Sunday, October 23, 2011

PERKEMBANGAN KRIMINOLOGI SEBAGAI SUATU DISIPLIN ILMU YANG BERDIRI SENDIRI


Asal mula kriminologi tidaklah dari penyelidikan C.Lombroso karena Lombroso dipandang sebagai salah satu tokoh revolusi dalam sejarah hukum pidana,disamping itu ada pendapat lain yang mengemukakan bahwa penyelidikan secara ilmiah tentang kejahatan justru bukan dari Lombroso melainkan dari Adolphe Quetelet.
Aliran-aliran dalam kriminologi
Aliran-aliran atau sering dikenal sebagai “schools” dalam kriminologi menunjuk kepada proses perkembangan pemikiran dasar dan konsep-konsep tentang kejahatan dan pelakkunya.
Landasan aliran klasik sebagai berikut:
1 .       Individu dilahirkan dengan kehendak bebas (free will) untuk menentukan pilihannya sendiri
2 .       Individu memiliki hak asasi diantaranya hak untuk hidup,bebas,kekayaan
3 .       Pemerintahan negara dibentuk untuk melindungi hak-hak tersebut dan muncul sebagai hasil perjanjian sosial antara yang diperintah dan yang memerintah.
4 .       Setiap warga negara hanya menyerahkan sebagian dari hak asasinya kepada negara sepanjang diperlukan oleh negara untuk mengatur masyarakat dan demi kepentngan sebagian terbesar dari masyarakat.
5 .       Kejahatan merupakan pelanggaran terhadap perjanjian sosial,oleh karena itu kejahatan merupakan kejahatan moral.
6 .       Hukuman hanya dibenarkan selama hukuman itu ditujukan untuk memelihara perjanjian sosial. Oleh karena itu tujuan hukuman adalah untuk mencegah kejahatan di kemudian hari.
7  .       Setiap orang dianggap sama dimuka hukum oleh karena itu seharusnya setiap orang diperlakukan sama.
Aliran positif yang dipelopori oleh para ilmuwan lebih mengutamakan keunggulan ilmu pengetahuan yang berkembang dari kenyataan hidup dalam masyarakat .
Aliran ini mengaku bahwa manusia memiliki akalnya disertai kehendak bebas untuk menentukan pilihannya,akan tetapi aliran ini berpendapat bahwa kehendak mereka itu tidak terlepas dari pengaruh faktor lingkungannya. Secara singkat aliran ini berpegang teguh kepada keyakinan bahwa kehidupan seseorang dikuasai oleh hukum sebab-akibat (cause-effect relationship)
Landasan pemikiran aliran positif adalah sebagai berikut :
1.       Kehidupan manusia dikuasai oleh hukum sebab-akibat
2.       Masalah-masalah sosia,seperti  kejahatan  dapat diatasi dengan melakukan studi secara sistematis mengenai tingkah laku manusia.
3.       Tingkah laku kriminal adalah hasil dari kondisi abnormalitas.
4.       Tanda-tanda abnormalitas tersebut dapat dibandingkan dengan tanda-tanda yang normal.
5.       Abnormalitas tersebut dapat diperbaiki dan karenanya penjahat dapat diperbaiki.
6.       “Treatment” lebih menguntungkan bagi penyembuhan penjahat.
Perbandingan pendapat konsep-konsep berpikir dari kedua aliran tersebut , dapat disimpulkan sebagai berikut :
a )      Aliran klasik tidak dapat menjelaskan mengapa seseorang melakukan kejahatan,sedangkan aliran positif justru sebaliknya . Aliran klasik lebih banyak mempersoalkan aturan yang seharusnya diberlakukan untuk memelihara ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat. Sedangkan aliran positif lebih menekankan kepada usaha yang bersifat ilmiah untuk tujuan memelihara ketertiban melalui studi dan penelitian tentang tingkah laku mannusia.
b )      Aliran klasik cenderung menempatkan pidana sebagai satu-satunya jalan keluar mengatasi pelanggaran-pelanggara. Aliran positif justru tidak menghendaki cara tersebut di atas, setiap pelanggaran terhadap perjanjian sosial justru harus ditanggapi sebagai sesuatu yang abnormal sehingga tanggung jawab atas pelanggaran tersebut. Dengan demikian aliran positif menghendaki agar jalan keluar terjadinya pelanggaran adalah bukan untuk membalas melainkan mencegah.
c )       Konsep-konsep aliran klasik klasik lebih relevan dengan perkembangan hukum pidana,sedangkan konsep-konsep aliran positif relevan bagi perkembangan studi kejahatan.
d )      Aliran klasik menerima sepenuhnya definisi kejahatan dari segi hukum , sedangkan aliran positif menolak dan menerima definisi kejahatan dari segi psikologi.
Aliran “social defence” yang dipelopori oleh Judge Marc Ancel. Munculnya aliran ini disebabkan teori aliran positif sudah ditinggalkan pakar-pakar kriminologi  dan teori aliran klasik dianggap terlalu statis dan kaku dalam menganalisis kejahatan yang terjadi dalam masyarakat. Menurut Ancel “defense sociale” timbul karena adanya revolusi di kalangan  penganut aliran positif.
Sosial defence berbeda dengan yang dimaksud oleh tokoh aliran positif(ferri)
a )      Sosial defence tidak bersifat deterministik
b )       Sosial defence menolak tipologi yang bersifat kaku tentang penjahat dan menitikberatkan pada keunikan kepribadian manusia.
c )       Sosial defence meyakini sepenuhnya nilai-nilai moral
d )      Sosial defence menghargai sepenuhnya kewajiban-kewajiban masyarakat terhadap penjahat dan mencoba menciptakan keseimbangan antara masyarakat dan penjahat serta menolak mempergunakan pendekatan yang bersifat ‘security’ sebagai suatu alat administratif.
e )      Sekalipun mempergunakan penemuan-penemuan ilmu pengetahuan namun social defence menolak dikuasai olehnya dan menggantikannya dengan sistem yang modern “politik kriminil”.
Dari uraian ketiga telah terjadi pergeseran nilai-nilai dalam perkembangan studi kejahatan atau kriminologi.
Pergeseran nilai diawali dari studi kejahatan yang menitikberatkan pada aspek moral dan nilai-nilai kemanusiaan yang bersifat abstrak dilanjutkan kepada pandangan terhadap pentingnya unsur individu dan peranan faktor kepribadian serta lingkungan dalam membentuk seseorang sebagai manusia penjahat.
Jika dikaji secara keseluruhan perkembangan kriminologi untuk menjadi disiplin ilmu yang berdiri sendiri. Penulis menarik kesimpulan:
1.       Kriminologi merupakan studi tentang tingkah laku manusia tidaklah berbeda dengan studi tingkah laku lainnya yang bersifat non-kriminil
2.       Kriminologi merupakan ilmu yang bersifat inter dan multi disiplin bukan ilmu yang bersifat mono-disiplin
3.       Kriminologi berkembang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan
4.       Perkembangan studi kejahatan telah membedakan antara kejahatan sebagai suatu tingkah laku dan pelaku kejahatan sebagai subjek perlakuan sarana peradilan pidana
5.       Kriminologi telah menempatkan dirinya sejajar dengan ilmu pengetahuan lainnya tidak lagi merupakan bagian daripadanya.
Matza memberikan catatan sebagai kesimpulan terhadap perkembangan aliran positif ini:
a)      Aliran kriminologi positiv mengutamakan pelaku kejahatan daripada hukum pidana sebagai pokok pembahasan
b)      Aliran kriminologi positiv berasumsi bahwa tingkah laku manusia ditentukan oleh faktor-faktor lingkungan sosial dan fisik
c)       Aliran ini memandang pelaku kejahatan sangat berbeda dengan bukan pelaku kejahatan dan aliran tersebut sangat memperhatikan adanya perbedaan-perbedaan ini.
Herman mannheim menetapkan ada aliran yang ketiga yang berkembang pada abad 20 disebut aliran social defense oleh  Judge Marc Ancel, social defence mengandung makna :
a)      Tidak bersifat deterministik
b)      Tidak menyetujui klasifikasi yang kaku tentang tipologi kejahatan dan menekankan keunikan kepribadian manusia.
c)       Memiliki keyakinan akan  nilai-nilai kesusilaan
d)      Menghargai peran dan kewajiban masyarakat terhadap pelaku kejahatan
e)      Menolak dominasi ilmu pengetahuan modern, dan menghendaki diganti dengan politik kriminil
ARTI DAN TUJUAN MEMPELAJARI KRIMINOLOGI
Untuk memahami arti dan tujuan mempelajari kriminologi perlu ditelusuri kembali awal studi tentang kejahatan sebagai lapangan penyelidikan baru para ilmuwan pada sekitar abad ke 19
Bertitik dua karya agung di lapangan kriminologi ,mencoba mengemukakan suatu analisis sementara sebagai berikut :

a.       Awal kelahiran kriminologi yang merupakan studi ilmiah tentang kejahatan merupakan sesuatu yang tidak terduga .
b.      Bahwa penyelidikan –penyelidikan yang bersifat kriminologis semula hanya ditujukan untuk kepentingan perkembangan ilmu pengetahuan khususnya studi tentang kejahatan.
c.       Lahirnya pelbagi paradigma studi kejahatan pada tahun 1970 dalam kaitannya dengan perspektif hukum dan organisasi sosial mengandung arti kriminologi telah terkait dan tidak dapat dipisahkan dari perkembangan struktur masyarakat . secara singkat dapat dikataka bahwa kejahatan yang menjadi fokus setiap pembahasan teori kriminologi tidak lagi bersifat bebas nilai  dalam arti bahwa kejahatan akan selalu merupakan hasil dari pengaruh dan interaksi pelbagi faktor , seperi faktor : budaya , sosial , ekonomi , politik.

1 comment:

  1. tulisannya kurang gede lagi hehe , muati najemin mata nih kalo baca hehe tapi makasih buat blog nya

    ReplyDelete