
Tuba (Tulang Bawang) akan mengusulkan kepada Menhutbun agar meninjau kembali
luas Register 45 yang diusahakan oleh PT SIL (apakah sesuai dengan ijin Menhut
seluas 43.100 ha ??). Hasil ini juga didukung oleh Pemprov Lampung, yang akan
mengajukan usul serupa kepada Menhut agar hutan register tersebut dapat di
Konversi. Asisten Bidang Pemerintahan Pemprov Lampung yang mengeluarkan
statemen ini merasa yakin usulan tersebut akan diperhatikan oleh Menhut, karena
berdasarkan pengalaman, Lampung pernah mendapat keberhasilan untuk mengkonversi
Hutan Gihamtani di Kab. Way Kanan.
2 Februari 2006
Masyarakat Adat Kampung Labuhan Batin Kec. Way Serdang Kab.Tuba meminta
kejelasan serta Peninjauan kembali pemberian HPHTI seluas ± 43.100 ha yang
dikuasi PT SIL Tuntutan tersebut disampaikan kepada Gubernur Lampung dan Menhut
melalui surat.
3 Februari 2006
PT SIL tidak optimal memanfaatkan areal konsesinya Menurut berita yang dilansir
Lampung Post, lahan yang dikelola PT SIL baru sekitar ± 25 ribu ha, yang
ditanami pohon Akasia dan Sonokeling hanya tampak dari sepanjang tepian Jalan
Lintas Timur Sumatera selebar ± 100 meter, selebihnya, agak ketengah sedikit
dipenuhi oleh tanaman singkong, nanas, karet dan kelapa sawit.
18 Februari 2006
Kapolres Tuba kembali mengultimatum masyarakat penggarap kawasan Register 45
untuk segera meninggalkan kawasan Kapolres akan melibatkan Brimob dari Polda
Lampung, Satpol PP Kab. Tuba serta Polhut Dishut Prov. Lampung. Dia mengancam
kepada masyarakat yang tidak mau pindah akan melakukan upaya pemaksaan, kepada
Tokoh-tokoh yang tidak mendukung penertibanpun akan dilakukan panggilan dan
diancam dijadikan tersangka.
19 Februari 2006
Sehari sebelum penggusuran Aparat Kepolisian melakukan intimidasi. Berdasarkan
laporan dari masyarakat, satu truk polisi mondar-mandir dari Alba IV keluar
masuk Simpang D, Mesuji. Selain itu warga juga mendapat intimidasi dari pihak
security PT SIL
20 Februari 2006
74 rumah dirobohkan secara paksa oleh aparat, 1 (satu) orang warga ditangkap
karena kedapatan mengambil gambar foto pada saat penggusuran terjadi.
Masyarakat kecewa dengan janji Bupati Tuba pada Rapat Koordinasi tanggal 1
Februari yang mengatakan mereka tidak akan digusur. Namun pada kenyataannya
tetap digusur. Penggusuran dimulai pukul 10.00 sampai pukul 13.00 WIB dan
dilanjutkan kembali pukul 15.00 sampai 17.00 WIB. Sebelum aksinya, pihak
kepolisian dan aparat yang terlibat proses penggusuran melalui pengeras suara
di mobil patroli yang sedang dikendarainya berkeliling wilayah memberikan
informasi kepada masyarakat, bahwa setelah aksi di Nanasan, dua bulan
berikutnya akan dilanjutkan aksinya kewilayah moro-moro. Kontan, masyarakat
moro-moro (Moro Seneng, Moro Dewe, Moro Dadi, Suka Makmur dan Simpang Asahan)
melalui koordinatornya, Maryanto, mendatangkan gedung DPRD Tulang bawang.
Seorang warga yang bernama Suyanto telah ditahan oleh pihak kepolisian setempat
(Tulang bawang). Suyanto ditahan polisi (yang sebelumnya sempat dipukuli)
dikarenakan melakukan kegiatan pemotretan ketika berlangsungnya aksi
penggusuran rumah warga oleh aparat. Barang milik Suyanto berupa camera dan
Sepeda motor honda (Supra Fit) telah ditahan oleh pihak kepolisian setempat.
Ketika aksi penggusuran rumah milik warga, kata-kata cacian dan sumpah serapah
dari para aparat terlontar kepada masyarakat blok Nanasan, seperti "Dasar
PKI", "Mampus kau Anjing!", "Mati Luh, binatang!".
Bahkan ada seorang warga blok Nanasan yang beragama Hindu sedang melakukan ibadah
di pura yang terletak di depan rumahnya, tanpa menunggu waktu ibadahnya
selesai, aparat langsung menghancurkan bangunan rumah dan tempat ibadahnya
tersebut.
21 Februari 2006
Walhi Lampung menginisiasi respon kasus penanganan sengketa Register 45. Bertempat
di Kantor Walhi Lampung, pada sekitar pukul 13.30 WIB diskusi dihadiri oleh
sekitar 13 lembaga Ornop, menyepakati akan mengirimkan tim investigasi kasus
tersebut, mengeluarkan pers release yang berisi himbauan kepada seluruh pihak
terkait, khususnya aparat hukum agar melakukan penanganan sengketa ini dengan
cara - cara manusiawi
21 Februari 2006
Massa yang bingung dan marah akhirnya mendatangi Kantor Pemkab dan DPRD Tuba
Pada pagi hari mulai pukul 10.00 WIB sekitar 820-an massa korban penggusuran
(dari Blok Nanasan dan calon korban dari Blok Moro-moro) mendatangi Kantor DPRD
dan Komplek Perkantoran Pemkab Tuba dengan mengendarai 12 truck dan ada pula
yang mengendarai sepeda motor. Rencana mereka akan bertemu dan menagih janji
Bupati Tuba Sebagian besar ibu-ibu, orang tua dan anak-anak tetap tinggal di
pondok mereka.
Walhi Lampung Kedatangan Anggota DPRD Lampung Komisi B untuk diskusi seputar
kasus penggusuran di Register 45, serta menyerap informasi terkini langsung
dari masyarakat Korban. Masyarakat tetap akan bertahan di depan Gedung
Bupati/DPRD Tuba sampai Bupati mau bertemu dan memenuhi janjinya untuk
menyelesaikan permasalahan ini tanpa penggusuran.
Pukul. 22.00 WIB Informasi terbaru menyebutkan bahwa selagi sebagian suami dan
anak laki-laki mereka berada di Menggala (Perkantoran Pemkab Tuba), sekitar ±
800 unit rumah dirubuhkan dengan menggunakan alat berat. Karena hanya tinggal
perempuan dan orang tua serta anak-anak, mereka tidak bisa melakukan apa-apa,
bahkan beberapa rumah sempat terbakar, karena ada beberapa rumah yang pada saat
digusur masih menyisakan kompor yang sedang menyala. Akhirnya seluruh anggota
masyarakat yang tersisa di Nanasan (yang hanya terdiri dari perempuan dan orang
tua serta anak-anak) terpaksa harus menyusul kaum lelakinya di perkantoran
Pemkab Tuba dengan mengendarai truck tumpangan.
22 Februari 2006
Walhi Lampung Turun ke Lokasi Pada pukul 10.00 WIB (tiba di lokasi pengungi
sekitar pkl 00.00). Walhi Lampung mengirimkan 2 (dua) orang utusan untuk
melihat perkembangan kondisi masyarakat korban penggusuran yang saat ini
statusnya menjadi pengungsi. Massa yang berkumpul di gedung DPRD Tulang Bawang
masih berada dilokasi. Tarub (tenda) telah didirikan oleh masyarakat melalui
biaya swadaya, namun ketika hujan mengguyur pelataran kantor DPRD, massapun
kebingungan untuk berteduh, hal ini karena jumlah tarub dengan massa yang
bermalam jumlahnya tidak sesuai, selain posisi tarub yang sangat mudah diterpa
angin, membuat tarub yang terpasang tidak dapat berfungsi menahan curahan air hujan.
Kondisi pengungsi sangat memprihatinkan, mereka baru makan satu kali selama
hari ini, kondisi baju yang basah kehujanan ditambah tarub yang hanya menjadi
atap membuat mereka kedinginan pada malam hari.
No comments:
Post a Comment