Pendahuluan
Pembentukan dan
pencerdasan kehidupan bangsa adalah salah satu tujuan nasional Indonesia.
Perwujudan tujuan tersebut bukan hal yang mudah karena kecerdasan harus
diimbangi dengan karakter warga yang baik. Maka, pada awal kemerdekaanpun
Soekarno sudah mewacanakan adanya nation
and character building. Hal yang penting untuk membangun karakter bangsa di
tengah arus globalisasi seperti ini. Ketidak mampuan sebuah bangsa untuk
bertahan dengan karakter dan kesejatian bangsa, maka ia akan tergilas oleh
zaman lalu menghilang.
Pada tahap ini, perlu
kiranya nation and character building diuraikan
pada mata pelajaran di sekolah formal. Pemberian mata pelajaran pada peserta
didik di sekolah diharapkan lebih efektif ketika di include kan dengan mata pelajaran tertentu atau berdiri sendiri.
seperti halnya pendidikan nilai, pendidikan karakter, pendidikan
kewarganegaraan, dan pendidikan agama yang semuanya ditujukan untuk membentuk
karakter peserta didik. Pertanyaan mendasar dalam makalah ini adalah apakah
pendidikan nilai, pendidikan kewarganegaraan, dan pendidikan karakter memiliki
keterkaitan ataukah saling terpisah, Berikut akan dikaji keterkaitan pendidikan
nilai dan pendidikan kewarganegaraan dengan pendidikan karakter. Pertama,
penulis akan mencoba mengkaji pendidikan nilai, pendidikan kewarganegaraan, dan
pendidikan nilai. Selanjutnya, penulis akan mencoba menemukan keterkaitann
pendidikan tersebut satu sama lain.
A. KajianTentang
Pendidikan Nilai
Pengertian
nilai menurut Suriasumantri (F. Winarni, 2006: 141) yaitu keyakinan yang
dipilih dan dipergunakan untuk mempertimbangkan semua tindakannya yang berbeda
pada setiap orang atau masyarakat. Mulayana (Sudiati,
2009: 211) menjelaskan terkait nilai yang dicetuskan UNESCO pada tahun 1993
dalam dua gagasan yang saling berseberangan, yaitu nilai standar (terukur)
secara material dan nilai yang abstrak dan sulit diukur yang berupa keadilan,
kejujuran, kebebasan, kedamaian, dan persamaan. Selain itu, sistem nilai
merupakan sekelompok nilai yang saling berkaitan, saling menguatkan dan tidak
terpisahkan, seperti nilai-nilai yang bersumber dari agama atau tradisi
humanistik.
Mulyana
(Sudiati, 2009: 211) kemudian mengklasifikasikan nilai menjadi (i) terminal dan
instrumental, (ii) instrinsik dan ekstrinsik, (iii) personal dan sosial, (iv)
subjektif dan objektif. Kategorisasi nilai meliputi enam klasifikasi nilai dan
enam dunia makna. Klasifikasi nilai mencakup nilai teoretik, ekonomis, estetik,
sosial, politik, dan agama. Dunia nilai mencakup simbolik, empirik, estetik,
sinoetik (suatu analog hubungan secara interpersonal dan transcendental), etik,
dan sinoptik. Nilai-nilai pada diri manusia dapat dilihat dari tingkah-laku.
Para filosof sebagaimana dijelaskan Kirschenbum (Sri Wening, 2012: 57) lebih
tertarik untuk membedakan nilai, misalnya, membedakan nilai perilaku dalam
konteks nilai antara (means values) dan nilai akhir (end values).
Sementara itu, Rokeach (Sri Wening, 2012: 57) menggunakan istilah yang berbeda
dalam menyebut nilai antara sebagai nilai instrumental dan nilai akhir
sebagai nilai terminal.
Berdasarkan
pengertian di atas, maka menjadi hal yang penting untuk memberikan pendidikan
nilai ada peserta didik. Michael A. Morehead dan Barbara Blumhagen
mengungkapkan terkait pentingnya pendidikan nilai dan dukungannya terhadap
pendidikan nilai untuk masuk dalam kurikulum modern yaitu “We know that values education is one of the most important elements in
the modern curriculum. However, dur- ing the past three decades educators have
only verbalized their concerns or support What we must do is to identify values
that should be taught, and then plan curricula that will transmit these”.
Makna dari
pendidikan nilai itu sendiri menurut Ruminiati (2007: 30) adalah pendidikan
yang mensosialisasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai ke dalam diri
siswa. Edi Saputra (2012: 149) memberikan pandangannya terkait dengan
pendidikan nilai yaitu pengajaran atau bimbingan kepada peserta didik agar
menyadari nilai kebenaran, kebaikan, dan keindahan, melalui proses pertimbangan
nilai yang tepat dan pembiasaan bertindak yang konsisten. Konsep lain yang
sering digunakan secara bersamaan ketika membahas masalah nilai adalah konsep
moral.
Menurut K. Prent
(Soenarjati 1989 : 25) moral berasal dari bahasa latin mores, dari suku
kata mos yang artinya adat istiadat, kelakuan, watak, tabiat, akhlak.
Dalam perkembangannya moral diartikan sebagai kebiasaan dalam bertingkah laku
yang baik, yang susila. Berdasar pengertian tersebut dinyatakan bahwa moral
adalah berkenaan dengan kesusilaan. Seorang individu dapat dikatakan baik
secara moral apabila bertingkah laku sesuai dengan kaidah-kaidah moral yang
ada. Sebaliknya jika perilaku individu itu tidak sesuai dengan kaidah-kaidah
yang ada, maka ia akan dikatakan jelek secara moral. Ouska dan Whellan
(Ruminiati, 2007: 32) mengartikan moral sebagai prinsip baik buruk yang ada dan
melekat dalam diri individu atau seseorang. Walaupun moral itu berada di dalam
diri individu, tetapi moral berada dalam suatu sistem yang berwujud aturan.
Moral dan moralitas memiliki perbedaan, karena moral adalah prinsip baik buruk
sedangkan moralitas merupakan kualitas pertimbangan baik buruk. Maka, hakikat
dan makna moralitas dapat dilihat dari cara individu yang memiliki moral dalam
mematuhi maupun menjalankan aturan.
B. Kajian
Tentang Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan UU No. 2 tahun 1989 dan UU No. 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan Kewarganegaraan selalu
dinyatakan sebagai program atau mata pelajaran yang harus ada pada setiap
jenjang pendidikan, dari sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi. Cogan membedakan civic education dan citizenship education (Edi Saputra, 2012: 145), ia mengartikan civic
education sebagai "...the foundational course work in school designed
to prepare young citizens for an active role in their communities in their
adult lives" atau suatu mata pelajaran dasar di sekolah yang dirancang
untuk mempersiapkan warganegara muda, agar kelak setelah dewasa dapat berperan
aktif dalam masyarakatnya. Sedangkan citizenship
education, Cogan (Edi Saputra, 2012: 146) digunakan sebagai istilah yang
memiliki pengertian yang lebih luas yang mencakup "...both these
in-school experiences as well as out-of school or non-formal/ informal learning
which takes place in the family, the religious organization, community
organizations, the media, etc which help to shape the totality of the
citizen".
Berdasarkan uraian
di atas, Edi Saputra (2012: 146) menyimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan
(PKn) dalam pengertian sebagai citizenship education,
secara substantif dan pedagogis didesain untuk mengembangkan warganegara yang
cerdas dan baik untuk seluruh jalur dan jenjang pendidikan. Istilah PKn sebagai
"citizenship education" atau "education for
citizenship" pada dasarnya digunakan dalam lembaga pendidikan formal
(dalam hal ini di sekolah dan dalam program pendidikan guru) dan di luar
sekolah baik yang berupa program penataran atau program lainnya yang sengaja
dirancang atau sebagai dampak pengiring dari program lain yang berfungsi
memfasilitasi proses pendewasaan, pematangan sebagai warganegara Indonesia yang
cerdas dan baik.
Pandangan Edi Saputra selaras dengan tujuan pembelajaran
PKn yaitu mewujudkan para siswa yang memiliki kemampuan (Lampiran Permendiknas
RI No. 22 Tahun 2006):
a.
Berpikir secara
kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
b.
Berpartisipasi
secara aktif dan bertanggungjawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti korupsi.
c.
Berkembang
secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan
karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan
bangsa-bangsa lainnya.
d.
Berinteraksi
dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung dengan
memanfaatkan tekonologi informasi dan komunikasi.
Jadi dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan
(PKn) sebagai mata pelajaran yang diajarkan di sekolah untuk membentuk watak
atau karakter peserta didik agar sesuai dengan kepribadian bangsa yaitu
Pancasila. Berikut ini akan diuraikan dengan singkat terkait dengan karakter, character building, dan pendidikan
karakter.
C. Kajian
Tentang Pendidikan Karakter
D. Hubungan
Pendidikan Nilai dengan Pendidikan Kewarganegaraan
E. Hubungan
Pendidikan Nilai dengan Pendidikan Karakter
F. Hubungan
Pendidikan Kewarganegaraan dengan Pendidikan Karakter
G. Hubungan Pendidikan
Nilai dan Pendidikan Kewarganegaraan dengan Pendidikan Karakter
Gerhard
Himmelman memiliki pandangan terkait dengan Pendidikan Kewarganegaraan (Print
dan Lange (eds), 2013: 4) bahwa:
Pendidikan kewarganegaraan masa depan harus menekankan upaya yang sama pada (1) pengetahuan dan
pemahaman demokrasi, (2) nilai-nilai demokrasi, sikap dan kesadaran umum. Kompetensi ini harus disertai
dengan (3) keterampilan praktis seperti pemecahan masalah, solusi konflik,
KKN, pembelajaran kewirausahaan atau proyek dan
keterlibatan masyarakat.
Upaya yang dilakukan oleh Pendidikan Kewarganegaraan dimasa depan Bunyamin
Maftuh (2008:137) menjelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) bukan hanya tentang pendidikan politik, akan tetapi
perlu memperluas misinya diantaranya yaitu:
1)
PKn sebagai pendidikan politik, yang berarti program pendidikan
ini memberikan pengetahuan, sikap dan keterampilan kepada siswa agar mereka
mampu hidup sebagai warga negara yang memiliki tingkat kemelekan politik (political
literacy) dan kesadaran berpolitik (political awareness), serta
kemampuan berpartisipasi politik (political participation) yang tinggi.
2)
PKn sebagai pendidikan nilai (value education), yang
berarti melalui PKn diharapkan tertanam dan tertransformasikan nilai, moral, dan norma yang dianggap baik oleh bangsa dan negara
kepada diri siswa, sehingga mendukung bagi upaya nation and character building.
Dalam hal ini, nilai-nilai Pancasila tetap harus menjadi rujukan utama dalam
upaya pendidikan nilai ini.
3)
PKn sebagai pendidikan nasionalisme, yang
berarti melalui PKn diharapkan dapat ditumbuhkan dan ditingkatkan rasa
kebangsaan atau nasionalisme siswa, sehingga mereka lebih mencintai, merasa
bangga, dan rela berkorban untuk bangsa dan negaranya.
4)
PKn sebagai pendidikan hukum, yang berarti
bahwa program pendidikan ini diarahkan untuk membina siswa sebagai warga negara
yang memiliki kesadaran hukum yang tinggi, yang menyadari akan hak dan
kewajibannya, dan yang memiliki kepatuhan terhadap hukum yang tinggi.
5)
PKn sebagai pendidikan multikulural (multicultural education), yang berarti
PKn diharapkan mampu meningkatkan wawasan dan sikap toleran siswa dan mahasiswa
untuk hidup dalam masyarakatnya yang multikutural.
6)
PKn sebagai pendidikan resolusi konflik (conflict resolution education), yang
berarti PKn membina siswa dan mahasiswa untuk mampu menyelesaikan konflik
secara konstruktif.
Sebagaimana yang disampaikan Bunyamin Maftuh, maka
PKn sebagai pendidikan nilai dalam rangka membentuk nation and character buiding.
Penulis : Siti Khanifah S.Pd
Penutup
Referensi
F. Winarni. (2006). Reorientasi
pendidikan nilai dalam menyiapakan kepemimpinan masa depan [Versi elektronik]. Cakrawala Pendidikan, Th. XXV, No. 1, 139-154.
Maftuh, Bunyamin. (2008).
Internalisasi nilai-nilai Pancasila dan nasionalisme melalui Pendidikan
Kewarganegaraan [versi elektronik]. Jurnal
Educationist , Vol.II No.2 Juli
2008, 134-144.
Morehead, Michael A. & Barbara B.
(1984). Value education is basic education [Versi elektronik]. American Secondary Education, Vol. 13,
No. 4, 11-12.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah.
Print,
Muray & Dirk Lange (eds). (2013). Civic
education and competences for engaging citizens in democracies. Rotterdam:
Sense Publisher.
Ruminiati. (2007). Modul Pendidikan
Kewarganegaraan SD: Untuk Program S1 PJJ. Jakarta: Dirjen Dikti, Depdiknas
RI.
Saputra, Edi. (2012). Eksistensi PKn
sebagai pendidikan nilai dalam membangun karakter bangsa [Versi elektronik]. Jurnal Tingkap, Vol. VIII No. 2, 145-158.
Soenarjati dan Cholisin. 1994. Dasar
dan Konsep Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Laboratorium PMP dan KN.
Sudiati. (2009). Pendidikan nilai moral
ditinjau dari perspektif global [Versi elektronik]. Cakrawala Pendidikan, Th. XXVIII, No. 2, 209-221.
Wening, Sri. (2012). Pembentukan karakter bangsa
melalui pendidikan nila [Versi elektronik]. Jurnal
Pendidikan Karakter, Th. II, No. 1, 55-66.
No comments:
Post a Comment