Sunday, April 10, 2016

Keterkaitan Pendidikan Nilai dan Pendidikan Kewarganegaraan dengan Pendidikan Karakter



Pendahuluan
Pembentukan dan pencerdasan kehidupan bangsa adalah salah satu tujuan nasional Indonesia. Perwujudan tujuan tersebut bukan hal yang mudah karena kecerdasan harus diimbangi dengan karakter warga yang baik. Maka, pada awal kemerdekaanpun Soekarno sudah mewacanakan adanya nation and character building. Hal yang penting untuk membangun karakter bangsa di tengah arus globalisasi seperti ini. Ketidak mampuan sebuah bangsa untuk bertahan dengan karakter dan kesejatian bangsa, maka ia akan tergilas oleh zaman lalu menghilang.
Pada tahap ini, perlu kiranya nation and character building diuraikan pada mata pelajaran di sekolah formal. Pemberian mata pelajaran pada peserta didik di sekolah diharapkan lebih efektif ketika di include kan dengan mata pelajaran tertentu atau berdiri sendiri. seperti halnya pendidikan nilai, pendidikan karakter, pendidikan kewarganegaraan, dan pendidikan agama yang semuanya ditujukan untuk membentuk karakter peserta didik. Pertanyaan mendasar dalam makalah ini adalah apakah pendidikan nilai, pendidikan kewarganegaraan, dan pendidikan karakter memiliki keterkaitan ataukah saling terpisah, Berikut akan dikaji keterkaitan pendidikan nilai dan pendidikan kewarganegaraan dengan pendidikan karakter. Pertama, penulis akan mencoba mengkaji pendidikan nilai, pendidikan kewarganegaraan, dan pendidikan nilai. Selanjutnya, penulis akan mencoba menemukan keterkaitann pendidikan tersebut satu sama lain.

A.  KajianTentang Pendidikan Nilai
Pengertian nilai menurut Suriasumantri (F. Winarni, 2006: 141) yaitu keya­kinan yang dipilih dan dipergunakan untuk mempertimbangkan semua tindakannya yang berbeda pada setiap orang atau masyarakat. Mulayana (Sudiati, 2009: 211) menjelaskan terkait nilai yang dicetuskan UNESCO pada tahun 1993 dalam dua gagasan yang saling berseberangan, yaitu nilai standar (terukur) secara material dan nilai yang abstrak dan sulit diukur yang berupa keadilan, kejujuran, kebebasan, kedamaian, dan persamaan. Selain itu, sistem nilai merupakan sekelompok nilai yang saling berkaitan, saling menguatkan dan tidak terpisahkan, seperti nilai-nilai yang bersumber dari agama atau tradisi humanistik.
Mulyana (Sudiati, 2009: 211) kemudian mengklasifikasikan nilai menjadi (i) terminal dan instrumental, (ii) instrinsik dan ekstrinsik, (iii) personal dan sosial, (iv) subjektif dan objektif. Kategorisasi nilai meliputi enam klasifikasi nilai dan enam dunia makna. Klasifikasi nilai mencakup nilai teoretik, ekonomis, estetik, sosial, politik, dan agama. Dunia nilai mencakup simbolik, empirik, estetik, sinoetik (suatu analog hubungan secara interpersonal dan transcendental), etik, dan sinoptik. Nilai-nilai pada diri manusia dapat dilihat dari tingkah-laku. Para filosof sebagaimana dijelaskan Kirschenbum (Sri Wening, 2012: 57) lebih tertarik untuk membedakan nilai, misalnya, membedakan nilai perilaku dalam konteks nilai antara (means values) dan nilai akhir (end values). Sementara itu, Rokeach (Sri Wening, 2012: 57) menggunakan istilah yang berbeda dalam menyebut nilai antara sebagai nilai instrumental dan nilai akhir sebagai nilai terminal.
Berdasarkan pengertian di atas, maka menjadi hal yang penting untuk memberikan pendidikan nilai ada peserta didik. Michael A. Morehead dan Barbara Blumhagen mengungkapkan terkait pentingnya pendidikan nilai dan dukungannya terhadap pendidikan nilai untuk masuk dalam kurikulum modern yaitu “We know that values education is one of the most important elements in the modern curriculum. However, dur- ing the past three decades educators have only verbalized their concerns or support What we must do is to identify values that should be taught, and then plan curricula that will transmit these”.
Makna dari pendidikan nilai itu sendiri menurut Ruminiati (2007: 30) adalah pendidikan yang mensosialisasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai ke dalam diri siswa. Edi Saputra (2012: 149) memberikan pandangannya terkait dengan pendidikan nilai yaitu pengajaran atau bimbingan kepada peserta didik agar menyadari nilai kebenaran, kebaikan, dan keindahan, melalui proses pertimbangan nilai yang tepat dan pembiasaan bertindak yang konsisten. Konsep lain yang sering digunakan secara bersamaan ketika membahas masalah nilai adalah konsep moral.
Menurut K. Prent (Soenarjati 1989 : 25) moral berasal dari bahasa latin mores, dari suku kata mos yang artinya adat istiadat, kelakuan, watak, tabiat, akhlak. Dalam perkembangannya moral diartikan sebagai kebiasaan dalam bertingkah laku yang baik, yang susila. Berdasar pengertian tersebut dinyatakan bahwa moral adalah berkenaan dengan kesusilaan. Seorang individu dapat dikatakan baik secara moral apabila bertingkah laku sesuai dengan kaidah-kaidah moral yang ada. Sebaliknya jika perilaku individu itu tidak sesuai dengan kaidah-kaidah yang ada, maka ia akan dikatakan jelek secara moral. Ouska dan Whellan (Ruminiati, 2007: 32) mengartikan moral sebagai prinsip baik buruk yang ada dan melekat dalam diri individu atau seseorang. Walaupun moral itu berada di dalam diri individu, tetapi moral berada dalam suatu sistem yang berwujud aturan. Moral dan moralitas memiliki perbedaan, karena moral adalah prinsip baik buruk sedangkan moralitas merupakan kualitas pertimbangan baik buruk. Maka, hakikat dan makna moralitas dapat dilihat dari cara individu yang memiliki moral dalam mematuhi maupun menjalankan aturan.

B.  Kajian Tentang Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan UU No. 2 tahun 1989 dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan Kewarganegaraan selalu dinyatakan sebagai program atau mata pelajaran yang harus ada pada setiap jenjang pendidikan, dari sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi. Cogan membedakan civic education dan citizenship education (Edi Saputra, 2012: 145), ia mengartikan civic education sebagai "...the foundational course work in school designed to prepare young citizens for an active role in their communities in their adult lives" atau suatu mata pelajaran dasar di sekolah yang dirancang untuk mempersiapkan warganegara muda, agar kelak setelah dewasa dapat berperan aktif dalam masyarakatnya. Sedangkan citizenship education, Cogan (Edi Saputra, 2012: 146) digunakan sebagai istilah yang memiliki pengertian yang lebih luas yang mencakup "...both these in-school experiences as well as out-of school or non-formal/ informal learning which takes place in the family, the religious organization, community organizations, the media, etc which help to shape the totality of the citizen".
Berdasarkan uraian di atas, Edi Saputra (2012: 146) menyimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dalam pengertian sebagai citizenship education, secara substantif dan pedagogis didesain untuk mengembangkan warganegara yang cerdas dan baik untuk seluruh jalur dan jenjang pendidikan. Istilah PKn sebagai "citizenship education" atau "education for citizenship" pada dasarnya digunakan dalam lembaga pendidikan formal (dalam hal ini di sekolah dan dalam program pendidikan guru) dan di luar sekolah baik yang berupa program penataran atau program lainnya yang sengaja dirancang atau sebagai dampak pengiring dari program lain yang berfungsi memfasilitasi proses pendewasaan, pematangan sebagai warganegara Indonesia yang cerdas dan baik.
Pandangan Edi Saputra selaras dengan tujuan pembelajaran PKn yaitu mewujudkan para siswa yang memiliki kemampuan (Lampiran Permendiknas RI No. 22 Tahun 2006):
a.       Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
b.      Berpartisipasi secara aktif dan bertanggungjawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti korupsi.
c.       Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
d.      Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan tekonologi informasi dan komunikasi.
Jadi dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sebagai mata pelajaran yang diajarkan di sekolah untuk membentuk watak atau karakter peserta didik agar sesuai dengan kepribadian bangsa yaitu Pancasila. Berikut ini akan diuraikan dengan singkat terkait dengan karakter, character building, dan pendidikan karakter.
C.  Kajian Tentang Pendidikan Karakter
D.  Hubungan Pendidikan Nilai dengan Pendidikan Kewarganegaraan
E.  Hubungan Pendidikan Nilai dengan Pendidikan Karakter
F.   Hubungan Pendidikan Kewarganegaraan dengan Pendidikan Karakter
G. Hubungan Pendidikan Nilai dan Pendidikan Kewarganegaraan dengan Pendidikan Karakter
Gerhard Himmelman memiliki pandangan terkait dengan Pendidikan Kewarganegaraan (Print dan Lange (eds), 2013: 4) bahwa:
Pendidikan kewarganegaraan masa depan harus menekankan upaya yang sama pada (1) pengetahuan dan pemahaman demokrasi, (2)  nilai-nilai demokrasi, sikap dan kesadaran umum. Kompetensi ini harus disertai dengan (3) keterampilan praktis seperti pemecahan masalah, solusi konflik, KKN, pembelajaran kewirausahaan atau proyek dan keterlibatan masyarakat.

Upaya yang dilakukan oleh Pendidikan Kewarganegaraan dimasa depan Bunyamin Maftuh (2008:137) menjelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) bukan hanya tentang pendidikan politik, akan tetapi perlu memperluas misinya diantaranya yaitu:
1)   PKn sebagai pendidikan politik, yang berarti program pendidikan ini memberikan pengetahuan, sikap dan keterampilan kepada siswa agar mereka mampu hidup sebagai warga negara yang memiliki tingkat kemelekan politik (political literacy) dan kesadaran berpolitik (political awareness), serta kemampuan berpartisipasi politik (political participation) yang tinggi.
2)   PKn sebagai pendidikan nilai (value education), yang berarti melalui PKn diharapkan tertanam dan tertransformasikan nilai, moral, dan norma yang dianggap baik oleh bangsa dan negara kepada diri siswa, sehingga mendukung bagi upaya nation and character building. Dalam hal ini, nilai-nilai Pancasila tetap harus menjadi rujukan utama dalam upaya pendidikan nilai ini.
3)   PKn sebagai pendidikan nasionalisme, yang berarti melalui PKn diharapkan dapat ditumbuhkan dan ditingkatkan rasa kebangsaan atau nasionalisme siswa, sehingga mereka lebih mencintai, merasa bangga, dan rela berkorban untuk bangsa dan negaranya.
4)   PKn sebagai pendidikan hukum, yang berarti bahwa program pendidikan ini diarahkan untuk membina siswa sebagai warga negara yang memiliki kesadaran hukum yang tinggi, yang menyadari akan hak dan kewajibannya, dan yang memiliki kepatuhan terhadap hukum yang tinggi.
5)   PKn sebagai pendidikan multikulural (multicultural education), yang berarti PKn diharapkan mampu meningkatkan wawasan dan sikap toleran siswa dan mahasiswa untuk hidup dalam masyarakatnya yang multikutural.
6)   PKn sebagai pendidikan resolusi konflik (conflict resolution education), yang berarti PKn membina siswa dan mahasiswa untuk mampu menyelesaikan konflik secara konstruktif.

Sebagaimana yang disampaikan Bunyamin Maftuh, maka PKn sebagai pendidikan nilai dalam rangka membentuk nation and character buiding.

Penulis : Siti Khanifah S.Pd

Penutup
Referensi
F. Winarni. (2006). Reorientasi pendidikan nilai dalam menyiapakan kepemimpinan masa depan [Versi elektronik]. Cakrawala Pendidikan, Th. XXV, No. 1, 139-154.
Maftuh, Bunyamin. (2008). Internalisasi nilai-nilai Pancasila dan nasionalisme melalui Pendidikan Kewarganegaraan [versi elektronik]. Jurnal Educationist , Vol.II  No.2 Juli 2008, 134-144.
Morehead, Michael A. & Barbara B. (1984). Value education is basic education [Versi elektronik]. American Secondary Education, Vol. 13, No. 4, 11-12.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Print, Muray & Dirk Lange (eds). (2013). Civic education and competences for engaging citizens in democracies. Rotterdam: Sense Publisher.
Ruminiati. (2007). Modul Pendidikan Kewarganegaraan SD: Untuk Program S1 PJJ. Jakarta: Dirjen Dikti, Depdiknas RI.
Saputra, Edi. (2012). Eksistensi PKn sebagai pendidikan nilai dalam membangun karakter bangsa [Versi elektronik]. Jurnal Tingkap, Vol. VIII No. 2, 145-158.
Soenarjati dan Cholisin. 1994. Dasar dan Konsep Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Laboratorium PMP dan KN.
Sudiati. (2009). Pendidikan nilai moral ditinjau dari perspektif global [Versi elektronik]. Cakrawala Pendidikan, Th. XXVIII, No. 2, 209-221.
Wening, Sri. (2012). Pembentukan karakter bangsa melalui pendidikan nila [Versi elektronik]. Jurnal Pendidikan Karakter, Th. II, No. 1, 55-66.

No comments:

Post a Comment