Sunday, October 23, 2011

Teori Paradigma Studi Kejahatan


Sejak teori Lombrosso sampai dengan perkembangan studi kejahatan melalui perspektif dan paradigma trikhotomi ataupun dikhotomi pada era 1970 an telah dilaksanakan oleh pakar-pakar kriminologi.
Simecca dan lee mengetahkan tiga prespektif tentang hubungan antara hukum dan organisasi kemasyarakatan disatu pihak dan tiga paradigma tentang studi kejahatan. Prespektif yang dimaksud adalah perspektif ‘consensus’,’pluralist’ ,’ perspektif’ conflik’ atau dipandang sebagai suatu keseimbangan yang bergerak dari konservatif menuju ke liberal dan terakhir menuju kepada perspektif radikal. Sementara itu ketiga paradigma adalah paradigma  positiv,interaksionis, dan paradigma sosialis. Ketiga porspektif dan paradigma dimaksud memiliki kaitan erat satu sama lain sehingga secara skematis. Sesungguhnya penyelidikan terdahulu dipelopori oleh Bentham dan Beccaria pada akhir tahun abad ke-18 sampai dengan abad ke-19. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi keberadaan hukum dan berkembangnya studi secara ilmiah mengenai tingkah laku manusia, hubungan anata hukum dan organisasi kemasyarakatan  kurang diperhatikan pakar kriminologi. Munculnya aliran positif pada akhir abad ke-19,studi kejahatan ditekankan pada pemahaman tentang manusia penjahat daripada karakteristik, asal mula hukum , dan dampaknya.
Prospektif konensus beranjak dari nilai-nilai yang hidup di tengah-tengah masyarakat Amerika Serikat. Prinsip-prinsip yang dianut oleh prospektif ini sebagai berikut:
1.       Hukum merupakan pencerminan dari kehendak masyarakat banyak
2.       Hukum melayani semua orang tanpa terkecuali/secara negatif dapat dikatakan bahwa hukum tidak dapat membedakan seseorang atas dasar ras,agama,dan suku agama.
3.       Mereka yang melanggar hukum mencerminkan keunikan-keunikan atau merupakan kelompok yang unik.
Prospektif ini memiliki dampak terhadap paradigma positiv dari studi kejahatan. Suatu paradigma studi kejahatan, positiv menekankan pada detrminisme dimana tingkah laku seseorang adalah disebabkan oleh hasil hubungan erat sebab-akibat antara individu yang bersangkutan dengan lingkungannya. Tiap orang yang memiliki pengalaman yang sama cenderung untuk bertingkah laku sama sehingga sejak dini kita dapat memprediksi tingkah laku manusia. Kondisi semacam ini sangat penting untuk strategi penanggulangan kejahatan. Paradigma ini juga menekankan pada keutuhan metoda-metoda ilmiah dan adanya sifat bebas nilai dari suatu ilmu pengetahuan .Penganut berkeyakinan bahwa metoda-metoda ilmiah yang dipergunakan ilmu pengetahuan alam dapat dipergunakan dalam studi tentang tingkah laku manusia. Melalui metoda ilmiah ini dapat diketahui , dirasakan dan diraba semua gejala-gejala sosial yang akan diteliti. Penganut paradigma ini secara tegas memisahkan secara mutlak antar ilmuwan dengan objek yang akan diteliti sehingga gejala yang akan diamati berada diluar jangkuan subjektifivitas si peneliti.
Prinsip-prinsip paradigma ini adalah sebagai berikut:
a.       Tingkah laku mnusia merupakan hasil dari hukum sebab-akibat
b.      Hubungan sebab akibat tersebut dapat diungkapkan melalui metoda-metoda yang bersifat ilmiah.
c.       Penjahat mewakili hubungan sebab-akibat yang unik.
d.      Jika hubungan sebab-akibat ini dapat diketahui maka tingkah lakukriminal dapat diprediksi dan dapat diawasi dan penjahat itu dapat dibina.
Berdasarkan prinsip-prinsip diatas , kaitan antara perspektif konsensus tentang hubungan hukum dan organisasi kemasyarakatan dengan paradigma studi kejahatan terletak pada pengakuan keduanya tentang keunikan hubungan sebab-akibat yang menghasilkan keunikan dalam tingkah laku seseorang. Perspektif  pluralis dihasilkan dari suatu keadaan masyarakat majemuk  dan komplek. Jika model konsensus mengakui adanya kesepakatan-kesepakatan ats nilai-nilai(value) dan kepentingan-kepentingan(interest), maka perspektif pluralis jurus mengakui adanya berbagai ragam kelompok-kelompok dalam masyarakat yang memiliki berbagai ragam kepentingan(interest) dan nilai-nilai(value). Hukum menurut model pluralis tumbuh dalam masyarakat bukan karena adanya kesepakatan-kesepakatan di antara anggota-anggotanya, melainkan justru karena tidak adanya kesepakatan di antara anggota dalam masyarakat.
v  Prinsip yang dianut oleh model pluralis adalah sebagai berikut :
1.       Masyarakat terdiri dari berbagai ragam kelompok.
2.       Dalam kelompok-kelompok ini terjadilah perbedaan, bahkan pertentangan mengenai apa yang disebut benar dan salah
3.       Terdapat kesepakatan tentang mekanisme penyelesaian sengketa
4.       Sistem hukum memiliki sifat bebas nilai
5.       Sistem hukum berpihak pada kesejahteraan terbesar masyarakat.
Pengaruh model perspektif pluralis terdapat paradigma studi kejahatan yang interaksionis terletak pada pengakuannya tentang kemajemukan kondisi yang tumbuh dalam masyarakat. Pengaruh dimaksud kemudian menumbuhkan pentingnya peran labeling pada penganut paradigma interaksionis.
v  Prinsip-prinsip yang dianut oleh paradigma interaksionis adalah sebagai berikut :
1.       Kejahatan bukanlah terletak pada tingkah lakunya, melainkan pada reaksi yang muncul terhadapnya.
2.       Reaksi terhadap penjahat akan menghasilkan cap sebagai penjahat.
3.       Seseorang yang dicap sebagai penjahat melalui suatu proses interaksi.
4.       Terdapat kecenderungan bagi seseorang yang dicap sebagai penjahat akan mengidentifikkasikan dirinya sebagai penjahat.
v  Perspektif konflik beranjak dari asumsi-asumsi sebagai berikut:
1.       Bahwa pada setiap tingkatan , masyarakat cenderung mengalami perubahan.
2.       Pada setiap kesempatan atau penampilan , dalam masyarakat sering terjadi konflik.
3.       Setiap unsur masyarakat mendukung ke arah perubahan-perubahan.
4.       Kehidupan masyarakat ditandai pula oleh adannya”paksaan”(coercion) antara kelompok yang satu atas kelompok yang lain.
v  Berangkat dari asumsi tersebut diatas, perspektif konflik menganut prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.       Masyarakat terdiri dari kelompok-kelompok yang berbeda-beda.
2.       Terjadi perbedaan penilaian dalam kelompok-kelompok tersebut tentang baik dan buruk.
3.       Konflik antara kelompok-kelompok tersebut mencerminkan kekuasaan politik.
4.       Hukum disusun untuk kepentingan mereka yang memiliki kekuasaan politik.
5.       Kepentingan utama dari pemegang kekuasaan politik untuk menegakkan hukum adalah menjaga dan memelihara kekuasaanya.
Jika kita teliti prinsip-prinsip yang dianut perspektif konflik dan pluralis, tampak adanya persamaan. Persamaan pendapat terletak pada pengakuan keduanyatentang adanya pelbagai kelompok masyarakat dengan pelbagai ragam pandangan tentang nilai baik dan buruk. Namun keduanya berbeda dalam hal bagaimana perselisihan/pertentangan tersebut harus diselesaikan. Menurut model pluralis, konflik kepentingan diselesaikan melalui kesepakatan-kesepakatan, sedangkan model konflik tidak yakin bahwa konflik kepentingan dapat diselesaikan. Bahkan model konflik menudu bahwa sesungguhnya tidak ada penyelesaian, melainkan yang ada hanyalah “paksaan” (coersion) dari pemegang kekuasaan politik kepada kelompok yang tidak berdaya.

1 comment:

  1. Playtech Brings New Live Casino Experience to New Jersey
    Playtech, the parent company 강원도 출장샵 of online gambling firm Playtech, has struck a deal to acquire a 창원 출장샵 majority 전라남도 출장마사지 stake 고양 출장안마 in the 서귀포 출장안마 online gambling giant.

    ReplyDelete