Sejak teori Lombrosso sampai dengan
perkembangan studi kejahatan melalui perspektif dan paradigma trikhotomi
ataupun dikhotomi pada era 1970 an telah dilaksanakan oleh pakar-pakar
kriminologi.
Simecca dan lee mengetahkan tiga prespektif
tentang hubungan antara hukum dan organisasi kemasyarakatan disatu pihak dan
tiga paradigma tentang studi kejahatan. Prespektif yang dimaksud adalah
perspektif ‘consensus’,’pluralist’ ,’ perspektif’ conflik’ atau dipandang
sebagai suatu keseimbangan yang bergerak dari konservatif menuju ke liberal dan
terakhir menuju kepada perspektif radikal. Sementara itu ketiga paradigma
adalah paradigma positiv,interaksionis,
dan paradigma sosialis. Ketiga porspektif dan paradigma dimaksud memiliki
kaitan erat satu sama lain sehingga secara skematis. Sesungguhnya penyelidikan
terdahulu dipelopori oleh Bentham dan Beccaria pada akhir tahun abad ke-18
sampai dengan abad ke-19. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi keberadaan
hukum dan berkembangnya studi secara ilmiah mengenai tingkah laku manusia,
hubungan anata hukum dan organisasi kemasyarakatan kurang diperhatikan pakar kriminologi.
Munculnya aliran positif pada akhir abad ke-19,studi kejahatan ditekankan pada
pemahaman tentang manusia penjahat daripada karakteristik, asal mula hukum ,
dan dampaknya.
Prospektif konensus beranjak dari nilai-nilai
yang hidup di tengah-tengah masyarakat Amerika Serikat. Prinsip-prinsip yang
dianut oleh prospektif ini sebagai berikut:
1.
Hukum merupakan pencerminan dari
kehendak masyarakat banyak
2.
Hukum melayani semua orang tanpa
terkecuali/secara negatif dapat dikatakan bahwa hukum tidak dapat membedakan
seseorang atas dasar ras,agama,dan suku agama.
3.
Mereka yang melanggar hukum
mencerminkan keunikan-keunikan atau merupakan kelompok yang unik.
Prospektif ini memiliki dampak terhadap
paradigma positiv dari studi kejahatan. Suatu paradigma studi kejahatan,
positiv menekankan pada detrminisme dimana tingkah laku seseorang adalah
disebabkan oleh hasil hubungan erat sebab-akibat antara individu yang
bersangkutan dengan lingkungannya. Tiap orang yang memiliki pengalaman yang
sama cenderung untuk bertingkah laku sama sehingga sejak dini kita dapat
memprediksi tingkah laku manusia. Kondisi semacam ini sangat penting untuk
strategi penanggulangan kejahatan. Paradigma ini juga menekankan pada keutuhan
metoda-metoda ilmiah dan adanya sifat bebas nilai dari suatu ilmu pengetahuan
.Penganut berkeyakinan bahwa metoda-metoda ilmiah yang dipergunakan ilmu
pengetahuan alam dapat dipergunakan dalam studi tentang tingkah laku manusia.
Melalui metoda ilmiah ini dapat diketahui , dirasakan dan diraba semua
gejala-gejala sosial yang akan diteliti. Penganut paradigma ini secara tegas
memisahkan secara mutlak antar ilmuwan dengan objek yang akan diteliti sehingga
gejala yang akan diamati berada diluar jangkuan subjektifivitas si peneliti.
Prinsip-prinsip paradigma ini adalah sebagai
berikut:
a.
Tingkah laku mnusia merupakan
hasil dari hukum sebab-akibat
b.
Hubungan sebab akibat tersebut
dapat diungkapkan melalui metoda-metoda yang bersifat ilmiah.
c.
Penjahat mewakili hubungan
sebab-akibat yang unik.
d.
Jika hubungan sebab-akibat ini
dapat diketahui maka tingkah lakukriminal dapat diprediksi dan dapat diawasi
dan penjahat itu dapat dibina.
Berdasarkan prinsip-prinsip diatas , kaitan
antara perspektif konsensus tentang hubungan hukum dan organisasi
kemasyarakatan dengan paradigma studi kejahatan terletak pada pengakuan
keduanya tentang keunikan hubungan sebab-akibat yang menghasilkan keunikan
dalam tingkah laku seseorang. Perspektif
pluralis dihasilkan dari suatu keadaan masyarakat majemuk dan komplek. Jika model konsensus mengakui
adanya kesepakatan-kesepakatan ats nilai-nilai(value) dan kepentingan-kepentingan(interest),
maka perspektif pluralis jurus mengakui adanya berbagai ragam kelompok-kelompok
dalam masyarakat yang memiliki berbagai ragam kepentingan(interest) dan
nilai-nilai(value). Hukum menurut model pluralis tumbuh dalam masyarakat bukan
karena adanya kesepakatan-kesepakatan di antara anggota-anggotanya, melainkan justru
karena tidak adanya kesepakatan di antara anggota dalam masyarakat.
v Prinsip yang dianut oleh model pluralis adalah sebagai berikut :
1.
Masyarakat terdiri dari berbagai
ragam kelompok.
2.
Dalam kelompok-kelompok ini
terjadilah perbedaan, bahkan pertentangan mengenai apa yang disebut benar dan
salah
3.
Terdapat kesepakatan tentang
mekanisme penyelesaian sengketa
4.
Sistem hukum memiliki sifat bebas
nilai
5.
Sistem hukum berpihak pada
kesejahteraan terbesar masyarakat.
Pengaruh model perspektif pluralis terdapat
paradigma studi kejahatan yang interaksionis terletak pada pengakuannya tentang
kemajemukan kondisi yang tumbuh dalam masyarakat. Pengaruh dimaksud kemudian
menumbuhkan pentingnya peran labeling pada penganut paradigma interaksionis.
v Prinsip-prinsip yang dianut oleh paradigma interaksionis adalah sebagai
berikut :
1.
Kejahatan bukanlah terletak pada
tingkah lakunya, melainkan pada reaksi yang muncul terhadapnya.
2.
Reaksi terhadap penjahat akan
menghasilkan cap sebagai penjahat.
3.
Seseorang yang dicap sebagai
penjahat melalui suatu proses interaksi.
4.
Terdapat kecenderungan bagi
seseorang yang dicap sebagai penjahat akan mengidentifikkasikan dirinya sebagai
penjahat.
v Perspektif konflik beranjak dari asumsi-asumsi sebagai berikut:
1.
Bahwa pada setiap tingkatan ,
masyarakat cenderung mengalami perubahan.
2.
Pada setiap kesempatan atau
penampilan , dalam masyarakat sering terjadi konflik.
3.
Setiap unsur masyarakat mendukung
ke arah perubahan-perubahan.
4.
Kehidupan masyarakat ditandai pula
oleh adannya”paksaan”(coercion) antara kelompok yang satu atas kelompok yang
lain.
v Berangkat dari asumsi tersebut diatas, perspektif konflik menganut
prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.
Masyarakat terdiri dari
kelompok-kelompok yang berbeda-beda.
2.
Terjadi perbedaan penilaian dalam
kelompok-kelompok tersebut tentang baik dan buruk.
3.
Konflik antara kelompok-kelompok
tersebut mencerminkan kekuasaan politik.
4.
Hukum disusun untuk kepentingan
mereka yang memiliki kekuasaan politik.
5.
Kepentingan utama dari pemegang
kekuasaan politik untuk menegakkan hukum adalah menjaga dan memelihara
kekuasaanya.
Jika kita teliti prinsip-prinsip yang dianut
perspektif konflik dan pluralis, tampak adanya persamaan. Persamaan pendapat
terletak pada pengakuan keduanyatentang adanya pelbagai kelompok masyarakat
dengan pelbagai ragam pandangan tentang nilai baik dan buruk. Namun keduanya
berbeda dalam hal bagaimana perselisihan/pertentangan tersebut harus
diselesaikan. Menurut model pluralis, konflik kepentingan diselesaikan melalui
kesepakatan-kesepakatan, sedangkan model konflik tidak yakin bahwa konflik
kepentingan dapat diselesaikan. Bahkan model konflik menudu bahwa sesungguhnya
tidak ada penyelesaian, melainkan yang ada hanyalah “paksaan” (coersion) dari
pemegang kekuasaan politik kepada kelompok yang tidak berdaya.
Playtech Brings New Live Casino Experience to New Jersey
ReplyDeletePlaytech, the parent company 강원도 출장샵 of online gambling firm Playtech, has struck a deal to acquire a 창원 출장샵 majority 전라남도 출장마사지 stake 고양 출장안마 in the 서귀포 출장안마 online gambling giant.