Asal
mula kriminologi tidaklah dari penyelidikan C.Lombroso karena Lombroso
dipandang sebagai salah satu tokoh revolusi dalam sejarah hukum
pidana,disamping itu ada pendapat lain yang mengemukakan bahwa penyelidikan
secara ilmiah tentang kejahatan justru bukan dari Lombroso melainkan dari
Adolphe Quetelet.
Aliran-aliran dalam
kriminologi
Aliran-aliran
atau sering dikenal sebagai “schools”
dalam kriminologi menunjuk kepada proses perkembangan pemikiran dasar dan
konsep-konsep tentang kejahatan dan pelakkunya.
Landasan aliran
klasik sebagai berikut:
1 . Individu dilahirkan dengan kehendak bebas (free will) untuk menentukan
pilihannya sendiri
2 . Individu memiliki hak asasi diantaranya hak untuk hidup,bebas,kekayaan
3 . Pemerintahan negara dibentuk untuk melindungi hak-hak tersebut dan
muncul sebagai hasil perjanjian sosial antara yang diperintah dan yang
memerintah.
4 . Setiap warga negara hanya menyerahkan sebagian dari hak asasinya kepada
negara sepanjang diperlukan oleh negara untuk mengatur masyarakat dan demi
kepentngan sebagian terbesar dari masyarakat.
5 . Kejahatan merupakan pelanggaran terhadap perjanjian sosial,oleh karena
itu kejahatan merupakan kejahatan moral.
6 . Hukuman hanya dibenarkan selama hukuman itu ditujukan untuk memelihara
perjanjian sosial. Oleh karena itu tujuan hukuman adalah untuk mencegah
kejahatan di kemudian hari.
7 . Setiap orang dianggap sama dimuka hukum oleh karena itu seharusnya
setiap orang diperlakukan sama.
Aliran
positif yang dipelopori oleh para ilmuwan lebih mengutamakan keunggulan ilmu
pengetahuan yang berkembang dari kenyataan hidup dalam masyarakat .
Aliran
ini mengaku bahwa manusia memiliki akalnya disertai kehendak bebas untuk
menentukan pilihannya,akan tetapi aliran ini berpendapat bahwa kehendak mereka
itu tidak terlepas dari pengaruh faktor lingkungannya. Secara singkat aliran
ini berpegang teguh kepada keyakinan bahwa kehidupan seseorang dikuasai oleh
hukum sebab-akibat (cause-effect
relationship)
Landasan
pemikiran aliran positif adalah sebagai berikut :
1. Kehidupan manusia dikuasai oleh hukum sebab-akibat
2. Masalah-masalah sosia,seperti
kejahatan dapat diatasi dengan
melakukan studi secara sistematis mengenai tingkah laku manusia.
3. Tingkah laku kriminal adalah hasil dari kondisi abnormalitas.
4. Tanda-tanda abnormalitas tersebut dapat dibandingkan dengan tanda-tanda
yang normal.
5. Abnormalitas tersebut dapat diperbaiki dan karenanya penjahat dapat
diperbaiki.
6. “Treatment” lebih menguntungkan bagi penyembuhan penjahat.
Perbandingan
pendapat konsep-konsep berpikir dari kedua aliran tersebut , dapat disimpulkan
sebagai berikut :
a ) Aliran klasik tidak dapat menjelaskan mengapa seseorang melakukan
kejahatan,sedangkan aliran positif justru sebaliknya . Aliran klasik lebih
banyak mempersoalkan aturan yang seharusnya diberlakukan untuk memelihara
ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat. Sedangkan aliran positif lebih
menekankan kepada usaha yang bersifat ilmiah untuk tujuan memelihara ketertiban
melalui studi dan penelitian tentang tingkah laku mannusia.
b ) Aliran klasik cenderung menempatkan pidana sebagai satu-satunya jalan
keluar mengatasi pelanggaran-pelanggara. Aliran positif justru tidak
menghendaki cara tersebut di atas, setiap pelanggaran terhadap perjanjian
sosial justru harus ditanggapi sebagai sesuatu yang abnormal sehingga tanggung
jawab atas pelanggaran tersebut. Dengan demikian aliran positif menghendaki
agar jalan keluar terjadinya pelanggaran adalah bukan untuk membalas melainkan
mencegah.
c ) Konsep-konsep aliran klasik klasik lebih relevan dengan perkembangan
hukum pidana,sedangkan konsep-konsep aliran positif relevan bagi perkembangan
studi kejahatan.
d ) Aliran klasik menerima sepenuhnya definisi kejahatan dari segi hukum , sedangkan
aliran positif menolak dan menerima definisi kejahatan dari segi psikologi.
Aliran “social
defence” yang dipelopori oleh Judge Marc Ancel. Munculnya aliran ini disebabkan
teori aliran positif sudah ditinggalkan pakar-pakar kriminologi dan teori aliran klasik dianggap terlalu
statis dan kaku dalam menganalisis kejahatan yang terjadi dalam masyarakat.
Menurut Ancel “defense sociale”
timbul karena adanya revolusi di kalangan
penganut aliran positif.
Sosial defence
berbeda dengan yang dimaksud oleh tokoh aliran positif(ferri)
a )
Sosial defence tidak bersifat deterministik
b )
Sosial defence menolak tipologi yang bersifat kaku tentang penjahat dan
menitikberatkan pada keunikan kepribadian manusia.
c )
Sosial defence meyakini sepenuhnya nilai-nilai
moral
d )
Sosial defence menghargai sepenuhnya
kewajiban-kewajiban masyarakat terhadap penjahat dan mencoba menciptakan
keseimbangan antara masyarakat dan penjahat serta menolak mempergunakan
pendekatan yang bersifat ‘security’ sebagai suatu alat administratif.
e )
Sekalipun mempergunakan
penemuan-penemuan ilmu pengetahuan namun social defence menolak dikuasai
olehnya dan menggantikannya dengan sistem yang modern “politik kriminil”.
Dari uraian ketiga
telah terjadi pergeseran nilai-nilai dalam perkembangan studi kejahatan atau
kriminologi.
Pergeseran nilai
diawali dari studi kejahatan yang menitikberatkan pada aspek moral dan
nilai-nilai kemanusiaan yang bersifat abstrak dilanjutkan kepada pandangan
terhadap pentingnya unsur individu dan peranan faktor kepribadian serta
lingkungan dalam membentuk seseorang sebagai manusia penjahat.
Jika dikaji secara
keseluruhan perkembangan kriminologi untuk menjadi disiplin ilmu yang berdiri
sendiri. Penulis menarik kesimpulan:
1.
Kriminologi merupakan studi
tentang tingkah laku manusia tidaklah berbeda dengan studi tingkah laku lainnya
yang bersifat non-kriminil
2.
Kriminologi merupakan ilmu yang
bersifat inter dan multi disiplin bukan ilmu yang bersifat mono-disiplin
3.
Kriminologi berkembang sejalan
dengan perkembangan ilmu pengetahuan
4.
Perkembangan studi kejahatan telah
membedakan antara kejahatan sebagai suatu tingkah laku dan pelaku kejahatan
sebagai subjek perlakuan sarana peradilan pidana
5.
Kriminologi telah menempatkan
dirinya sejajar dengan ilmu pengetahuan lainnya tidak lagi merupakan bagian
daripadanya.
Matza memberikan
catatan sebagai kesimpulan terhadap perkembangan aliran positif ini:
a) Aliran kriminologi positiv mengutamakan pelaku kejahatan daripada hukum
pidana sebagai pokok pembahasan
b) Aliran kriminologi positiv berasumsi bahwa tingkah laku manusia
ditentukan oleh faktor-faktor lingkungan sosial dan fisik
c) Aliran ini memandang pelaku kejahatan sangat berbeda dengan bukan
pelaku kejahatan dan aliran tersebut sangat memperhatikan adanya
perbedaan-perbedaan ini.
Herman
mannheim menetapkan ada aliran yang ketiga yang berkembang pada abad 20 disebut
aliran social defense oleh Judge Marc
Ancel, social defence mengandung makna :
a)
Tidak bersifat deterministik
b)
Tidak menyetujui klasifikasi yang
kaku tentang tipologi kejahatan dan menekankan keunikan kepribadian manusia.
c)
Memiliki keyakinan akan nilai-nilai kesusilaan
d)
Menghargai peran dan kewajiban
masyarakat terhadap pelaku kejahatan
e)
Menolak dominasi ilmu pengetahuan
modern, dan menghendaki diganti dengan politik kriminil
ARTI DAN TUJUAN MEMPELAJARI KRIMINOLOGI
Untuk memahami arti
dan tujuan mempelajari kriminologi perlu ditelusuri kembali awal studi tentang
kejahatan sebagai lapangan penyelidikan baru para ilmuwan pada sekitar abad ke
19
Bertitik dua karya
agung di lapangan kriminologi ,mencoba mengemukakan suatu analisis sementara
sebagai berikut :
a. Awal kelahiran kriminologi yang merupakan studi ilmiah tentang
kejahatan merupakan sesuatu yang tidak terduga .
b. Bahwa penyelidikan –penyelidikan yang bersifat kriminologis semula
hanya ditujukan untuk kepentingan perkembangan ilmu pengetahuan khususnya studi
tentang kejahatan.
c. Lahirnya pelbagi paradigma studi kejahatan pada tahun 1970 dalam
kaitannya dengan perspektif hukum dan organisasi sosial mengandung arti
kriminologi telah terkait dan tidak dapat dipisahkan dari perkembangan struktur
masyarakat . secara singkat dapat dikataka bahwa kejahatan yang menjadi fokus
setiap pembahasan teori kriminologi tidak lagi bersifat bebas nilai dalam arti bahwa kejahatan akan selalu
merupakan hasil dari pengaruh dan interaksi pelbagi faktor , seperi faktor :
budaya , sosial , ekonomi , politik.
tulisannya kurang gede lagi hehe , muati najemin mata nih kalo baca hehe tapi makasih buat blog nya
ReplyDelete